Penanganan Masalah Penyanderaan
1 Standart
Tugas sekurity didalam penanganan masalah penyanderaan jika pelaku masih berada di TKP adalah mengamankan,menutup, melakukan tindakan persuasif, mengisolasi area, melaporkan, meminta bantuan & berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk tekhnis penangkapan.
Jika pelaku berada diluar area pengamanan, maka tugas sekurity apabila mendapatkan laporan adanya penyanderaan adalah membuat laporan kejadian, melaporkan kepada pihak menejemen, mengumpulkan data pendukung & saksi, melakukan investigasi untuk dilaporkan & dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
2 Prosedur
1) Jika pelaku penyanderaan masih berada di TKP
a. Segera menyiagakan seluruh petugas sekurity untuk menutup semua akses keluar / masuk arae pengamanan.
b. Melaporkan dan meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk segera meluncur ke TKP.
b. Mengirimkan semaksimal mungkin petugas sekurity untuk mengisolasi TKP.
c. Melaksanakan tindakan persuasif jika keadaan memungkinkan.
d. Bersama-sama dengan seluruh komponen,mengamankan dan menutup gerak pelaku.
e. Berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk tekhnis penyergapan & penangkapan.
f. Membuat laporan kejadian
g. Melaporkan perkembangan kasus kepada pihak menejemen dan pelapor / korban.
2) Jika pelaku penyanderaan tidak berada di TKP
2.1. Pembuatan Laporan Kejadian
a. Laporan dibuat berdasarkan pemberitahuan korban kehilangan dengan memuat :
- Siapakah ( yang melapor,korban,saksi ,yg terlibat )
- Apakah ( yang terjadi,perbuatan tsb ada unsur pidananya )
- Dimanakah ( tempat kejadian perkara,korban berada pada saat kejadian )
- Kapankah ( terjadinya )
- Bilamanan ( perbuatan itu terjadi,perbuatan itu dilaporkan )
b. Laporan kejadian harus memuat alamat / identitas lengkap pelapor,korban dan saksi-saksi.
c. Laporan kejadian tersebut merinci pemberitahuan pelapor dengan mencantumkan uraian singkat kejadian & tindakan yang telah diambil oleh petugas sekurity.
d. Laporan kejadian diakhiri dengan mencantumkan hari/ tanggal/bulan/tahun pembuatan dan tanda tangan pelapor dan petugas pembuat laporan.
2.2. Pembentukan & penugasan Tim untuk investigasi awal.
2.3. Melaporkan kejadian penyanderaan kepada pihak menejemen.
2.4. Pencarian data di TKP
a. Meliputi pencarian saksi –saksi pendukung.
b. Pencarian bukti-bukti yang mengarah pada pelaku dan pengungkapan.
2.5. Melaporkan & berkoordinasi hasil investigasi awal dengan pihak kepolisian.
2.6. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai perkembangan & hasil penyelidikan.
3. Melaporkan perkembangan kasus kepada pihak menejemen & pelapor / korban.
Kamis, 18 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar