Penanggulangan & Pencegahan Bahaya Kebakaran
1    Standart
    Tugas satuan maupun personil sekurity dalam hal pencegahan kebakaran adalah selalu mengadakan patroli berkala pada sektor-sektor yang rawan terjadinya kebakaran,mengadakan pengecekan rutin terhadap instalasi fire hidran dan alat- alat pemadam api ringan, sehingga efektifitas kerja dari alat-alat tersebut dapat dipertahankan.
    Sedangkan tugas sekurity dalam hal penanggulangan bahaya kebakaran adalah melaksanakan tugas pemadaman, pengevakuasian, pertolongan para medis, pengecekan personil/materiil        ( salvage ), rescue ( penyisiran korban ), dan pengamanan & penyiapan titik berkumpul.
2    Prosedure
    1.    Prosedure pencegahan bahaya kebakaran : 
            a.    Melarang personil merokok pada tempat –tempat umum.
            b.    Memberikan tanda- tanda dilarang merokok pada tempat  umum & area tertentu.
            c.    Memberikan penjagaan yang ketat pada area –area penyimpanan bahan-bahan kimia yang mudah terbakar atau meledak.
            d.    Mengadakan patroli rutin terhadap area rawan kebakaran & kelengkapan instalasi dan peralatan
            e.    Mengadakan pengecekan rutin & berkala untuk memastikan kelengkapan & kesiapan instalasi & peralatan fire hidran.
            f.    Membentuk organisasi Fire & Savety antara pihak sekurity & seluruh komponen gedung/area Pam.
            g.    Mengadakan latihan rutin dan berkala mengenai antisipasi & penanggulangan keadaan emergency / kebakaran.
            h.    Mengadakan sosialisaisi antisipasi keadaan emergency & evakuasi kepada seluruh komponen area Pam.
    2.    Prosedure Penanggulangan bahaya kebakaran :
            Jika api masih tahap I :
            a.    Mencari titik api yang dilakukan oleh Tim Fire & Safty dari security on duty.
            b.    Mengenali jenis kebakaran dari bahan yang terbakar.
            c.    Memadamkan api dengan APAR yang sesuai dengan jenis kebakaran.
            d.    Pelaporan dan koordinasi dengan pihak pengelola / menejemen mengenai hasil pemadaman.
    
            Jika api tahap II :
            a.    Memadamkan api dengan hidran lantai / gedung.
            b.    Mengevakuasi sementara penghuni dari lantai tersebut.
            c.    Berkoordinasi dengan Tim Fire & Safety Gedung untuk siaga evakuasi total.
            d.    Pelaporan dan koordinasi dengan pihak pengelola / menejemen mengenai hasil pemadaman.
            Jika api masuk tahap III :
            a.    Pelaporan & koordinasi kondisi api yang tidak dapat dipadamkan.
            b.    Meminta bantuan Tim Fire & Safty Gedung untuk bersama-sama memadamkan api.
            c.    Jika api semakin membesar, kooordinasi meminta ijin mengevakuasi penghuni lantai, 1 lantai diatasnya & 1 lantai dibawahnya, kepada menejemen.
            d.    Meminta Tim Evakuasi Gedung segera meluncur untuk membantu proses evakuasi.
            e.    Pelaporan & koordinasi hasil pemadaman ke pengelola / menejemen mengenai hasil pemadaman.
            Jika api sudah di tahap IV :
            a.    Pelaporan & koordinasi mengenai kondisi api yang semakin membesar & belum dapat dipadamkan.
            b.    Koordinasi kepada menejemen untuk meminta bantuan kepada instansi PMK terdekat, Kepolisian dan Rumah Sakit rujukan.
            c.    Koordinasi dengan Tim Fire & Safety Gedung untuk segera melaksanakan tugas sesuai dengan tugas tim masing – masing.
                1.    Tim Evakuasi :
                    -     Memandu pelaksanaan evakuasi total penghuni gedung untuk menuju ke daerah aman ( titik berkumpul ) sesuai jalur evakuasi yang sudah di tentukan.
                2.    Tim Pemadam :
                    -    Berusaha semaksimal mungkin untuk memadamkan api atau mencegah menjalarnya api ke tempat yang lain.
                3.    Tim Pengaman :
                    -    Menutup akses pintu keluar masuk area gedung lingkar luar.
                    -     Mencegah personil dari luar yang berniat masuk & tidak berkepentingan .
                    -     Menyiapkan daerah aman ( titik berkumpul ) dengan tanda-tanda masing-masing lantai.
                    -    Membantu personil yang dievakuasi untuk berkumpul sesuai dengan tanda masing-masing lantainya.
                    -    Menjaga & mengamankan materiil, dukumen & perlengkapan pendukung dari personil lantai tersebut.
                    -    Mencegah & menanggulangi keadaan penjarahan.
                4.    Tim Salvage :
                    -    Melakukan pendataan personil maupun materiil dari tiap-tiap lantai di daerah aman ( titik berkumpul ) dari koordinator lantai.
                    -    Melaporkan kepada koordinator keadaan darurat mengenai hasil pendataan untuk diteruskan pada Tim Rescue.
                5.    Tim Rescue :
                    -    Semaksimal mungkin untuk mencari personil yang masih tertinggal atau membutuhkan pertolongan.
                    -     Melaksanakan penjemputan & pertolongan darurat terhadap personil yang terjebak atau tertinggal tersebut.
                6.    Tim P3K / Para Medis :
                    -    Melaksanakan bantuan pertama pada personil yang terluka pada saat evakuasi.
                    -    Melaksanakan proses evakuasi ke Rumah Sakit rujukan jika personil yang terluka tersebut dalam keadaan kritis.
                7.    Koordinator Keadaan Emergency :
                    -    Memimpin & mengkoordinasikan setiap proses evakuasi & pemadaman.
                    -    Pengambil keputusan darurat setelah dikoordinasikan dengan pihak menejemen.
                    -    Berkoordinasi & memberikan keterangan dengan instansi terkait mengenai kejadian tersebut.
                    -    Bertanggung jawab kepada pihak menejemen mengenai proses evakuasi tersebut.
                    -    Memberikan laporan tertulis mengenai hasil investigasi kejadian kepada pihak menejemen.
Kamis, 18 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 




 Print this page
 Print this page


Tidak ada komentar:
Posting Komentar