SEKALI MELANGKAH PANTANG MENYERAH SEKALI TAMPIL HARUS BERHASIL JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN

Jumat, 19 Februari 2010


PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATPAM

1. kami anggota satuan pengamanan memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan ,jujur dan bertanggung jawab

2. kami anggota satuan pengamanan senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan satuan pengamanan

3. kami anggota satuan pengamanan senantiasa waspada dalam melaksanaan tugas sebagai pengaman dan penertib dilingkungan kerja

4. kami anggota satuan pengamanan senantiasa bersikap open,tidak menganggap remeh sesuatu yang terjadi dilingkungan kerja

5. kami anggota satuan pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam menegakan peraturan

JANJI SATPAM
1. setia dan menjunjung tinggi pancasila dan undang0undang dasr 1945

2.memegang teguh disiplin,patuh dan taat kepada pimpinan serta berani bertanggung jawab terhadap seiap pelaksanaan tugas

3. menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan

4. memelihara persatuan dan kesatuan satuan pengamanan serta aparat keamanan lainnya

5.senantiasa memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas demi tercapainya keamanan lingkungan



SISTIM PENGAMANAN
SISTIM PENGAMANAN TERBAGI MENJADI 3 :

- MANUAL SECURITY SYSTEM.

yaitu sistim pengamanan yang mengandalkan manusia yang dibina dan dilatih sehingga mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap bahayaATHG atau kemungkinan adanya bahaya ATHG yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

- ELECTRIC SECURITY SYSTEM.

yaitu sistim pengamanan yang mengandalkan alat-alat elektonik seperti cctv , ht , patoly acses dll.

- INTEGRATE SECURITY SYSTEM.
yaitu sistim pengamanan terpadu yang merupakan gabungan dari manual security system dan electic security system.



KEGIATAN PENGAMANAN .
kegiatan pengamanan dilakukan oleh :
- semua personil yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung.
- penyelengara keamanan / security sebatas wewenang/sesuai dengan peraturan yang ada.

wewenang security adalah sesuai dengan peraturan-peraturan perusahaan yang telah ditetapkan.dalam kegiatan pengamanan harus tahu sasaran yang akan diamankan.

PENGAMANAN PERUSAHAAN
PERUSAHAAN :
adalah badan usaha pemerintah / swasta yang mempunyai badan hukum dan mempunyai asset yang perlu diselamatkan.
ASSET PERUSAHAAN :
asset perusahaan adalah :
- S.D.M /SUMBER DAYA MANUSIA.
yaitu pemilik , penghuni / penguna , dan pihak luar yang berkepentingan pada perusahaan.

- GEDUNG.
yaitu bangunan beserta isinya / meterialnya ( sarana penunjang , sarana kantor / sarana penunjang kantor, saran produksi ).

- DOCUMENT DAN INFORMASI.
yaitu yang bersifat rahasia dan bernilai uang.

PENGAMANAN PERUSAHAAN.
adalah suatu organisasi atau badan usaha yang dibentuk/diadakan baik dari dalam perusahaan / instansi pemerintah/swasta itu sendiri maupun dari luar guna mengamankan asset perusahaan/ kekayaan / harta perusahaan / instansi tersebut


TUJUAN PENGAMANAN PERUSAHAAN.
adalah meniadakan/sekurang-kurangnya memperkecil/meminimalkan segala bentuk sehingga sasaran tercapai dan dengan sendirinya dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga seluruh pegawai dapat memberikan kontribusi kerja yang meksimal.

FUNGSI PENGAMANAN PERUSAHAAN.
yaitu segala upaya yang dilakukan ( biasanya bersifat antisipative ) untuk mengamankan perusahaan dari bahaya ATHG baik secara fisik maupun non fisik yang datang langsung baik dari dalam maupun dari luar perusahaan/instansi tersebut.

SASARAN DAN TARGET PENGAMANAN PERUSAHAAN.
adalah untuk menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang tertib dan aman sehingga seluruh pegawai,penghuni,maupun orang luar yang datang merasa aman,nyaman,dan tentram.

PENGAMANAN FISIK.
yaitu pengamanan yang dilakukan secara langsung oleh orang/personil yang dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan penunjang keamanan.

PENGAMANAN NON FISIK.
yaitu kebalikan dengan pengamanan fisik yaitu dengan suatu sistim dan melibatkan jajaran karyawan ditempat kerja serta semua peraturan-peraturan yang dikeluarkan perusahaan.

1. TUPOK ( Tugas Pokok )
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya. Khusus menyangkut pengamanan phisik (PHISICAL SECURITY)

2. Peranan
Unsur pembantu pimpinan perusahan dibidang keamanan dan ketertiban.
Unsur pembantu POLRI dalam pembinaan keamanan dan ketertiban terutama dibidang penegakan hukum dan waspada keamanan ( Security Minded ) di lingkungan kerjanya.

3. Fungsi
Segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan/ kawasan kerjanya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum (umumnya preventif).

4. Kegiatan
Disesuaikan dengan keadaan lingkungan serta kebutuhan perusahaan dilingkungan kerjanya, sebagai penjabaran dari fungsi sekuriti adalah Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli atau tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan perusahan di lingkungan kerjanya.

Materi Pelatihan terdiri dari :
- tugas, fungsi dan peranan sekuriti
- Sikap dan perilaku sekuriti
- Peraturan baris berbaris dan peraturan penghormatan militer
- Antisipasi bahaya/teror bom dan antisipasi bahaya kebakaran
- Teknik dasar negosiasi, bahasa inggris praktis dan perundang- undangan
- Teknik tangkap dan geledah
- Pembinaan keamanan dan ketertiban swakarsa dan TURJAWALI
- Tindakan pertama pada TKP dan penanggulangan penderita gawat darurat
- Pembuatan laporan kejadian dan berita acara
- Bela diri praktis, drill borgol dan drill tongkat
Setengah jam sebelum dimulai giliran tugasnya, seluruh anggota rombongan jaga sudah berkumpul. Komandan jaga (Dan Jaga) mengadakan “apel” dan mengadakan inspeksi tentang pakaian, perlengkapan serta atribut para anggota, lalu mengatur pembagian tugas dan menerima penyerahan tugas dari petugas lama, yang nantinya akan dilaporkan/ diketahui oleh management perusahaan.
Dan Jaga harus meneliti benar-benar tentang segala inventaris dan segala sesuatunya yang diterima dari Dan Jaga lama, selanjutnya menjadi tanggung jawab atas pengurusan/ pemeliharaan serta penggunaannya secara baik dan teratur sebagaimana mestinya.

Selama bertugas senantiasa dalam keadaan tertib, teratur dan segala-galanya berjalan lancar.
Petugas selalu berpakaian rapi, bersih, lengkap dan berwibawa. Segala alat perlengkapan dari logam harus digosok mengkilat, sepatu harus disemir, rambut dicukur, jambang maupun janggut dipotong rapi.

Setelah pekerjaan dinas jaga diatur secara saksama, para anggota rombongan dalam melaksanakan tugas bidangnya masing-masing dengan sebaik-baiknya, untuk selanjutnya seluruh kegiatan sekuriti dituangkan dalam buku mutasi untuk dilaporkan ke management.

Yang perlu diperhatikan sekuriti adalah :
1. Menegakan tata-tertib ataupun peraturan yang berlaku di perusahaan, khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban ataupun tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.
2. Menjadi mata dan telinga pimpinan
3. Pengaturan penerimaan tamu
4. Pengaturan parkir kendaraan dan lain sebagainya.
5. Menaikan bendera setiap pukul 06.00
6. Menurunkan bendera setiap pukul 18.00
Pos Penjagaan :
- Pos berdiri
- Pos berjalan
- Pos tetap
- Pos sementara
- Pos detasir
Untuk intansi/ perusahaan, karena sifat dan keadaannya memerlukan penjagaan/ pengawasan, maka yang paling cocok digunakan adalah Pos Tetap.

Tempat penjagaan harus terpelihara, selalu dalam keadaan bersih, diatur jangan sampai dalam kedaan kosong, tidak untuk istirahat, main kartu, catur, mabuk-mabukan dan lain-lainnya yang tidak berguna.

Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi masuk/ keluar orang atau barang dan mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar tempat tugasnya.

Mengamati dan menjaga secara tertib dan tetap seperti :
1. Gerbang masuk dan keluar kendaraan/ tamu/ pegawai.
2. Daerah yang dipagari/ pintu dari orang-orang yang masuk tanpa hak.
3. Instalasi-instalasi mekanis/ otomatis/ elektronis.
4. Tempat-tempat penyimpanan hasil produksi/ material/ dokumen-dokumen.
5. Tempat parkir kendaraan.
6. Sistim tanda pengenal untuk karyawan dan tamu perusahaan.
7. Mengawasi tata-tertib para tamu perusahaan.
8. Adakan buku mutasi, pesawat telepon dan segala sesuatu kelengkapan tugas penjagaan didalam pos jaga.
9. Bekerja-sama sebaik-baiknya dengan Aparatur Penegak Hukum dan selalu berkoordinasi ataupun minta pendapat serta memberikan informasi tentang situasi dan kondisi keamanan di wilayahkerjanya.
1. Mengadakan pengawalan orang, uang ataupun barang berharga sampai tujuan ( serah terima dengan yang dituju).
2. Waspada terhadap situasi sekitarnya dan melakukan pencegahan awal dari kemungkinan tindak kejahatan.
3. Selalu berkomunikasi dengan alat komunikasi sampai tujuan.
4. Gunakan Route pengawalan yang selalu berubah setiap saat.
5. Perhatikan orang atau kendaraan yang diindikasikan selalu menguntit.
Tujuan tugas patroli :
1. Mengetahui/ menguasai keadaan daerah/ lingkungan perusahaan berdasarkan peta yang ada.
- Bangunan utama perkantoran
- Gudang
- Instalasi listrik
- Jalan, lorong, gang, areal parkir
- Pimpinan perusahaan serta nomor teleponnya
- Tempat alat pemadam kebakaran dll.
2. Meniadakan kesempatan bagi seseorang untuk melakukan tindak pidana/ pelanggaran.
3. Setiap saat melakukan kontrol/ keliling didalam maupun diluar gedung dengan waktu yang tidak ditentukan dengan maksud mangadakan pengamatan, penelitian dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan atau barang yang tidak pada tempatnya.
4. Melakukan kontrol seluruh pintu-pintu/ kunci-kunci gedung.
5. Menimbulkan kesan yang dapat berkembang menjadi kepercayaan dan keyakinan kepada petugas, bahwa wilayah yang dijaganya menjadi tentram dan aman. Sehingga masyarakat diwilayah kerjanya akan berkarya dengan tenang.
Untuk mencapai itu semua, maka pelaksanaan patroli meliputi bidang :

a. Preventif
b. Represif
c. Pelayanan masyarakat
d. Pembinaan masyarakat
Pengawasan Karyawan
1. Melarang karyawan merokok ditempat yang ada tanda “Dilarang Merokok“
2. Mengawasi dan memeriksa keluarnya barang ( terutama asset perusahaan ) yang dibawa karyawan keluar dari lingkungan perusahaan apabila mencurigakan.
3. Mengawasi dan melarang karyawan masuk lingkungan perusahaan apabila diduga dalam proses pengusutan dikarenakan pelanggaran peraturan perusahaan ( surat pemberitahuan dari personalia/HRD ).
4. Mengawasi dan melarang karyawan duduk di lobby tanpa kepentingan yang jelas.
5. Mengawasi, menanyakan dan melarang karyawan masuk lingkungan perusahaan pada hari libur apabila maksud dan tujuannya tidak jelas.
6. Menertibkan karyawan yang parkir kendaraan tidak pada tempatnya.
7. Mengawasi dan melarang karyawan atau tamu yang melakukan transaksi barang atau jasa untuk kepentingan pribadi ditempat kerja pada jam kerja.
8. Mengawasi dan menegur karyawan yang tidak mematuhi ketertiban dan atau melawan hukum dan atau perbuatan asusila.
Pengawasan dan penerimaan tamu
1. Menyambut dan menyapa tamu dengan ramah, sopan dan sikap hormat.
2. Memberikan bantuan/ pengarahan petunjuk sesuai dengan maksud dan tujuan tamu dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku diperusahaan.
3. Pada lokasi atau jam-jam tertentu juga bertugas sebagai penerima tamu, yaitu antara lain : - Menanyakan maksud dan tujuan tamu. - Konfirmasi melalui telepon, apakah yang bersangkutan mau menemui tamunya. - Mencatat identitas tamu dan tujuannya. - Mempersilahkan tamu menunggu ditempat yang telah disediakan.
4. Segera lapor atasan apabila ada tamu yang mencurigakan.
5. Mengawasi, memeriksa dan menahan tamu dan atau barang bawaan yang dibawa dari dalam atau luar lingkungan perusahaan apabila patut dicurigai.
Pengawasan Lobby
Mengawasi kegiatan dan penggunaan lobby serta menegur apabila penggunaanya tidak sesuai dengan tata-tertib, antara lain:
1. Melarang karyawan duduk di lobby pada jam kerja, kecuali menerima tamu yang dianggap penting.
2. Melarang karyawan maupun tamu melakukan transaksi barang atau jasa untuk kepentingan pribadi dilobby.
3. Menanyakan dan menegur tamu yang duduk cukup lama atau tidur di lobby tanpa maksud dan tujuan yang jelas.
4. Mengawasi orang atau barang yang berada dilobby dan apabila mencurigakan ditanya maksud dan tujuannya bila perlu diperiksa.
5. Melarang karyawan, rekan atau orang lain duduk atau berada dalam ruang khusus sekuriti.
Pengawasan dan pengaturan Tempat parkir
1. Mengarahkan dan mengatur pengguna parkir ke areal yang masih ko-song dan atau sesuai dengan keperluannya (kendaraan karyawan, tamu, pembekal, ekpeditur).
2. Melarang pengendara parkir ditempat yang tidak sesuai tempatnya.
3. Mengamati dan mengawasi kendaraan yang tidak terkunci, parkir tidak benar/ tidak teratur atau tanda-tanda yang patut dinormalkan dan segera menghubungi pengendaranya.
4. Mengawasi dan mewaspadai kendaraan parkir dan orang sekitar tempat parkir dari kemungkinan adanya hal-hal yang membahayakan.
1. Selalu membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat penting lainnya (Surat ijin Pemakaian Senjata Api, Surat Perintah Pengawalan, dll).
2. Tidak menyalah gunakan KTA untuk merugikan siapapun.
3. Tidak dibenarkan melibatkan diri dalam percakapan yang tidak ada manfaatnya.
4. Mengetahui lokasi tempat-tempat, sarana-sarana yang penting, kotak tanda bahaya.
5. Mengetahui nomor-nomor telepon penting, khususnya telepon-telepon Polri/TNI, Dinas Kebakaran dan Rumah Sakit terdekat.
6. Segera hubungi Kantor Polisi terdekat apabila melihat gejala-gejala adanya suatu pelanggaran hukum.
7. Merupakan unsur bantuan POLRI dalam usaha memelihara keamanan dan ketertiban dilingkungan kerjanya dan sewaktu-waktu dapat dikerahkan untuk Operasi KAMTIBMAS.
8. Sikap dan perilaku :
• Melayani kepentingan masyarakat dilingkungan kawasan kerjanya.
• Menghormati dan menjunjung tinggi Hak-hak Azasi Manusia.
• Mentaati peraturan-peraturan Negara dan menghormati norma-norma yang berlaku didalam lingkungan kerja/ kawasan kerja serta lingkungan masyarakat.
• Dapat dijadikan Suri-Tauladan ditengah-tengah masyarakat lingkungan kerjanya, terutama dalam mengemban tugas.
• Ulet, Tabah, Sabar, Tawakal dan percaya diri didalam mengemban tugasnya.
• Cepat tanggap (responsive) dalam memberikan perlindungan/ pengamanan pada masyarakat dilingkungan kerjanya.
• Bertindak tegas, jujur, berani, adil dan bijaksana.
• Tidak menonjolkan kepentingan pribadi dan mencampuri urusan orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas.
• Bertindak secara wajar dan tidak berlebihan.
• Memiliki rasa kebanggaan dan semangat KORSA (Korps) serta senantiasa menjaga nama baik ditengah-tengah masyarakat lingkungan kerjanya.
9. Perlengkapan perorangan
• Kartu Tanda Anggota
• Kartu Tanda Penduduk
• Surat keterangan lainnya (SIM)
• Buku Catatan
• Buku Saku
• Pensil
• Peluit
• Perlengkapan lain sesuai tugas.
10. Cara menerima tamu
• Diri sendiri berpakaian rapi dan berwibawa.
• Sapalah tamu dengan sopan. Berdiri dan berikan ucapan selamat.
• Persilahkan duduk di kursi/ diruang tamu.
• Anggaplah Tamu yang hadir adalah penting.
• Jangan membedakan tamu, namun perhatikan usia, wanita dan anak-anak perlu diutamakan.
• Berikan bantuan dan penjelasan seperlunya sesuai dengan keperluan tamu tersebut, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
• Selama menerima tamu, hindarkan kata-kata dan sikap kurang simpatik.
• Diusahakan membantu membukakan pintu saat tamu masuk maupun keluar.
• Bila perlu Bantu menyebrangkan tamu yang membawa kendaraan.
11. Cara menerima telepon.
• Segera angkat begitu telepon berdering.
• Berikan salam dan sebutkan nama perusahaan, nama diri.
• Suara hendaknya jelas, berwibawa sehingga mudah didengar, hindari kata-kata dan cara yang kurang sopan.
• Berikan jawaban yang baik dan apabila tidak menguasai materi, berikan penjelasan yang bijaksana.
• Tutup pembicaraan telepon dengan ucapan terima kasih dan ucapan selamat.

Tidak ada komentar: