Penanganan Masalah Kehilangan
1 Standart
Penanganan laporan kehilangan harus dilakukan dengan mengedepankan bentuk pelayanan dalam menanggapi keluhan dan pelaporan dari korban.Setelah membuat laporan kejadian ,maka petugas sekurity segera meluncurkan tim untuk menelusuri tempat kehilangan primer maupun tempat kehilangan sekunder sesuai dengan pernyataan korban dan memeriksa saksi-saksi dari tempat kejadian.Semaksimal mungkin penelusuran permasalahan harus membuahkan hasil yaitu penemuan ataupun pengungkapan.
2 Prosedur
Penanganan laporan kejadian dilakukan oleh tim pengamanan on duty yang laporan hasil akhirnya
dipertanggung jawabkan oleh unsur komando tertinggi saat itu.
Sedangkan prosedur penanganan masalahnya meliputi langkah – langkah sebagai berikut :
1) Pembuatan Laporan Kejadian
a. Laporan dibuat berdasarkan pemberitahuan korban kehilangan dengan memuat :
- Siapakah ( yang melapor,korban,saksi ,yg terlibat )
- Apakah ( yang terjadi,perbuatan tsb ada unsur pidananya )
- Dimanakah ( tempat kejadian perkara,korban berada pada saat kejadian )
- Kapankah ( terjadinya )
- Bilamanan ( perbuatan itu terjadi,perbuatan itu dilaporkan )
b. Laporan kejadian harus memuat alamat / identitas lengkap pelapor,korban dan saksi-saksi.
c. Laporan kejadian tersebut merinci pemberitahuan pelapor dengan mencantumkan uraian singkat kejadian & tindakan yang telah diambil oleh petugas sekurity.
d. Laporan kejadian diakhiri dengan mencantumkan hari/ tanggal/bulan/tahun pembuatan dan tanda tangan pelapor dan petugas pembuat laporan.
2) Pembentukan & penugasan Tim untuk segera ke TKP
3) Pencarian data di TKP
a. Meliputi pencarian saksi –saksi pendukung.
b. Pencarian bukti-bukti yang mengarah pada pelaku dan pengungkapan.
4) Penelusuran di tempat kehilangan
a. Jika ditemukan :
- Pengolahan hasil temuan
- Pengembalian hasil temuan ke korban / pelapor.
b. Jika tidak ditemukan :
- Koordinasi dan mengembangkan investigasi antara petugas sekurity,komponen klien,pelapor & kepolisian.
5 ) Melaporkan hasil pengembangan & koordinasi investigasi kepada pelapor dan menejemen .
Kamis, 18 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar