SEKALI MELANGKAH PANTANG MENYERAH SEKALI TAMPIL HARUS BERHASIL JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN

Jumat, 19 Februari 2010

KENDARAAN YG MENDAPAT PRIORITAS & DGN PENGAWALAN PETUGAS
KENDARAAN YG MENDAPAT PRIORITAS & DGN PENGAWALAN PETUGAS
(PSL 65 PP NO. 43 THN 1993)

1. RAN PEMADAM KEBAKARAN.
2. AMBULANCE MENGANGKUT ORANG SAKIT.
3. RAN YG MEMBERI PERTOLONGAN KECELAKAAN.
4. RAN KEPALA NEGARA ATAU PEMERINTAH ASING YG MENJADI TAMU NEGARA.
5. IRING-IRINGAN PENGANTARAN JENAZAH.
6. RAN YG PENGGUNAANNYA UTK KEPERLUAN KHUSUS MENGANGKUT BARANG KHUSUS.

CATATAN :
* PERINTAH DAN LARANGAN YG DINYATAKAN DGN ALAT PEMBERI ISYARAT LANTAS TTG ISYARAT BERHENTI TIDAK DIBERLAKUKAN THD KENDARAAN TERSEBUT.

PENGAWALAN DILAKUKAN OLEH PETUGAS YG BERWENANG ATAU DILENGKAPI DGN ISYARAT / TANDA LAIN

ISYARAT DGN BUNYI HANYA DPT DIGUNAKAN :

1. RAN PEMADAM KEBAKARAN YG BERTUGAS DAN RAN LAIN YG DIPERBANTUKAN.
2. AMBULANCE YG MENGANGKUT ORANG SAKIT.
3. RAN YG MEMBERI PERTOLONGAN KECELAKAAN.
4. RAN JENAZAH YG SEDANG MENGANGKUT JENAZAH.
5. RAN PETUGAS PENEGAK HUKUM TERTENTU YG SEDANG MELAKSANAKAN TUGAS.
6. RAN PETUGAS PENGAWAL RAN KEPALA NEGARA / PEMERINTAH ASING YG MENJADI TAMU NEGARA. (PSL 72 PP 43 NO. 1993)

Tidak ada komentar: