SEKALI MELANGKAH PANTANG MENYERAH SEKALI TAMPIL HARUS BERHASIL JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN

Jumat, 05 Maret 2010

PIDANA ADUAN

1. DELIK ADUAN ABSOLUT adalah suatu perbuatan pidana yang
penuntutannya hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari pihakpihak
tertentu. Contoh dalam Pasal 284 dan Pasal 287 KUHP
2. DELIK ADUAN RELATI adalah suatu perbuatan pidana yang
dilakukan keluarga. Contoh Pasal 367 KUHP
PERBEDAAN KEDUANNYA adalah:
• Penuntutan terhadap DELIK ADUAN ABSOLUT adalah penuntutan
terhadap peristiwa pidananya. Contoh: Pasal 287 KUHP tidak boleh
hanya salah satu pihak suami istri
• Penuntutan terhadap DELIK ADUAN RELATIF adalah penuntutan
terhadap pelakunya. Contoh: Seorang ayah yang barangnya dicuri
oleh kedua anaknya, dapat mengajukan satu anak saja atau tidak
sama sekali, misal Pasal 367 KUHP
PEDAMPINGAN KLIEN SEBAGAI PELAPOR
• Memberikan nasehat hukum
• Menjelaskan materi pokok laporan
• Menjelaskan unsur-unsur penguatan laporan
MATERI LAPORAN DAN PENGADUAN
• Maksud surat
• Ditujukan kepada siapa
• Kronologi peristiwa
• Sebutkan unsur-unsur peristiwa/perilaku yang melanggar ketentuan
hukum materiel
• Uraikan kekhawatiran akan melarikan diri atau menghilangkan barang
bukti
• Ajukan permintaan dari laporan atau pengaduan tersebut
MENDAMPINGI KLIEN SEBAGAI TERLAPOR/TERADU:
• Jelaskan hak-hak tersangka
• Jelaskan unsur-unsur yang dapat meringankan atau menguatkan
posisi tersangka
• Mempersiapkan mental dari tersangka
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MENGANALISA
SUATU KASUS
• Katagori perbuatan (kejahatan atau pelanggaran)
• Dimana perbuatan itu dilakukan (tempat)
• Kapan dilakukan (waktu)
• Dengan apa perbuatan itu dilakukan (alat)
• Bagaimana perbuatan itu dilakukan (cara-cara)
• Mengapa perbuatan itu dilakukan siapa yang melakukan (pelaku)

Tidak ada komentar: