SEKALI MELANGKAH PANTANG MENYERAH SEKALI TAMPIL HARUS BERHASIL JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN

Jumat, 19 Februari 2010

Tata Cara Berlalu-Lintas



Persiapan Sebelum Mengemudi



a. Persiapan Surat-surat

► Surat Ijin Mengemudi (SIM)

► Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)



b. Persiapan Kendaraan

► Olie Rem

► Ban (Gundul atau tidak )

► Lampu depan harus dapat menyala

► Lampu Rem harus dapat menyala

► Lampu sen harus dapat menyala

► Kaca Spion

► Air Radiator & Air Accu

► Penghapus Kaca

► Perlengkapan lainnya



c. Persiapan Lain-lain

Berdo’a



Tata cara berlalu lintas yang baik adalah

* Pengemudi pada saat mengemudikan kendaraannya mengambil jalur jalan sebelah kiri.
* Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
* Persyaratan dan tata cara melakukan pengecualian seperti dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan PP.

Tata cara melewati [ Pasal 52 PP. 43 / 93 ]

*

Pada saat melewati pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewati.
*

Ambil lajur / jalur sebelah kanan
*

Keadaan tertentu :
- Bisa melewati sebelah kiri dengan memperhatikan keselamatan lalu lintas.
- Lajur sebelah kanan dalam keadaan macet.
- Bermaksud belok kiri.

Tata cara memperlambat kendaraan apabila dilewati [ Pasal 53 PP 43/93 ]

*

Pengemudi harus memperlambat saat dilewati kendaraan umum yang naik dan turunkan penumpang.
*

Kendaaran tidak bermotor yang ditarik oleh hewan atau yang ditumpangi

Pengemudi dilarang melewati [ Pasal 55 PP 43/93 ]

*

Kendaraan lain dipersimpangan atau persilangan sebidang .
*

Kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang pada pejalan kaki atau pengendara sepeda.

Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib [ Pasal 56 PP 43/93 ]

*

Memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati.
*

Memberikan kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat dilewati dengan aman.



Tata Cara berpapasan [ Pasal 58 PP 43/93 ]

Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun memberi kesempatan pada kendaraan yang menanjak.



Tata Cara membelok [ Pasal 59 PP 43/93 ]

*

Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah harus mengamati situasi lalu lintas didepan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat.
*

Pindah lajur atau bergerak kesamping harus mengamati situasi lalu lintas didepan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat.
*

Kemudi langsung belok kiri disetiap persimpangan jalan kecuali ditentukan rambu-rambu atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL)



Tata Cara memperlambat kendaraan [ Pasal 60 PP 43/93 ]

Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi lalu lintas disamping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraaan lain.

Jarak antara kendaraan [ Pasal 63 PP 43/93 ]

Pengemudi diwaktu mengikuti atau berada dibelakang kendaraan lain wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.

Tidak ada komentar: