Tata Cara Berlalu-Lintas
Persiapan Sebelum Mengemudi
a. Persiapan Surat-surat
► Surat Ijin Mengemudi (SIM)
► Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)
b. Persiapan Kendaraan
► Olie Rem
► Ban (Gundul atau tidak )
► Lampu depan harus dapat menyala
► Lampu Rem harus dapat menyala
► Lampu sen harus dapat menyala
► Kaca Spion
► Air Radiator & Air Accu
► Penghapus Kaca
► Perlengkapan lainnya
c. Persiapan Lain-lain
Berdo’a
Tata cara berlalu lintas yang baik adalah
* Pengemudi pada saat mengemudikan kendaraannya mengambil jalur jalan sebelah kiri.
* Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
* Persyaratan dan tata cara melakukan pengecualian seperti dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan PP.
Tata cara melewati [ Pasal 52 PP. 43 / 93 ]
*
Pada saat melewati pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewati.
*
Ambil lajur / jalur sebelah kanan
*
Keadaan tertentu :
- Bisa melewati sebelah kiri dengan memperhatikan keselamatan lalu lintas.
- Lajur sebelah kanan dalam keadaan macet.
- Bermaksud belok kiri.
Tata cara memperlambat kendaraan apabila dilewati [ Pasal 53 PP 43/93 ]
*
Pengemudi harus memperlambat saat dilewati kendaraan umum yang naik dan turunkan penumpang.
*
Kendaaran tidak bermotor yang ditarik oleh hewan atau yang ditumpangi
Pengemudi dilarang melewati [ Pasal 55 PP 43/93 ]
*
Kendaraan lain dipersimpangan atau persilangan sebidang .
*
Kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang pada pejalan kaki atau pengendara sepeda.
Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib [ Pasal 56 PP 43/93 ]
*
Memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati.
*
Memberikan kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat dilewati dengan aman.
Tata Cara berpapasan [ Pasal 58 PP 43/93 ]
Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun memberi kesempatan pada kendaraan yang menanjak.
Tata Cara membelok [ Pasal 59 PP 43/93 ]
*
Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah harus mengamati situasi lalu lintas didepan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat.
*
Pindah lajur atau bergerak kesamping harus mengamati situasi lalu lintas didepan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat.
*
Kemudi langsung belok kiri disetiap persimpangan jalan kecuali ditentukan rambu-rambu atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL)
Tata Cara memperlambat kendaraan [ Pasal 60 PP 43/93 ]
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi lalu lintas disamping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraaan lain.
Jarak antara kendaraan [ Pasal 63 PP 43/93 ]
Pengemudi diwaktu mengikuti atau berada dibelakang kendaraan lain wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.
Jumat, 19 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar