1. Penanganan Masalah Pencurian
1.1 Standart
Penanganan masalah pencurian haruslah diusut sampai tuntas dengan cara investigasi,pemeriksaan saksi-saksi,olah TKP dan pengumpulan bukti-bukti.Tindakan ini harus dilaksanakan dengan teliti dan berkoordinasi dengan aparat maupun tokoh masyarakat setempat.BAP dan laporan kejadian harus dibuat & disertakan untuk melengkapi laporan kepada pihak menejemen klien dan kepolisian.Sedapat mungkin pelaku dapat diungkap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
1.2 Prosedur
1) Pembuatan BAP yang dilakukan oleh unsur kolompok komando tertinggi yang bertugas pada saat itu yang meliputi :
- Siapa si pelapor ataupun korban
- Dimana kejadian tersebut terjadi
- Kapan kejadian tersebut terjadi
- Apa yang dicuri
- Adakah saksi-saksi
- Bilamana pencurian tersebut terjadi
BAP tersebut harus mencantumkan tanggal pembuatan & ditandatangani oleh pembuat laporan dan yang melapor atau korban.
2) Penugasan untuk olah TKP dengan maksud mengisolasi & mengamankan bukti-bukti untuk penyelidikan pihak kepolisian.Hal yang harus diperhatikan dalam olah TKP meliputi :
- Mengawasi dan mengamankan tempat tersebut dengan menempatkan petugas guna menutup akses keluar masuk dan mengendalikan pergerakan personil yang tdk berkepentingan.
- Mengisolasi TKP dengan cara memberikan sekurity line.
- Mencari dan mempertahankan posisi bukti-bukti yang bisa mendukung penyelidikan dengan tidak menyentuh yang dilakukan oleh tim sekurity yang ditunjuk oleh pimpinan.
- Mendukumenkan posisi bukti-bukti dengan memfoto atau menandai letaknya.
- Melaporkan hasil temuan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang.
3) Melaksanakan Investigasi atau penyelidikan dengan cara mencari saksi-saksi atau bukti-bukti personal dan memeriksanya.Perlu dipahami bahwa tugas sekurity dalam bidang investigasi terbatas hanya pada pengumpulan informasi.Oleh karena itu yang perlu dilakukan oleh petugas sekurity adalah :
- Pengumpulan informasi berdasarkan pada fakta-fakta :
a) Sifat kejadian yang meliputi :
- Apa yang terjadi ?
- Kapan terjadinya ?
- Mengapa sampai terjadi ?
- Siapa yang terlibat ?
- Adakah saksi-saksi ?
- Tindakan apa yang telah diambil & siapa yg terlibat dalam tindakan tersebut ?
- Tindakan apa yang selanjutnya diambil & siapa yg telah diberitahu
b) Pengamatan awal ditempat kejadian termasuk nama dan alamat dari semua pihak yang hadir ditempat kejadian ketika insiden terjadi,kondisi lingkungan & semua hal yang tidak wajar.
c) Pengamatan yg lebih terperinci haruslah dilakukan termasuk sketsa ataupun foto.
- Melakukan intrograsi dengan tekhnik sbb :
a) Dengan mempertimbangkan sifat kejadian atau kestabilan emosi pihak-pihak yang terlibat,mungkin melakukan interograsi ditempat yang terpisah.
b) Berikan kesempatan kepada orang yang diinterograsi untuk menceritakan seluruh kisahnya tanpa dipotong dan catatlah hal-hal yang perlu ditanyakan kemudian.
c) Ajukan pertanyaan untuk mengisi kekurangan keterangan atau meluruskan informasi yang kontradiktif.
d) Bila orang tersebut diketahui sebagai pelaku atau saksi kejadian,tetapi berusaha menyangkal fakta yg mereka ketahui atau lakukan,jangan paksa orang tersebut untukmengaku.Lebih baik alihkan pembicaraan & interogasi hal-hal lain yang memang mereka tdk lakukan atau tahu untuk menggangu konsentrasi shg secara tdk sadar orang tersebut akan mengaku.
e) Akhirnya ajukan pertanyaan-pertanyaan untuk mengesahkan ketreangan dan pisahkan fakta dari pendapat.
f) Catatlah semua informasi yg didapat dari proses investigasi dan mintalah sipemberi keterangan untuk menandatangani.
4) Menyusun,menentukan dan menelusuri hipotesa.Hal tersebut dilakukan setelah investigasi maupun kegiatan interogasi telah dilakukan.Tugas ini dimaksudkan untuk merangkum dari keseluruhan informasi maupun data – data yg diperoleh,dipisah dari fakta dan pendapat,disaring dan diperuncing kedalam dugaan sementara ( hipotesa ) yang lebih mendekati kebenaran.Hipotesa tersebut selanjutnya ditelusuri kebenarannya digabungkan dengan data-data temuan dan barang bukti yang selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan penangkapan.
5) Berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai pengembangan penyelidikan dan melaporkan hasil akhirnya kepada pihak menejemen klien dan korban.
Kamis, 18 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar