SEKALI MELANGKAH PANTANG MENYERAH SEKALI TAMPIL HARUS BERHASIL JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN

Jumat, 19 Februari 2010

Kewajiban Pengemudi


Kewajiban seorang pengemudi terhadap kendaraan maupun pemakai jalan yang lain antara lain :

* Mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar.
* Utamakan keselamatan pejalan kaki.
* Dapat menunjuk surat-surat kendarannya dan bukti kepemilikan SIM.
* Mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas.
* Memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih dan memakai helm bagi pengendara kendaraan roda dua serta pengemudi kendaraan roda empat yang tanpa rumah ( sesuai Pasal 23 ayat (1) UU No. 14 Th 1992)


Setiap pengemudi agar mengutamakan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Setiap pengemudi kendaraan wajib :

* Upaya perilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi membahayakan kebebasan atau keselamatan lalu lintas, atau menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan di jalan.
* Menentukan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai peruntukan yang ditinggalkan dijalan.

Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya yang ditinggalkan di jalan.

Tidak ada komentar: