SEKALI MELANGKAH PANTANG MENYERAH SEKALI TAMPIL HARUS BERHASIL JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN

Kamis, 18 Februari 2010

Penanganan Masalah Pembunuhan

1 Standart
Jika terjadi permasalahan pembunuhan,maka yang harus dilakukan oleh pihak sekurity adalah segera mengamankan TKP, mencari saksi & data – data pendukung, melaporkan kejadian kepada pihak menejemen, membuat laporan kejadian, melaporkan & berkoordinasi untuk investigasi lanjutan dengan pihak kepolisian.

2 Prosedur
Tugas personil sekurity dalam menangani masalah pembunuhan , terbagi menjadi dua menurut tempat terjadinya perkara, yaitu didalam area Pam & disekitaran / diluar area Pam.

1. Prosedur penanganan masalah pembunuhan didalam area Pam :
a. Menindak lanjuti hasil temuan patroli / laporan saksi mengenai kejadian pembunuhan.
b. Olah TKP yang meliputi :
- Mengamankan TKP dengan memberikan batas / sekurity line .
- Melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki area TKP.
- Mempertahankan bentuk maupun posisi TKP.
- Mendukumenkan bentuk TKP.
- Mencari saksi & data-data pendukung investigasi.
c. Melaporkan kejadian kepada pihak menejemen.
d. Membuat laporan kejadian.
e. Melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
f. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai hasil investigasi awal untuk dikembangkan menjadi investigasi lanjutan.
g. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai hasil investigasi lanjutan & dilaporkan kepada pihak menejemen.

2. Prosedur penanganan masalah pembunuhan diluar / disekitaran area Pam :
a. Menindak lanjuti laporan saksi mengenai kejadian pembunuhan.
b. Bantuan pengamanan area TKP.
c. Bantuan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
d. Bantuan investigasi awal dengan mencari saksi dan data-data pendukung.
e. Melaporkan kejadian sekitaran area kepada pihak menejemen.

Tidak ada komentar: