MENYELESAIKAN TILANG
Mekanisme Penyelesaian Administrasi Tilang
Alternatif 1 :
1. Pelanggar mengakui pelanggarannya.
2. Pelanggaran diberi tilang warna biru untuk titip (bayar uang titipan) ke bri sesuai tabel.
3. Setelah bayar/titip ke bri pelanggar bawa kwitansi ke penindak untuk ambil barang titipan (SIM, STNK, ranmor)
Alternatif 2 :
1. Pelanggar mengakui.
2. Pelanggar diberi tilang warna merah dan biru.
- warna biru untuk bayar titipan ke BRI, kwitansi untuk ambil SIM, STNK di pengadilan (polri).
- warna merah untuk datang ke PN dan cocokkan vonis dgn titipan ke BRI.
Alternatif 3 :
1. Pelanggar mengakui / tidak mengakui pelanggaran.
2. Pelanggar diberi tilang warna merah.
3. Datang sidang ke pn bayar denda dan ambil barang bukti.
Jumat, 19 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar