SEKALI MELANGKAH PANTANG MENYERAH SEKALI TAMPIL HARUS BERHASIL JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN

Minggu, 21 Februari 2010

Prosedur Penangkapan


Apa peraturan bagi polisi saat menangkap orang? Saya lihat polisi ini suka seenaknya dalam proses penangkapan.

Jawab

Menangkap orang yang diduga pelaku kejahatan adalah tugas polisi. Meski statusnya dinyatakan polisi sebagai tersangka, orang tersebut tetaplah manusia yang dibekali oleh Tuhan dengan segala hak-hak azasi.

Berdasarkan prinsip-prinsip utama HAM yang berkaitan dengan penangkapan, aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan kejahatan wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip utama HAM. Yaitu pertama, ketidaksewenang-wenangan. Tidak seorang pun boleh dirampas kebebasannya kecuali dengan alasan-alasan dan menurut prosedur sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang. Supaya penangkapan absah, atau berarti tidak sewenang-wenang, penangkapan harus berdasarkan/ menaati prosedur hukum nasional yang berlaku. Penangkapan yang dilakukan oleh polisi hanya boleh dilakukan demi tujuan administrasi keadilan.

Kedua, praduga tidak bersalah. Praduga tidak bersalah berarti bahwa orang yang menunggu untuk diadili tidak harus diamankan, ada kemungkinan untuk dibebaskan, dengan jaminan orang itu akan muncul di persidangan dan prinsip ini juga berarti bahwa tahanan ditempatkan terpisah dari narapidana. Ketiga, hak memperoleh informasi. Bahwa tersangka (orang yang ditangkap) berhak untuk diberitahu alasan penangkapannya, diberitahu hak-haknya (memperoleh bantuan hukum), hak untuk diberitahu tuduhan-tuduhan atas dirinya, dalam bahasa yang dipahami orang tersebut.

Keempat, penggunaan kekuatan harus berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM. Petugas penegak hukum tidak boleh menggunakan kekuatan kecuali sangat terpaksa, demi menjaga ketertiban atau demi alasan keamanan pribadi. Senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi jiwa manusia. Lalu yang kelima,larangan mutlak melakukan penganiayaan dan perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau menghina. Setiap negara harus mengambil tindakan administratif yang efektif untuk mencegah penyiksaan.

Keenam, hak untuk mendapatkan peradilan yang adil. Seorang tersangka berhak memperoleh peradilan yang adil, dan ini dicerminkan dalam kesetaraan semua pihak, antara pihak-pihak yang terkait dalam sebuah kasus. Ketujuh, polisi harus mencatat secara jelas alasan penangkapan, identitas orang yang ditangkap.

Waktu dan tangggal penangkapan, identitas aparat polisi yang menangani penangkapan dan informasi yang tepat mengenai tempat diaman tersangka tersebut akan diamankan oleh kepolisian. Yang kedepalan harus diperhatikan polisi adalah tersangka berhak memperoleh akses ke dunia luar, misalnya hak untuk mendapatkan perawatan medis lalu hak untuk menerima kunjungan dari pihak luar (keluarga). Dan yang terakhir, hak untuk mengajukan pengaduan terhadap perlakuan buruk dan hak untuk memperoleh ganti rugi. Jika tersangka diperlakukan kasar dan tidak manusiawi oleh aparat kepolisian saat terjadi penangkapan, maka tersangka ataupun keluarga tersangka berhak membuat pengaduan atas tindakakan tersebut.

Kepolisian harus segera melakukan investigasi terhadap pengaduan tersebut dan tidak berpihak.
Dengan cara seperti ini tidak akan ada pihak yang dirugikan. Tugas polisi bisa dilakukan dengan baik dan tersangka tetap dihormati martabatnya sebagai seorang manusia.

Tidak ada komentar: