Pengaturan Lalu Lintas & Parkir
1 Standart
Tugas untuk pengamanan / pengaturan lalu lintas dan parkir yang dilaksanakan oleh sekurity meliputi : mengamankan, melaksanakan cheklis kendaraan, mengatur arus lalu lintas dan mengarahkan parkir kendaraan sesuai tempat yang telah ditentukan.
Untuk memaksimalkan tugas tersebut, maka harus ada kesamaan pendapat antara pihak pengelola parkir, sekuriti & kebijakan dari menejemen.
Sekuriti sebagai pengamanannya, pengelola parkir sebagi pihak pengelola & menejemen sebagai pengambil kebijakan.Oleh karena itu, kerjasama & saling koordinasi antara ketiganya sangatlah diperlukan untuk menghindari kesalah pahaman.
2 Prosedur
a. Berkoordinasi dengan pihak pengelola parkir & menejemen dalam hal menentukan :
- Area parkir ( area parkir mobil, area parkir motor, area parkir VIP & tamu, tempat tunggu sopir )
- Peraturan parkir, masuk / keluar mobil atau motor.
- Peraturan parkir & lalin pada saat even-even tertentu.
- Jalur lalu lintas masuk ataupun keluar ( mobil / motor ) di area Pam.
- Penempatan rambu – rambu atau petunjuk jalur lalu lintas di area Pam.
- Jalur evakuasi kendaraan ( mobil & motor )
- Penentuan prosedur tugas kerjasama antara pengelola parkir & sekuriti.
b. Aplikasi tugas dari hasil koordinasi & ketetapan dari pengelola parkir dan menejemen yg meliputi :
- Penempatan personil pada akses keluar masuk kendaraan.
Pada jalur masuk, tugas personil sekurity adalah membantu, mengarahkan kendaraan dan memeriksa kendaran( car chek bom ).
Pada jalur /akses keluar, tugas personil sekurity adalah membantu, mengarahkan, mengamankan & mengatur lalin pada akses keluar area.
- Penempatan personil pada area parkir,meliputi tugas :
- Mengamankan kendaraan mobil maupun motor di area parkir.
- Mengadakan Cheklist kendaraan pada saat patroli area parkir.
- Memberikan informasi kepada pengemudi mengenai area / tempat parkir.
- Melarang, menegur & mengarahkan kendaran yang parkir bukan pada tempatnya.
- Membantu memberikan penjelasan & berkoordinasi dengan pengelola parkir pada saat ada komplain dari pengguna parkir.
- Penempatan personil pada saat-saat khusus untuk
pengaturan jalur & pengamanan parkir
- Berkoordinasi dengan pihak pengelola & menejemen untuk area parkir tambahan, jalur khusus & peraturan pengamanannya.
- Penentuan & peraturan mengenai jalur & proses evakuasi kendaraan pada saat emergency
- Pembuatan S.O.P bauran mengenai perparkiran antara pihak sekurity & pihak pengelola untuk diaplikasikan bersama.
- Membentuk tim evakuasi bersama antara sekurity & pengelola parkir untuk penanggulangan keadaan emergency
Kamis, 18 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar