PENGEMUDI YG AKAN MEMBELOK / BERBALIK ARAH
PENGEMUDI YG AKAN MEMBELOK / BERBALIK ARAH (PSL 59 PP NO. 43 THN 1993)
1. HRS MENGAMATI SITUASI LANTAS DI DEPAN, SAMPING DAN BELAKANG RAN, SERTA BERIKAN ISYARAT .
2. TERMASUK JUGA BAGI PENGEMUDI YG AKAN BERPINDAH JALUR / BERGERAK KE ARAH SAMPING, HRS MENGAMATI ARUS LANTAS DI DEPAN, SAMPING DAN BELAKANG SERTA BERIKAN ISYARAT.
3. PD SETIAP PERSIMPANGAN PENGEMUDI DAPAT LANGSUNG BELOK KE KIRI, KECUALI DITENTUKAN LAIN OLEH RAMBU-RAMBU ATAU APIL LALU LINTAS PENGATUR BELOK KIRI.
Jumat, 19 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar