SEKALI MELANGKAH PANTANG MENYERAH SEKALI TAMPIL HARUS BERHASIL JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN

Kamis, 18 Februari 2010

Pengaturan Lalu Lintas & Parkir

1 Standart

Tugas untuk pengamanan / pengaturan lalu lintas dan parkir yang dilaksanakan oleh sekurity meliputi : mengamankan, melaksanakan cheklis kendaraan, mengatur arus lalu lintas dan mengarahkan parkir kendaraan sesuai tempat yang telah ditentukan.




Untuk memaksimalkan tugas tersebut, maka harus ada kesamaan pendapat antara pihak pengelola parkir, sekuriti & kebijakan dari menejemen.

Sekuriti sebagai pengamanannya, pengelola parkir sebagi pihak pengelola & menejemen sebagai pengambil kebijakan.Oleh karena itu, kerjasama & saling koordinasi antara ketiganya sangatlah diperlukan untuk menghindari kesalah pahaman.



2 Prosedur

a. Berkoordinasi dengan pihak pengelola parkir & menejemen dalam hal menentukan :

- Area parkir ( area parkir mobil, area parkir motor, area parkir VIP & tamu, tempat tunggu sopir )




- Peraturan parkir, masuk / keluar mobil atau motor.




- Peraturan parkir & lalin pada saat even-even tertentu.




- Jalur lalu lintas masuk ataupun keluar ( mobil / motor ) di area Pam.




- Penempatan rambu – rambu atau petunjuk jalur lalu lintas di area Pam.




- Jalur evakuasi kendaraan ( mobil & motor )




- Penentuan prosedur tugas kerjasama antara pengelola parkir & sekuriti.




b. Aplikasi tugas dari hasil koordinasi & ketetapan dari pengelola parkir dan menejemen yg meliputi :

- Penempatan personil pada akses keluar masuk kendaraan.

Pada jalur masuk, tugas personil sekurity adalah membantu, mengarahkan kendaraan dan memeriksa kendaran( car chek bom ).

Pada jalur /akses keluar, tugas personil sekurity adalah membantu, mengarahkan, mengamankan & mengatur lalin pada akses keluar area.




- Penempatan personil pada area parkir,meliputi tugas :

- Mengamankan kendaraan mobil maupun motor di area parkir.




- Mengadakan Cheklist kendaraan pada saat patroli area parkir.




- Memberikan informasi kepada pengemudi mengenai area / tempat parkir.




- Melarang, menegur & mengarahkan kendaran yang parkir bukan pada tempatnya.




- Membantu memberikan penjelasan & berkoordinasi dengan pengelola parkir pada saat ada komplain dari pengguna parkir.




- Penempatan personil pada saat-saat khusus untuk

pengaturan jalur & pengamanan parkir




- Berkoordinasi dengan pihak pengelola & menejemen untuk area parkir tambahan, jalur khusus & peraturan pengamanannya.




- Penentuan & peraturan mengenai jalur & proses evakuasi kendaraan pada saat emergency




- Pembuatan S.O.P bauran mengenai perparkiran antara pihak sekurity & pihak pengelola untuk diaplikasikan bersama.




- Membentuk tim evakuasi bersama antara sekurity & pengelola parkir untuk penanggulangan keadaan emergency

Tidak ada komentar: