SEKALI MELANGKAH PANTANG MENYERAH SEKALI TAMPIL HARUS BERHASIL JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN

Jumat, 19 Februari 2010

TINDAKAN PERTAMA



Didalam kita menjumpai peristiwa lalu lintas baik kemacetan, pelanggaran atau kecelakaaan lalu lintas, maka “tindakan pertama” pada peristiwa tsb adalah merupakan suatu hal yang sangat penting artinya bagi Polisi Lalu Lintas untuk memperlancar proses pemeriksaan dan penyelesaian daripada peristiwa tsb apabila dibantu atau ditunjang dengan bantuan-bantuan yang aktif dari masyarakat dengan penuh kesadaran



1. Pada peristiwa kecelakaan lalu lintas.

a. Terlibat kecelakaan lalu lintas.
Sebagai pedoman bagi setiap individu dalam masyarakat, apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas, maka tindakan-tindakan yang seyogyanya patut dikerjakan demi terciptanya KAMTIBCAR LANTAS adalah sbb :

1) Menguasai keadaan / sikap
Apabila akibat yang diderita tidak terlalu parah / masih cukup sadar, maka sikap yang diambil adalah :

a) Jangan panik/emosi dan bersikap tenang / waspada, sebab panik/emosi justru akan memperburuk keadaan.

b) Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian tidak benar, malah mempersulit pemeriksaan/penyidikan petugas.

c) Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.

d) Karena disamping perbuatan ini dinilai pengecut/tidak bertanggung jawab juga akan mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak perlu diterapkan kepadanya.

e) Seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan (menghindari pengroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah kantor –kantor pejabat keamanan terdekat atau kantor Polisi.

f) Mengamankan tempat kejadian, merupakan langkah yang sangat baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut, misalnya mematikan mesin kendaraan, menimbun dengan pasir tumpahan bahan bakar yang ada.

2) Pertolongan.
Kalau anda cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban lain, ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera dalam kesempatan pertama membawa korban ke RS.

3) Menghubungi Petugas.

a) Menghubungi petugas dengan alat perhubungan yang ada/terdekat dengan memberitahukan apa yg terjadi dan lokasinya.

b) Serahkan pada Petugas yang hadir pertama kali ditempat kejadian tsb segala apa yang diperlukan dan ceritakan dari awal sampai akhir kejadian tsb, jawab pertanyaan yg diajukan dgn sejujur-jujurnya dan ikuti petunjuk/periintah petuas lebih lanjut.

c) Memindahkan kendaraan dilakukan setelah diketahu oleh petugas atau bila menetapkan kedudukan/letak kendaraan tsb telah Saudara kerjakan dengan menggunakan benda yang tidak mudah terhapus.

b. Mendapat kecelakaan.
Sebagai pedoman bila menjumpai peristiwa kecelakaan lalu lintas, lakukan hal sbb :

1) Menguasai keadaan / sikap.

• Setelah melihat adanya kecelakaan lalu lintas
Catat kendaraan yg terlibat kecelakaan bila kendaraan tsb ada yg akan melarikan diri seperti : Nopol, Jenis, merk, type dan warna dari kendaraan tsb.

• Jauhkan penonton yg berkerumun terutama yg merokok atau yg akan merokok.

• Menolong korban bila ada, segera diteruskan ke RS tedekat.

• Mengamankan barang-barang milik korban, jangan samapi dicuri tangan –tangan jahhil, sambil mematikan kendaraan untuk menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan, tutuplah tumpahan bahan bakar yang terdekat.

• Bila pada malam hari, hindari penggunaan penerangan dengan api. Penerangan hanya dibolehkan dengan menggunakan baterai dan sejenisnya.



2) Memberikan pertolongan :

a) Dalam memberi pertolongan, gunakan pertolongan pertama pada kecelakaan dengan tepat, kalau tidak tepat justru dapat membahayakan si korban.

b) Hentikan kendaraan yang ada pada kesempatan pertama bila ada korban yang perlu dibawa ke RS, jangan lupa catat nomor kendaraan dan kemana korban tsb dibawa.

c) Bila kendaraan memungkinkan, diusahakan menghubungi keluarga famili si korban berdasarkan petunjuk/keterangan yang ada padanya.

d) Dalam menolong korban diusahakan mengutamakan yang menderita luka berat, baru kemudian yang luka ringan dengan meminta bantuan orang-orang yang ada disekitarnya.



3) Menghubungi petugas.

a) Usahakan menghubungi petugas terdekat ditempat kejadian/kecelakaan baik dengan telepon atau perantara orang-orang disekitarnya.

b) Korban dapat dipindahkan dari tempat semula dengan sebelumnya memberikan tanda pada tempat korban terletak dengan menggunakan kapur/benda yang lain.

c) Menyerahkan ke petugas. Semua yang anda kerjakan, lihat serahkan atau ceritakan serta menjawab bila ditanya. Beri alamat anda ke petugas serta anda sangat terpuji bila saudara dengan sukarela bersedia menjadi sakksi dikemudian hari.

d) Kemungkinan tidak ada petugas yang datang, mak andalah yang datang ke kantor Polisi terdekat serta melaksanakan petunjuk sebelumnya.





2. Pada peristiwa pelanggaran lalu lintas.

a. Terlibat pelanggaran lalu lintas.
Pada umumnya orang merasa melanggar peraturan lalu lintas kalau sudah tertangkap oleh petugas, kalau tidak tertangkap merasa melanggar, tapi sebenarnya tidak demikian, suatu pelanggaran tetap pelanggaran, tertangkap atau tidak.

1) Dalam hal tertangkap/menghadapi petugas, sbb :

a) Berhentikan kendaraan anda sesuai perintah petugas, usahakan jangan sampai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

b) Bersikap sopan menghadapi petugas, jawab seperlunya sesuai pertanyaan petugas.

c) Kalau anda ragu tentang pelanggaran yang anda lakukan, mintalah penjelasan petugas dan kalau anda mengakui telah melanggar hendaknya mematuhi tindakan petugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Tilang).

d) Jangan mencoba menyuap petugas karena hal itu sudah melanggar per UU an dan juga mendidik/membiasakan petugas tidak baik.

2) Dalam hal pelanggaran tidak tertangkap petugas.
Kalau anda melakukan pelanggaran dan tidak tertangkap petugas, hendaknya berjanji pada diri sendiri tidak akan mengulangi lagi, pelanggaran pada hakekatnya dapat membahayakan diri sendiri.

b. Mendapat pelanggaran lalu lintas.
Dalam rangka menegakkan hukum/peraturan lalu lintas yang berlaku, ialah sbb :

1) Kalau membawa potret, ambil kejadian tsb dan catat waktu, tempat dan kendaraan yang melanggar tsb, kalau mungkin identitas dari orang yang melakukan pelanggaran tsb.

2) Serahkan pada petugas lalu lintas / kantor Polisi terdekat dan tulis alamat anda dengan jelas. Percayalah bahwa identitas anda dilindungi (dirahasiakan) yang yang berwajib.

3. Pada peristiwa kemacetan lalu lintas.

1) Terlibat kemacetan.

a) Hendaknya dengan sabar mengikuti perintah petugas/orang yg mengatur lalu lintas, tidak perlu beramai-ramai membunyikan klakson, justru akan memperburuk keadaan.

b) Kalau belum terlanjur terlibat kemacetan, mengambil jalan lain dan memberitahu petugas bahwatempat tsb macet.

2) Mendapati kemacetan lalu lintas.

a) Cari sebab-sebab kemacetan dan usahakan mengatasi dengan :

b) Kendaraan mogok : Dipinggirkan, kalau tidak mungkin minta pengemudinya meletakkan segitiga pengaman beberapa puluh meter dari kendaraan tsb agar pengendara berikutnya siap menghindarinya.

c) Setelah petugas datang, serahkan ke petugas tsb dan bila anda diminta memberikan bantuan dan ada waktu hendaknya diterima dengan senang hati.

4. Pada peristiwa pidana.

Dalam keadaan arus lalu lintas tertentu sering juga dijumpai adanya orang-orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan siruasi yang ada untuk melakukan tindak pidana antara lain :

1. Penodongan/perampasan dalam bis, taxi, dan angkutan lain.
2. Penodongan/penjambretan dijalan umum, persimpangan, traffic lightsatau suasana lalu lintas macet total atau pada jalan-jalan yang rawan.



Langkah-langkah yang diambil :

1) Lakukan usaha penangkapan bila keadaan mengijinkan.

2) Paling tidak mendapat bantuan dari lingkungan setempat.

3) Dalam keadaan yang tidak memungkinkan sama sekali, berusaha mengenali ciri-ciri penodong tsb untuk dilaporkan yang berwajib.

Tidak ada komentar: