SEKALI MELANGKAH PANTANG MENYERAH SEKALI TAMPIL HARUS BERHASIL JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN

Minggu, 07 Maret 2010

HUKUM PERJANJIAN

. Perihal Perikatan dan sumber-sumbernya
Perikatan adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) anatara dua orang. Yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya. Sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memnuhi tuntutan itu.
Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestasi yang menurut undang-undang dapat berupa seperti :
a. Menyerahkan suatu barang
b. Melakukan suatu perbuatan
c. Tidak melakukan suatu perbuatan
2. Sistem buku III B.W.
Pada buku ini menjadi suatu bagian buku umum dan suatu bagian khusus. Bagian umum memuat peraturan-peraturan yang berlaku berkaitan yang umum misalnya tentang bagaimana lahir dan hapusnya perikatan. Sedangkan bagian khusus memuat peraturan-peraturan mengenai perjanjian yang banyak dipakai dalam masyarakat dan sudah mempunyai nama-nama tertentu, misalnya jual beli, sewa menyewa dan sebagainya.
3. Macam-macam perikatan
Bentuk perikatan yang paling sederhana, ialah perikatan yang masing-masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yagn seketika dapat ditagih pembayarannya. Di bawah ini terdapat macam-macam perikatan seperti berikut :
a. Perikatan bersyarat (voorwaardelijk), adalah suatu perikatan yang digantungkan pad suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi
b. Perikatan yang digantungkan pad suatu ketetapan waktu (lijdsbepaling) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya, misalnya meninggalnya seseorang.
c. Perikatan yang membolehkan memilih (alternatif) adalah suatu perikatan, dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi
d. Perikatan tanggung-menanggung (hoofdelick atau solideir), adalah suatu periaktan di mana beberpa orang bersama-sama sebagai pihak yang berutang berhadapan dengan satu orang yang menghitungkan.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi, hal ini tergantung pada kemungkinan tindakannya membagi prestasi
f. Perikatan dengan penetapan hukuman (strafbeding), hal ini untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian di mana si berhutang dikenakan suatu hukuman
4. Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
Suatu perikatan dapat lahir dari undang-undang atau dari persetujuan. Perikatan-periakatan yang lahir dari undang-undang dapat dibagi atas :
1. Yang lahir dari undang – undang saja
2. yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang, sedangkan perbuatan orang ini dapat berupa perbuatan yang diperbolehkan, atau yang dilangar.
Menurut pasal 1367 B.W. seseorang dipertanggungjawabkan perbuatan-perbuatan orang lain yang berada di bawah pengawasan atau yang bekerja padanya, hal ini yang dipertanggungjawabkan adalah sebagai berikut :
a. Orang tua atau wali
b. Majikan atau buruhnya
c. Guru sekolah dan kepal tukang


5. Perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian
Untuk suatu perjanjian yang sah harus terpenuhi empat syarat, yaitu :
a. Perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan diri
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
c. Suatu hal tertentu yang diperjanjikan
d. Suatu sebab (oorzaak) yang halal, artinya tidak terlarang (pasal 1320)
6. Perihal resiko, berprestasi dan keadaan memaksa
Pekataan resiko mempunyai arti kewajiban untuk memikul kerugian jikalau ada sisuatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian.
7. Perihal hapusnya perikatan-periakatan
Undang-undang menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan :
a. Karena pembayaran
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat.
c. Pembaharuan hutang
d. Kompensasi atau perhitungan hutang timbal-balik
e. Pencampuran hutang
f. Pembebasan hutang
g. Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian
h. Pembatalan perjanjian
• Perjanjian jual beli
• Perjanjian sewa menyewa
• Pemberian atau hibah (sehenking)
• Persekutuan (maatschap)
• Penyuruhan (lastgeving)

Tidak ada komentar: