ALUR PERADILAN PIDANA
Rangkaian penyelesaian peradilan pidana terdiri atas beberapa tahapan.
Suatu proses penyelesaian peradilan dimulai dari adanya suatu peristiwa
hukum, misalnya seorang wanita yang tasnya diambil secara paksa oleh
seorang remaja. Deskripsi di atas merupakan suatu peristiwa hukum. Namun
untuk menentukan apakah peristiwa hukum itu merupakan suatu tindak pidana
atau bukan haruslah diadakan suatu penyelidikan. Jalur untuk mengetahui
adanya suatu tindak pidana adalah melalui:
¨ Pengaduan, yaitu pemberitahuan diserta I permintaan oleh
pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak
menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang
merugikan (pasal 1 butir 25 KUHAP)
¨ Laporan, yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh
seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada
pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan
terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP)
¨ Tertangkap tangan, yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu
sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat
tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak
ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Menurut pasal 1 butir 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang diatur oleh dalam Undang-Undang. Adapun pihak yang
berwenang untuk melakukan penyelidikan menurut pasal 4 KUHAP adalah setiap
pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan penyelidikan, penyelidik memiliki kewajiban dan
kewenangan. Penyelidik karena kewajibannya memiliki kewenangan antara lain
sebagai berikut:
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak
pidana; (Pasal 5 KUHAP)
2. Mencari keterangan dan barang bukti;(Pasal 5 KUHAP)
3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri; (Pasal 5 KUHAP)
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
(Pasal 5 KUHAP)
5. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan
penahanan;
b. pemeriksaan dan penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik. (Pasal 5 KUHAP)
6. Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tindakan sebagaimana tersebut diatas. (Pasal 5 KUHAP)
7. Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik
berwenang melakukan penangkapan. (Pasal 16 ayat (1) KUHAP)
Apabila setelah melalui tahap penyelidikan dapat ditentukan bahwa suatu
peristiwa merupakan suatu peristiwa pidana, maka dilanjutkan dengan tahap
penyidikan. Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP serangkaian tindakan penyidik
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pihak yang berwenang melakukan penyidikan menurut pasal 6 KUHAP adalah
pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Penyidik karena
kewajibannya memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. Menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak pidana; (Pasal 7 KUHAP)
2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
(Pasal 7 KUHAP)
3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka ; (Pasal 7 KUHAP)
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
penyitaan; (Pasal 7 jo pasal 131 KUHAP)
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; (Pasal 7 jo
pasal 132 ayat 2,3,4,5 KUHAP)
6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang; (Pasal 7 KUHAP)
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi; (Pasal 7 KUHAP)
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara; (Pasal 7 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 133 ayat
1 KUHAP)
9. Mengadakan penghentian penyidikan; (Pasal 7 KUHAP)
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
11. Dalam melakukan tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi
hukum yang berlaku. (Pasal 7 ayat (3) KUHAP)
12. Membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan.(Pasal 8
ayat 1 KUHAP)
13. Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
(Pasal 8 ayat 2 KUHAP)
14. Penyerahan berkas perkara dilakukan:
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas
perkara;
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik
menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut
umum. (Pasal 8 ayat 3 KUHAP)
15. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang :
a. pemeriksaan tersangka;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan di tempat kejadian;
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang ini. (Pasal 75 KUHAP)
16. Melakukan penyidikan tambahan, jika penuntut umum
mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk
dari penuntut umum. (Pasal 110 ayat (2) KUHAP)
17. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik dapat
mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau
jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
18. Karena jabatannya hakim sewaktu-waktu dapat mencabut
penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat
yang sudah ditentukan. (Pasal 31 ayat (2) KUHAP)
19. Melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari
penuntut umum, jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk
dilengkapi. (Pasal 110 ayat (3) KUHAP)
20. Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana
sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib
memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum
atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum.
(Pasal 114 KUHAP)
Ketika melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, para aparat penegak hukum
melakukan suatu upaya paksa, yaitu serangkaian tindakan untuk kepentingan
penyidikan yang terdiri dari penangkapan, penahanan, penyitaan,
penggeledahan dan pemeriksaan surat.
§ Penangkapan. Menurut pasal 1 butir 20 KUHAP, penangkapan
adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang
§ Penahanan. Menurut pasal 1 butir 21 KUHAP, penahanan
adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik
atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut
cara yang diatur dalam undang-undang.
§ Penyitaan. Menurut pasal 1 butir 16 KUHAP, penyitaan
adalah serangkain tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
bergerak,berwujud dan atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian
dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
§ Penggeledahan rumah. Menurut pasal 1 butir 17 KUHAP,
penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat
tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan
dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang.
§ Penggeledahan badan. Menurut pasal 1 butir 18 KUHAP,
penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan
badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada
pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Para penyidik kemudian menuangkan hasil penyidikan tersebut kedalam Berita
Acara Pemeriksaan (BAP). BAP ini kemudian diserahkan oleh penyidik kepada
penuntut umum untuk dipelajari dan diteliti kelengkapannya sebagai dasar
untuk membuat surat dakwaan. Menurut pasal 38 KUHAP, penuntut umum
mengembalikan BAP tersebut kepada penyidik apabila penuntut umum menilai
bahwa BAP tersebut belum lengkap . Pengembalian tersebut disertai petunjuk
tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi oleh penyidik dalam
waktu 14 hari setelah penerimaan berkas.
Apabila penuntut umum menilai bahwa BAP tersebut telah lengkap, maka
penuntut umum kemudian akan membuat surat dakwaan dan dilanjutkan ke tahap
penuntutan.
Pasal 1 butir 7 KUHAP menyatakan bahwa penuntutan adalah melimpahkan
perkara pidana ke Pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam KUHAP dengan permintaan supaya diperiksa dan
diputus hakim di sidang pengadilan. Dalam KUHAP, diatur tentang wewenang
penuntut umum dalam hal:
1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari
penyidik atau penyidik pembantu; (Pasal 14 jo pasal 138 ayat 1 KUHAP)
2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada
penyidikan dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan
dari penyidik; (Pasal 14 jo pasal 138 ayat 2 KUHAP)
3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau
penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya
dilimpahkan oleh penyidik; (Pasal 14 KUHAP)
4. Membuat surat dakwaan; (Pasal 14 jo pasal 140 ayat 1 KUHAP)
5. Melimpahkan perkara ke pengadilan;(Pasal 14 jo pasal 139 jo
pasal 143 ayat 1 KUHAP)
6. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan
hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik
kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah
ditentukan; (Pasal 146 KUHAP)
7. Melakukan penuntutan; (Pasal 137 KUHAP)
8. Menutup perkara demi kepentingan hukum; (Pasal 14 KUHAP)
9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung
jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini; (Pasal 14
KUHAP)
10. Melaksanakan penetapan hakim. (Pasal 14 KUHAP)
11. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penuntut umum dapat
mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau
jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
12. Karena jabatannya hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan
penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang sudah
ditentukan. (Pasal 31 ayat (2) KUHAP)
Setelah penuntutan, dilanjutkan ke tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.
Tahap ini dimulai dengan pembukaan sidang pengadilan, dimana hakim
memanggil terdakwa dan memeriksa identitas terdakwa dengan teliti. Adapun
proses jalannya persidangan dalam hukum acara pidana secara keseluruhan
dapat dilihat pada bagan dibawah ini:
Sidang I Pembacaan Surat Dakwaan
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa Hadir di persidangan
Jika tidak hadir
Hakim menanyakan alasan ketidak hadiran terdakwa
Hakim menanyakan apakah terdakwa telah dipanggil secara sah.
Apabila tidak sah, diadakan pemanggilan ulang (selama 3x)
3.Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ia didampingi oleh PH
Bagi tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana mati/lebih 15
thn/lebih 5 thn wajib didampingi PH (Ps. 56 KUHAP)
4.Apabila didampingi PH, Hakim menanyakan surat kuasa dan surat izin
beracara
5.Hakim menanyakan identitas terdakwa
6.Hakim mengingatkan terdakwa untuk memper-hatikan apa yang terjadi
selama persidangan
7.Hakim mempersilahkan JPU untuk membacakan surat dakwaannya
8.Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti isi dan
maksud surat dakwaan
9.Hakim menjelaskan isi dan maksud surat dakawaan secara sederhana
jika terdakwa tidak mengerti
10.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah ia
keberatan dengan surat dakwaan tersebut
11.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda
Sidang II Eksepsi (Jika ada)
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di ruang sidang
3.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah sudah
siap dengan eksepsinya
4.Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Terdakwa/PH
membacakan eksepsinya
5.Hakim ketua menanyakan kesiapan JPU untuk memberikan tanggapan
terhadap eksepsi terdakwa.
Apabila JPU akan menanggapi eksepsi maka sidang ditunda untuk
pembacaan tanggapan JPU (lanjut ke form 3 dan form 4)
Apabila JPU tidak akan menanggapi eksepsi maka sidang ditunda
untuk pembacaan putusan sela (lanjut ke form 5)
6.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda
7.Hakim Ketua menyatakan Putusan akan diberikan bersamaan dengan
Putusan mengenai perkara pokoknya
Sidang III Tanggapan JPU
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di ruang sidang
3.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada JPU apakah sudah siap dengan
tanggapan-nya
4.Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada JPU untuk
membacakan tanggapan-nya
5.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah akan
menanggapi tanggapan JPU
6.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda
Sidang IV Tanggapan atas Tanggapan JPU
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di ruang sidang
3.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada Terdakwa/PH apakah sudah
siap dengan tanggapan atas tanggapan JPU
4.Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Terdakwa/PH untuk
membacakan tanggapan atas tanggapan JPU
5.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda
Sidang V Putusan Sela
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di ruang sidang
3.Hakim Ketua Majelis membacakan putusan sela
Isi Putusan Sela: Majelis menerima eksepsi yang diajukan oleh
Terdakwa
*Jika ya, sidang dilanjutkan pada tahap selanjutnya
*Jika tidak, sidang dinyatakan ditutup.
4.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada JPU apakah sudah siap dengan
pembuktian
5.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda
Sidang VI : Pembuktian (Pemeriksaan saksi/saksi ahli)
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Hakim memeriksa apakah sudah tidak ada saksi-saksi yang akan
memberikan keterangannya yang masih di ruang sidang
3.Hakim mempersilahkan saksi yang masih ada di ruang sidang untuk
keluar
Pemeriksaan Saksi
4.Hakim Ketua Majelis memerintahkan kepada JPU/PH untuk menghadirkan
saksi/saksi ahli ke ruang sidang, terdakwa menempati tempatnya
disamping PH.
5.Hakim menanyakan kesehatan saksi/saksi ahli
6.Hakim menanyakan identitas saksi/saksi ahli
7.Hakim menanyakan apakah saksi mempunyai hubungan sedarah atau
semenda atau hubungan pekerjaan dengan terdakwa
Jika Ya (diperdalam dengan dialog)
8.Saksi/saksi ahli disumpah
9.Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli
Diperjelas dengan dialog
10.JPU mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli
Diperjelas dengan dialog
11.PH mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli
Diperjelas dengan dialog
12.Setiap saksi selesai memberikan keterangannya, Hakim menanyakan
kepada terdakwa benar/tidaknya keterangan saksi tersebut
13.Apakah saksi/saksi ahli menarik kembali keterangan dalam BAP
penyidik
Pemeriksaan Barang Bukti
14.JPU mperlihatkan barang bukti di persidangan
15.Hakim menanyakan kepada terdakwa dan saksi-saksi mengenai barang
bukti tersebut
Hakim meminta kepada JPU, PH, terdakwa, saksi untuk maju ke muka
sidang dan memperlihatkan barang bukti tersebut
Pemeriksaan Terdakwa
16.Hakim mengajukan pertanyaan kepada terdakwa
17.Hakim mempersilahkan JPU untuk mengajukan pertanyaan
18.JPU mengajukan pertanyaan kepada terdakwa
Diperjelas dengan dialog
19.PH mengajukan pertanyaan kepada terdakwa
Diperjelas dengan dialog
20.Setelah pemeriksaan keterangan saksi/saksi ahli, terdakwa serta
barang bukti, Hakim menanyakan kepada JPU untuk dapat membacakan
tuntutannya
21.Sidang ditunda
Urutan bertanya pada tahap pemeriksaan saksi/saksi ahli (Saksi a
charge): Hakim Ketua. Hakim Anggota, JPU lalu PH.
Urutan bertanya pada tahap pemeriksaan saksi/saksi ahli (saksi a
de charge): Hakim Ketua, Hakim anggota, PH, lalu JPU.
Saksi a charge: saksi yang memberatkan terdakwa à saksi dari JPU.
Saksi a de charge: saksi yang meringankan terdakwa à saksi dari
PH.
Sidang VII : Pembacaan Tuntutan (Requisitoir)
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa berada di ruang sidang
3.JPU membacakan tuntutannya
*diperjelas dalam keterangan, tuntutan JPU …tahun
4.Hakim menanyakan kepada PH apakah akan mengajukan pembelaan
5.Sidang ditunda
Sidang VIII : Pembacaan Pembelaan (Pledooi)
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Hakim mempersilahkan PH membacakan pembelaannya
3.PH membacakan pembelaannya
4.Hakim menanyakan kepada JPU apakah akan mengajukan Replik
5.Sidang ditunda
Sidang IX : Pembacaan Replik (Tanggapan dari JPU atas Pledooi PH)
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir dalam persidangan
3.Hakim mempersilahkan JPU membacakan Repliknya
4.Hakim menanyakan kepada PH apakah akan mengajukan Duplik
5.Sidang ditunda
Sidang IX : Pembacaan Duplik (Tanggapan dari PH atas Replik dari JPU)
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di dalam persidangan
3.Hakim mempersilahkan PH membacakan Dupliknya
4.Sidang ditunda untuk pembacaan Putusan
Sidang IX : Pembacaan Putusan
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di persidangan
3.Hakim Ketua menanyakan kesehatan terdakwa dan menanyakan apakah
siap untuk mengikuti persidangan untuk pembacaan Putusan
4.Terdakwa Hadir dalam persidangan
Jika Tidak hadir
Hakim menanyakan alasan ketidakhadiran terdakwa
Jika alasan memungkinkan Hakim Ketua menunda sidang
5.Pembacaan Putusan
6.Hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti isi Putusan tersebut
Jika tidak mengerti Hakim Ketua menerangkan secara singkat
9.Putusan dibacakan dengan: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa”
10.Putusan memuat identitas terdakwa
8.Putusan memuat isi surat dakwaan
9.Putusan memuat pertimbangan hukum
10.Putusan pidana (Vonis Hakim)
*Dalam table keterangan dilengkapi dengan :
Vonis : ….tahun
11.Putusan memuat hari dan tanggal diadakannya rapat musyawarah
Majelis
12.Hakim menanyakan apakah para pihak akan mengajukan upaya hukum
Setelah terdakwa menerima vonis atau putusan hakim, ia masih memiliki
upaya hukum. Terdapat dua upaya macam hukum yang dapat ditempuh oleh
terdakwa, yaitu:
1. Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum ini terdiri atas tiga upaya, yaitu:
a. banding, yaitu upaya hukum yang dapat diajukan baik oleh
terdakwa maupun Penuntut Umum apabila merasa tidak puas terhadap putusan
pengadilan tingkat I.
Permohonan banding ini diajukan ke pengadilan tinggi dalam jangka waktu
tujuh hari setelah putusan dibacakan apabila terdakwa hadir, ataupun tujuh
hari setelah putusan diberitahukan secara resmi kepada terdakwa apabila
terdakwa tidak hadir (pasal 233 KUHAP)
b. Kasasi, upaya hukum yang diajukan terdakwa maupun Penuntut
Umum apabila tidak puas terhadap putusan pengadilan pada Tingkat II,
melalui pengadilan tingkat pertama (PN) yang mengadili perkara tersebut.
Permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu 14 hari setalah putusan
dibacakan apabila terdakwa hadir, atau 14 hari setelah putusan
diberitahukan secara resmi kepada terdakwa apabila terdakwa tidak hadir
(pasal 245 KUHAP).
Pihak yang mengajukan kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi dalam jangka
waktu 14 hari setalah permohonan kasasi diiterima oleh Mahkamah Agung
(pasal 248 KUHAP). Apabila jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka hak
untuk mengajukan permohonan kasasi tersebut gugur.
c. Perlawanan (verzet)
Perlawanan ini diajukan oleh terdakwa dan terbagi atas dua macam, yaitu:
· Perlawanan terhadap putusan hakim yang bersifat penetapan,
maka perlawanan tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi (pasal 156 KUHAP)
· Perlawanan terhadap putusan verstek. Perlawanan ini
diajukan terdakwa apabila pada sidang pertama hakim menjatuhkan putusan
tanpa kehadiran terdakwa. Perlawanan ini diajukan oleh terdakwa ke
Pengadilan negeri yang mengadili perkara tersebut (pasal 214 KUHAP).
2. Upaya Hukum Luar Biasa
Upaya hukum ini dilakukan terhadap suatu putusan hakim yang telah
berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum luar biasa ini terbagi atas dua
macam, yaitu:
a. Peninjauan Kembali (PK)
Upaya hukum ini hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris dari
terpidana. Selain itu, PK ini hanya dapat dilaksanakan terhadap putusan
hakim yang bersifat menghukum.
Menurut pasal 263 ayat 2 KUHAP, alasan untuk mengajukan PK adalah
· Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat,
bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih
berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari
seghala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima
atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
· Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa
sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan
alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah
bertentangan satu dengan yang lain.
· Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata
b. Kasasi Demi Kepentingan Hukum (KDKH)
Upaya hukum ini hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung. Tujuan dari upaya
hukum ini adalah hanya untuk memperbaiki redaksional tertentu dari putusan
dan pertimbangan hukum yang tidak tepat, agar tidak terdapat kasalahan
penahanan dikemudian hari. Isi putusan tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan.
Minggu, 07 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar