Jumat, 19 Februari 2010
Mengatasi Korban Kecelakaan Lalu-lintas
1. Lakukan pertolongan sesuai PPPK.
2. Segera kirim ke Rumah Sakit terdekat. Bilamana ada ambulan pergunakanlah kendaraan tersebut.
3. Selamatkan korban dengan petunjuk sbb :
1. Dahulukan yang luka parah, baru yang luka ringan dan kemudian yang sudah nyata-nyata meninggal ditempat kejadian.
2. Lepaskan segala benda yang menghambat pertolongan pertama.
3. Lakukan pengangkutan korban dengan hati-hati.
4. Lepaskan ikatan atau himpitan-himpitan yang diderita sikorban.
5. Angkutlah korban dalam keadaan berbaring.
4. Tandai dengan kapur atau dengan alat-alat lain letak/ posisi korban ketika diketemukan dan catat identitas si-korban.
5. Tandai dengan kapur atau dengan alat-alat lain letak/ posisi kendaraan, sekira perlu segera singkirkan dari tempatnya.
6. Ambillah langkah-langkah pengamanan untuk kepentingan pengusutan lanjutan.
7. Catatlah nama, umur, jenis kelamin, alamat, pekerjaan para saksi yang melihat kejadian itu.
8. Atur lalu-lintas dengan sebaik-baiknya.
9. Buat skets atau bagan tempat kejadian untuk bahan laporan.
10. Periksa dan catat surat-surat yang ada pada pengemudi (SIM, BPKB, KTP dan lain-lain).
11. Amankan pengemudi dari ancaman penduduk/ orang banyak.
12. Segera laporkan kejadian kepada yang berwenang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar