SEKALI MELANGKAH PANTANG MENYERAH SEKALI TAMPIL HARUS BERHASIL JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN

Kamis, 18 Februari 2010

Penanganan Masalah Kecelakaan Kerja

1 Standart
Jika terjadi kecelakaan kerja di area Pam, Sekuriti dengan segera meluncur ke TKP untuk mengamankan, mengevakuasi korban ( korban masih hidup ), mencari data-data penyebab kecelakaan & saksi, membuat laporan kejadian & hasil investigasi awal, berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menejemen mengenai hasil penyelidikan.

2 Prosedur
Tugas personil sekurity dalam penanganan masalah kecelakaan kerja terbagi dua bentuk.

2.1. Apabila korban masih hidup, tugas sekuriti adalah :
- Mengamankan TKP dengan memberikan batas sekuriti line.
- Melarang personil yang tidak berkepentingan masuk batas sekuriti line.
- Melarang siapapun merubah bentuk, membawa barang-barang ataupun kegiatan yang lain yang mengakibatkan pengaburan penyeidikan.
- Memberikan pertolongan para medis ( pertama )
- Mengevakuasi korban ke rumah sakit sakit terdekat
- Mencari data – data penyebab kecelakaan & saksi di TKP
- Membuat laporan kejadian & hasil investigasi awal kepihak menejemen & kepolisian.

2.2. Apabila korban telah meninggal, tugas sekuriti adalah :
- Mengamankan TKP dengan memberikan batas sekuriti line
- Melarang personil yang tidak berkepentingan masuk batas sekurity line
- Melarang siapapun merubah bentuk, membawa barang-barang ataupun kegiatan yang lain yang mengakibatkan pengaburan penyelidikan.
- Secepatnya melaporkan kejadian ke pihak menejemen & kepolisian
- Mencari data –data & saksi
- Membuat laporan kejadian
- Berkoordinasi tentang pengembangan investigasi dengan pihak kepolisian
- Melaporkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian ke menejemen untuk bahan evaluasi.

Tidak ada komentar: