Kewajiban Pengemudi
Kewajiban seorang pengemudi terhadap kendaraan maupun pemakai jalan yang lain antara lain :
* Mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar.
* Utamakan keselamatan pejalan kaki.
* Dapat menunjuk surat-surat kendarannya dan bukti kepemilikan SIM.
* Mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas.
* Memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih dan memakai helm bagi pengendara kendaraan roda dua serta pengemudi kendaraan roda empat yang tanpa rumah ( sesuai Pasal 23 ayat (1) UU No. 14 Th 1992)
Setiap pengemudi agar mengutamakan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Setiap pengemudi kendaraan wajib :
* Upaya perilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi membahayakan kebebasan atau keselamatan lalu lintas, atau menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan di jalan.
* Menentukan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai peruntukan yang ditinggalkan dijalan.
Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya yang ditinggalkan di jalan.
Jumat, 19 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar