SEKALI MELANGKAH PANTANG MENYERAH SEKALI TAMPIL HARUS BERHASIL JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN

Kamis, 18 Februari 2010

Penanggulangan & Pencegahan Bahaya Kebakaran

1 Standart
Tugas satuan maupun personil sekurity dalam hal pencegahan kebakaran adalah selalu mengadakan patroli berkala pada sektor-sektor yang rawan terjadinya kebakaran,mengadakan pengecekan rutin terhadap instalasi fire hidran dan alat- alat pemadam api ringan, sehingga efektifitas kerja dari alat-alat tersebut dapat dipertahankan.
Sedangkan tugas sekurity dalam hal penanggulangan bahaya kebakaran adalah melaksanakan tugas pemadaman, pengevakuasian, pertolongan para medis, pengecekan personil/materiil ( salvage ), rescue ( penyisiran korban ), dan pengamanan & penyiapan titik berkumpul.

2 Prosedure
1. Prosedure pencegahan bahaya kebakaran :
a. Melarang personil merokok pada tempat –tempat umum.
b. Memberikan tanda- tanda dilarang merokok pada tempat umum & area tertentu.
c. Memberikan penjagaan yang ketat pada area –area penyimpanan bahan-bahan kimia yang mudah terbakar atau meledak.
d. Mengadakan patroli rutin terhadap area rawan kebakaran & kelengkapan instalasi dan peralatan
e. Mengadakan pengecekan rutin & berkala untuk memastikan kelengkapan & kesiapan instalasi & peralatan fire hidran.
f. Membentuk organisasi Fire & Savety antara pihak sekurity & seluruh komponen gedung/area Pam.
g. Mengadakan latihan rutin dan berkala mengenai antisipasi & penanggulangan keadaan emergency / kebakaran.
h. Mengadakan sosialisaisi antisipasi keadaan emergency & evakuasi kepada seluruh komponen area Pam.

2. Prosedure Penanggulangan bahaya kebakaran :
Jika api masih tahap I :
a. Mencari titik api yang dilakukan oleh Tim Fire & Safty dari security on duty.
b. Mengenali jenis kebakaran dari bahan yang terbakar.
c. Memadamkan api dengan APAR yang sesuai dengan jenis kebakaran.
d. Pelaporan dan koordinasi dengan pihak pengelola / menejemen mengenai hasil pemadaman.

Jika api tahap II :
a. Memadamkan api dengan hidran lantai / gedung.
b. Mengevakuasi sementara penghuni dari lantai tersebut.
c. Berkoordinasi dengan Tim Fire & Safety Gedung untuk siaga evakuasi total.
d. Pelaporan dan koordinasi dengan pihak pengelola / menejemen mengenai hasil pemadaman.

Jika api masuk tahap III :
a. Pelaporan & koordinasi kondisi api yang tidak dapat dipadamkan.
b. Meminta bantuan Tim Fire & Safty Gedung untuk bersama-sama memadamkan api.
c. Jika api semakin membesar, kooordinasi meminta ijin mengevakuasi penghuni lantai, 1 lantai diatasnya & 1 lantai dibawahnya, kepada menejemen.
d. Meminta Tim Evakuasi Gedung segera meluncur untuk membantu proses evakuasi.
e. Pelaporan & koordinasi hasil pemadaman ke pengelola / menejemen mengenai hasil pemadaman.

Jika api sudah di tahap IV :
a. Pelaporan & koordinasi mengenai kondisi api yang semakin membesar & belum dapat dipadamkan.
b. Koordinasi kepada menejemen untuk meminta bantuan kepada instansi PMK terdekat, Kepolisian dan Rumah Sakit rujukan.
c. Koordinasi dengan Tim Fire & Safety Gedung untuk segera melaksanakan tugas sesuai dengan tugas tim masing – masing.
1. Tim Evakuasi :
- Memandu pelaksanaan evakuasi total penghuni gedung untuk menuju ke daerah aman ( titik berkumpul ) sesuai jalur evakuasi yang sudah di tentukan.
2. Tim Pemadam :
- Berusaha semaksimal mungkin untuk memadamkan api atau mencegah menjalarnya api ke tempat yang lain.
3. Tim Pengaman :
- Menutup akses pintu keluar masuk area gedung lingkar luar.
- Mencegah personil dari luar yang berniat masuk & tidak berkepentingan .
- Menyiapkan daerah aman ( titik berkumpul ) dengan tanda-tanda masing-masing lantai.
- Membantu personil yang dievakuasi untuk berkumpul sesuai dengan tanda masing-masing lantainya.
- Menjaga & mengamankan materiil, dukumen & perlengkapan pendukung dari personil lantai tersebut.
- Mencegah & menanggulangi keadaan penjarahan.
4. Tim Salvage :
- Melakukan pendataan personil maupun materiil dari tiap-tiap lantai di daerah aman ( titik berkumpul ) dari koordinator lantai.
- Melaporkan kepada koordinator keadaan darurat mengenai hasil pendataan untuk diteruskan pada Tim Rescue.
5. Tim Rescue :
- Semaksimal mungkin untuk mencari personil yang masih tertinggal atau membutuhkan pertolongan.
- Melaksanakan penjemputan & pertolongan darurat terhadap personil yang terjebak atau tertinggal tersebut.
6. Tim P3K / Para Medis :
- Melaksanakan bantuan pertama pada personil yang terluka pada saat evakuasi.
- Melaksanakan proses evakuasi ke Rumah Sakit rujukan jika personil yang terluka tersebut dalam keadaan kritis.
7. Koordinator Keadaan Emergency :
- Memimpin & mengkoordinasikan setiap proses evakuasi & pemadaman.
- Pengambil keputusan darurat setelah dikoordinasikan dengan pihak menejemen.
- Berkoordinasi & memberikan keterangan dengan instansi terkait mengenai kejadian tersebut.
- Bertanggung jawab kepada pihak menejemen mengenai proses evakuasi tersebut.
- Memberikan laporan tertulis mengenai hasil investigasi kejadian kepada pihak menejemen.

Tidak ada komentar: