Rabu, 24 Maret 2010
APA BEDA PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN
1. Ada laporan masyarakat kepada Polsek X, pukul 23:00, mengatakan di rumah A ada suara jeritan seorang wanita.
2. Petugas itu kemudian mendatangi rumah yang dimaksud, dan menemukan mayat wanita yang bersimbah darah tergeletak di atas kasurnya.
3. Kemudian petugas tersebut mengamankan TKP(Tempat Kejadian Perkara) lalu memanggil Polisi Fungsi Reserse untuk menangani ini.
4. Datanglah anggota reserse ke TKP,
- Mengambil gambar mayat
- Mengambil pisau yang tergeletak di sampingnya
- Mengambil rokok yang ada di asbak ruang tamu untuk dianalisa
- Mengambil gambar TKP dari 3 jarak
5. Selesai memproses TKP, petugas serse melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, mencari barang bukti baru, mencari keterangan dari saksi ahli bila diperlukan, sampai melakukan pemeriksaan terhadap TSK(Tersangka). Semua proses dituangkan dalam produk tulisan yang dinamakan Berita Acara Pemeriksaan.
6. BAP selesai, kemudian diserahkan kepada Kejaksaan. Jaksa penuntut akan memeriksa BAP hasil buatan Polisi, lalu menentukan apakah sudah lengkap, atau belum syarat-syarat formil yang dibutuhkan untuk melakukan proses persidangan. Apabila ada yang kurang, BAP akan dikembalikan kepada Polisi untuk dilengkapi. Namun apabila sudah lengkap, tugas Polisi selesai di sini. TSK dan semua barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan.
Selesai dahulu sampai sana, saya tidak akan melanjutkan sampai proses sidang.
Dari kasus di atas, akan saya bagi 2 bagian penting, yaitu:
1. PENYELIDIKAN, bagian yang menunjukkan proses penyelidikan adalah nomor 2. Jadi penyelidikan adalah tindakan kepolisian dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana dari suatu kejadian. Mengapa dibutuhkan penyelidikan? Karena tidak semua kejadian yang dilaporkan mengandung unsur pidana, sebagai contoh 'kebakaran', beda dengan 'pembakaran'. Apabila diselidiki tidak ditemukan tanda-tanda kesengajaan, didukung saksi mengatakan bahwa kelalaian korban sendiri, maka proses tidak akan berlanjut ke tahap Penyidikan. Contoh di atas sangat jelas suatu tindak pidana.
Nomor 3 adalah TPTKP (Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian Perkara), tujuannya membuat TKP berstatus quo, artinya tidak ada yang berubah sejak pertama kali ditemukan oleh Polisi. Apabila anda berada terlalu dekat dengan mayat, atau barang bukti, anda bisa dipandang sebagai TSK yang mencoba menghilangkan barang bukti. Jadi saya himbau apabila terjadi suatu kejadi seperti ini, mohon jangan terlalu dekat dengan TKP.
2. PENYIDIKAN, bagian yang menunjukkan proses penyidikan adalah nomor 4 sampai 6. Penyidikan adalah kegiatan Polisi dalam membuat terang suatu kasus yang terjadi dengan mengumpulkan alat bukti yang sah, baik berupa barang bukti, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat, dsb.
Dapat diibaratkan apabila terjadi suatu kasus, Polisi diberikan mainan 'puzzle' (permainan menyusun kepingan2 kecil menjadi suatu gambar). Namun sulitnya, Polisi diberikan 'mainan' tersebut dalam ruangan yang gelap. Dengan berusaha menyidari ruangan, setiap 'kepingan2 puzzle' akan disusun, sampai akhirnya petugas mendapat gambaran persis 'gambar puzzle' yang diterimanya, dalam hal ini Polisi berusaha mendapatkan gambaran kejadian mulai dari awal, sampai akhir, siapa saja yang terlibat, siapa korban, dan sampai titik terakhir, siapa TERSANGKA'nya.
Demikian penjelasan singkat dari saya, jadi apabila lain waktu anda mendengar kata penyidikan, dan penyelidikan, anda akan paham sampai dimana Polisi bertindak...
Semoga bermanfaat.
Selasa, 16 Maret 2010
Terorisme berbeda dengan tindak kekerasan dalam berbagai tujuan, metode dan psikologisnya. Tujuannya biasanya adalah melakukan kekerasan massa dan melumpuhkan masyarakat dengan ketakutan. Teroris melakukan hal-hal tersebut dengan perencanaan panjang, hati-hati dan mereka bersedia mati untuk rencana tersebut. Korban dari terorisme sama acaknya dengan korban dari bencana alam sehingga amat sulit kita prediksi.
Ada hal penting dalam tujuan teroris yang berupa "to decimate major streams of revenue", melumpuhkan pendapatan penting seperti pariwisata dan nama baik dari sebuah organisasi besar target mereka seperti negara, dengan melakukan terorisme di tempat ramai hingga dapat memberi hasil yang maksimal dalam pemberitaan di media massa.
Oleh karena hal-hal tersebut, aku coba memberi tips bagi kamu-kamu yang suka traveling, hangout ke tempat-tempat ramai atau berlibur ke daerah wisata yang banyak dikunjungi orang. Tips-tips ini dapat menjadi pegangan bagimu untuk selalu waspada terhadap situasi apapun terutama menghindari dari tindak kekerasan terorisme.
A. Jika kamu sedang dalam perjalanan :
1. Jadwalkan perjalanan kamu secara teliti dan langsung dengan kepastian pada kendaraan/transportasi umum mana yang akan kamu naiki. Seandainya kamu harus naik pesawat, pastikan mendapat jadwal langsung (direct flights) untuk menghindari kamu terlalu lama berada di bandara, jika tidak ada segera cari alternatif transportasi lain yang memungkinkan mis. kereta api.
2. Selalu diskusikan dengan keluarga atau orang terdekat apa yang akan mereka lakukan jika kamu mengalami kejadian darurat. Pastikan mereka tahu kemana kamu pergi dan kapan kamu kembali ke rumah. Informasikan kepada mereka segera jika ada perubahan jadwal.
3. Simpan catatan penting mengenai alamat / nomor polisi dan rumah sakit atau nomor-nomor penting lainnya dan kalau perlu nomor telepon supir taksi, ojek atau apapun yang dapat membantu kamu pergi ke wilayah lain di saat darurat.Dan simpan catatan tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
4. Jika bepergian menggunakan mobil, tutup jendela kamu rapat-rapat di jalan-jalan ramai.
5. Selalu menjauhkan diri dan waspada terhadap benda-benda yang terkesan ditinggalkan dan mencurigakan seperti kopor, tas, paket, box besar dan lain sebagainya yang semacam. Laporkan segera kepada petugas terdekat atau cepat segera meninggalkan tempat tersebut.
6. Selalu ramah terhadap orang lain tapi waspada jika ada orang tak dikenal yang tiba-tiba mengajak diskusi tentang hal-hal pribadi atau hal-hal yang bersifat spiritual dan keyakinan-keyakinan tertentu, agama dan politik. Hindari pembicaraan tersebut dan segera tinggalkan orang itu dengan memberi alasan yang halus. Tolak paket-paket apapun yang tidak terduga apalagi dari orang yang tidak kamu kenal.
7. Jika kamu melihat ada orang yang meninggalkan tas atau paket di kendaraan umum atau tempat umum, segera beritahu orang itu, jika dia pergi dan tidak perduli berhati-hatilah dan segera menjauh jangan-jangan isinya bomb.
8. Jika kamu harus naik taksi, pilih taksi yang sudah amat dikenal dan memiliki nomor perusahaan yang jelas. Jangan naik taksi yang pada saat kamu hentikan sang sopir langsung menanyakan tujuan sebelum kamu duduk.
9. Kalau bisa bawalah selalu kamera saku, perekam portable (yang saat ini mudah didapatkan karena maraknya ponsel kamera) untuk berjaga-jaga dalam situasi dimana kamu akan merasa lebih waspada terhadap situasi yang menurut kamu mencurigakan.
10. Bawa selalu dokumen indentitas kamu yang resmi seperti KTP, SIM atau Pasport. Bawa kartu garansi gadget2 kamu seperti laptop, notebook, smart phone untuk membuktikan bahwa barang2 yang kamu bawa adalah barang asli dan bukan konduktor yang mencurigakan.
B. Jika kamu terjebak dalam situasi terorisme
1. Tetap tenang dan jangan gugup agar dapat berfikir jernih.
2. Ikuti petunjuk darurat resmi jika ada.
3. Dengarkan instruksi-instruksi dari radio, televisi atau berita.
4. Jika bencana / tragedi terjadi dekat denganmu, cek orang-orang yang terluka, beri pertolongan pertama jika korban tidak terkontaminasi radiasi, hindari korban yang terkontaminasi.
5. Jika kamu dalam situasi dimana terjadi tembakan-tembakan senjata api, segera tiarap di lantai atau turun serendah mungkin, jangan bergerak sampai kamu yakin sudah berlalu. Jangan sok jadi pahlawan apalagi mengambil senjata dan berusaha melawan, lindungi tubuh kamu di bawah benda-benda yang solid. Jika terpaksa harus pindah, merangkaklah pada perut.
6. Segera cari udara segar jika kamu mencium ada bau-bauan yang mencurigakan dan merasa udara menjadi aneh / terkontaminasi sesuatu.
7. Kontaminasi kimia dan radioaktif dapat terlihat dari : banyak orang yang tiba-tiba mabuk, muntah atau pingsan, bau-bauan aneh, hewan-hewan kecil yang mendadak mati, benda-benda aneh yang mengeluarkan asap / bau yang mencurigakan.
8. Dalam sebuah bangunan yang terancam bom, buka jendela-jendela dan pintu-pintu untuk meminimalisasi dampak ledakan.
9. Menyingkir dari bangunan itu secepat mungkin dan laporkan kepada polisi segera.
10. Jangan gunakan lift / elevator tapi gunakan selalu tangga darurat untuk keluar dari gedung yang terancam atau terkena ledakan bomb.
Tips-tips tersebut tentunya bukan ingin membuat kamu jadi paranoid, tapi untuk lebih waspada dan berhati-hati dimanapun kamu berada terutama di tempat-tempat ramai. Tapi tidak tertutup kemungkinan juga tambahan tips dari pembaca yang lebih berpengalaman di dalam Emergency Response dan safety planning. Ada yang mau menambahkan?
MARI BERSATU MELAWAN TERORIS dengan TIDAK MEMBERIKAN RUANG bagi mereka!
* Bila Anda sedang terjebak dalam kebakaran di Gedung Perkantoran
1. Berusahalah untuk tetap tenang. Hal ini wajib dilakukan dalam situasi apapun, dan dimanapun agar tindakan yang kita lakukan terarah dan tepat.
2. Bunyikan tanda kebakaran yang tersedia segera. Peringati masyarakat lain yang berada di dalam kantor tersebut.
3. Ikuti prosedur evakuasi yang terlah diterapkan bila ada.
4. Menuju ke tangga darurat, disarankan untuk tidak memakai lift. Penggunaan lift disaat keadaan darurat dapat menimbulkan gangguan saraf dan perhentian lift secara mendadak.
5. Bila terjebak asap berusahalah agar asap tidak masuk ke dalam organ pernafasan Anda. Bila asap sangat tebal, usahakan supaya posisi Anda serendah mungkin. Kain atau Tisu basah dapat digunakan untuk melindungi hidung Anda.
* Bila Anda sedang terjebak dalam kebakaran di dalam Rumah Tinggal:
1. Berusahalah untuk tetap tenang.
2. Evakuasi anggota keluarga dengan tanggap tapi tenang melalui bagian rumah yang aman.
3. Hubungi kantor Donas Pemadam Kebakaran setempat.
4. Bila Anda merasa yakin, gunakan pemadam api bila ada, atau gunakan air dari sumber terdekat, dengan tetap menjaga keselamatan diri dan sekitar.
Hal yang perlu diketahui juga apabila Anda telah terserang amukan api. Gunakanlah alat pemadam api dengan tata cara yang tertera.
Apabila pakaian yang Anda kenakan terbakar api, lakukan langkah-langkah berikut :
1. BERHENTI di tempat Anda berada.
2. Segera JATUHKAN DIRI Anda ke lantai.
3. BERGULING terus menerus sambil menutupi wajah dan mulut dengan telapak tangan – hal ini mencegah bagian wajah terbakar dan mencegah banyaknya asap yang masuk ke dalam hidung – bergulinglah sampai api padam.
4. Apabila api belum padam BALUTKAN KAIN BASAH kepada badan Anda.
5. DINGINKAN luka bakar dengan air selama 10-15 menit.
6. Bantuan paramedik sangat disarankan.
Penggunaan Alat Pemadam Api
Cara menggunakan Alat Pemadam Api Portable :
1. Perhatikan jenis pemadam, dari label yang tertera pada dinding tabung.
2. Cabut pen pengaman
3. Pegang tabung pengaman dengan kuat
4. Ambil jarak secukupnya lalu arahkan corong pemadam pada api yang akan dipadamkan.
5. Tekan tuas pembuka dan lakukan gerakan menyapu dari sisi ke sisi lain hingga api padam.
semoga tips ini bermanfaat :D
0. Berdoalah sesuai kemampuan
1. Sisihkan uang untuk tabungan, kebutuhan secukupnya, dan porsi terbesar untuk investasi atau usaha.
2. Makan secukupnya, hindari kenyang
3. Hindari jajan di luar agar terhindar sakit. Biaya berobat mahal
4. Hindari arisan, dan kegiatan pengumpulan dana sejenis. karena tidak berbeda dengan berhutang.
5. Pegang peribahasa nenek moyang, sedikit sedikit lama lama jadi bukit.
6. Jualah apa yang bisa dijual dan bisa mendatangkan pemasukan. Hindari menjual manusia dan hal hal yang dilarang oleh Tuhan.
7. Hindari korupsi, nota kosong, dan sejenisnya.
8. Hindari membeli barang yang diluar kemampuan. Hindari membeli barang yang cepat rusak, barang palsu.
9. Hindari segala macam kredit. Nikmati apa yang sudah ada yang diperoleh tanpa hutang.
10. Hindari asuransi
11. Hindari kartu member yang dibungkus dengan kartu kredit
12. Kalau badan fit sebaiknya belilah kebutuhan sehari hari di pasar traditional. Contoh kecil jambu air 250gram di supermarket harganya berkisar Rp. 8000-12.000, sementara di pasar dengan harga yang sama bisa mendapatkan hingga 10 kali lipat lebih.
13. Hindari paham paham ideologis yang njelimet seperti sosialis, kapitalis dan sebangsanya. lebih baik perdalam ideologi pancasila dan uud 1945. karena kita hidup di indonesia. mengapa? karena sayang kalau pikiran dan waktu serta uang kita habis hanya untuk mikirin hal yang ga jelas. apalagi untuk mempelajari itu semua pakai uang hasil menang arisan, uang pinjeman. pokoknya sejarah udah membuktikan pancasila is the best lah.
14. hemat listrik. hemat gas. hemat bensin.
15. sesuaikan hobi dengan tingkat kekayaan saat ini. kalau bisa lebih sederhana lebih baik
16. hindari memberi hutang / bon pada orang yang anda kurang yakin bisa mengembalikan. kasih aja kalau memang penting. atau jangan kasih.
17. hindari hutang untuk membeli mas kawin. sebaiknya tunda pernikahan anda sampai anda benar benar punya uang.
18. hindari makan, minum, menghisap, menghirup barang barang yang tidak sehat.
19. kalau ga bisa nabung ke bank, tabung di celengan
20. prioritaskan pembelian. terutama kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan. atau kalau diterjemahkan prioritaskan kebutuhan pakaian, makanan dan rumah.
21. hindari kebanyakan nonton dan membaca atau mengikuti seminar seminar motivator. karena hanya akan membuat anda bingung, habis duit, habis waktu. sebaiknya banyak banyak baca aja dari Kitab Suci yang Anda yakini. karena motivator 100% njiplak dari sana juga.
22. hindari pelit dan kikir.
23. milikilah mimpi. misal Anda bermimpi bahwa tahun ini Anda akan punya sepeda motor bukan kreditan dan bukan hasil hutang. lalu terapkan tips dari nomor 0 – 22.
Minggu, 14 Maret 2010
Bagi penggemar film-film action saya rasa sudah tidak asing dengan SWAT ini, SWAT (Special Weapons And Tactics) polisi khusus Amerika Serikat yang memiliki tugas dan kemampuan berbeda dibandingkan polisi-polisi Amerika lainnya. Kehebatan tim SWAT ini tidak hanya dalam film-film saja dalam dunia nyatapun tim ini sudah terbukti tangguh dan mampu menangani kasus-kasus kriminal seperti perampokan dan penyanderaan. Kesuksesan SWAT ini tidak terlepas dari canggihnya senjata dan peralatan yang digunakan.
Anggota tim SWAT ini harus mampu menguasai teknik tali temali dan rapelling biasanya mereka menggunakan teknik ini ketika menerobos masuk lewat atap atau melayang turun dari helikopter selain itu tim ini harus mampu menggunakan bahan peledak untuk meledakkan pintu, atap agar dapat masuk secara cepat dan aman. Karena tim SWAT didikte untuk keperluan taktis dalam penyerangan tim ini menggunakan senjata otomatis dengan tingkat tembakan paling tinggi.
Selain itu untuk melindungi tim lainnya SWAT dilengkapi penembak jitu dengan menggunakan senapan laras panjang berdaya dan beresolusi tinggi yang mampu digunakan di waktu siang atapun malam hari selain itu tiap-tiap personil dilengkapi dengan pistol otomatis yang mampu menembak dengan cepat dan mampu mengisi kembali secara cepat.
Selain itu tim SWAT ini dilengkapi dengan kedok gas, teropong starlight untuk visi malam, lampu senter yang melekat pada senjata untuk menguasai target di malam hari, rompi anti peluru, rompi SWAT yang sesuai dengan ukuran badan dan mampu membawa apa pun, dari amunisi cadangan sampai termos air, sarung pistol kaki yang memungkinkan menarik senjata dengan cepat, dan radio berfrekuensi tinggi, bersuara aktif, tidak berisik untuk komunikasi intertim yang dapat dipakai bahkan ketika seorang anggota regu sedang diserang. Terakhir, tim mempunyai sarana angkut khusus SWAT, pada umumnya van, yang dibawa ke tempat kejadian dan menyediakan pos komando dan fungsi pusat logistik.
Ular merupakan salah satu jenis hewan melata (reptilia) yang sangat umum berada di sekitar kita. Mereka menghuni hampir sebagian besar wilayah mulai kawasan pegunungan,pemukiman penduduk, persawahan, kawasan karst hingga di sekitar kawasan pesisir. Peran mereka yang penting dalam menjaga keseimbangan di alam (ekosistem) menjadikan penting bagi kita untuk mengetahui lebih jauh mengenai jenis hewan ini.
Beberapa jenis ular dikenal berbahaya bagi manusia karena “bisa” (venom) yang
mereka miliki. Banyak kasus gigitan ular yang berakibat fatal telah tercatat di berbagai wilayah di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir ini. Fakta ini mengakibatkan image yang buruk mengenai ular. Banyak yang menganggap bahwa semua ular berbisa, sehingga kebanyakan orang akan takut saat berjumpa dengan ular. Faktanya, hanya ular berbisa dan hanya sebagian dari kelompok ular tersebut yang mematikan bagi manusia. Oleh karenanya, kami menekankan pentingnya pengenalan jenis – jenis ular, baik yang berbisa maupun yang tidak. Diharapkan masyarakat menjadi lebih sadar dan mengerti sehingga tidak membunuhi mereka dengan membabi buta. Semoga kita menjadi lebih bijaksana dalam bertindak ketika menangani hewan ini. Oleh karena hal tersebut selanjutnya nanti akan dijelaskan sedikit mengenai membedakan ular yang berbisa dan tidak berbisa.
Kebanyakan orang membedakan ular berbisa dan tidak (berbisa) dari warna tubuhnya, bentuk tubuh, atau bentuk kepalanya yang segitiga serta gerakannya yang lambat. Akan tetapi cara ini tidak sepenuhnya berlaku untuk semua jenis ular. Banyak jenis ular yang tidak memiliki bentuk kepala segitiga tetapi memiliki bisa yang sangat kuat. Contohnya pada ular cabe (Manticora intestinalis ).
Jenis ular lain yang mirip dengan jenis ini adalah ular kepala dua ( Cylindrophis rufus ), sehingga sering kali orang keliru dan tidak berhati – hati dengannya.
Jenis lain seperti ular gadung ( Ahaetulla prasina ) dan ular luwuk ( Cryptelitrops albolabris ) juga sering kali dianggap mirip karena warnanya yang sama – sama hijau. Padahal apabila diperhatikan keduanya memiliki perbedaan bentuk tubuh dan kepala yang sangat jelas. Belum ada cara yang sederhana untuk mengenali ular berbisa tinggi. Beberapa jenis ular tidak berbisa memiliki bentuk morfologi (tampakan luar) yang sangat mirip dengan jenis ular yang berbisa.
Namun untuk jenis – jenis ular berbisa tinggi dan berbahaya yang tersebar di Jawa biasanya memiliki ciri khusus seperti ukuran, bentuk tubuh, warna, pola pewarnaan dan perilaku serta bunyi – bunyian tertentu yang mereka buat saat merasa terancam. Sebagai contoh, perilaku bertahan yang sudah banyak dikenal adalah perilaku dari ular kobra dimana mereka akan menegakkan tubuhnya, membuka tudungnya (hood), mendesis dan melakukan serangan difensif yang berulang – ulang. Pola warna pada ular juga dapat sangat bervariasi. Akan tetapi, beberapa pola pewarnaan seperti pola bulatan putih dikelilingi lingkaran hitam pada ular bandotan puspo, atau pola warna hitam dan kuning berselang – seling dari kepala hingga ke ujung tubuh pada ular welang dan weling juga dapat dibedakan dengan mudah. Desisan keras
ular bandotan puspo juga merupakan peringatan dari ular tersebut.
Ular berbisa tinggi memiliki sepasang gigi besar di bagian depan rahang atasnya, dan disebut taring bisa. Taring bisa ini memiliki struktur yang berfungsi sebagai saluran bisa mirip seperti saluran pada jarum suntik. Pada jenis yang lain saluran tersebut terbuka seperti lekukan. Kedua struktur tersebut membantu ular berbisa untuk memasukkan bisa atau venom jauh kedalam jaringan tubuh mangsanya. Jika seseorang terkena gigitan ular berbisa, bisa umumnya akan diinjeksi ke jaringan di bawah kulit (
subcutaneous ) atau ke dalam jaringan otot ( intramuscular ). Kobra penyembur dari Asia ( Naja sputatrix ) dengan alur lekukan pada taring bisanya, mampu mengeluarkan bisa dengan sangat cepat keluar melalui ujung taring bisanya sehingga menghasilkan semburan bisa. Semburan tersebut umumnya diarahkan ke mata lawannya.
Ada tiga tipe taring bisa menurut letaknya di rahang atas, yakni:
1. Opistoglypha, terletak pada bagian belakang rahang atas, pendek dan permanen.
Terdapat pada beberapa jenis ular anggota famila Colubridae, contohnya: ular cincin
emas, buhu, ular bajing, dan lain sebagainya.
2. Proteroglypha, terletak pada bagian depan rahang atas. Permanen dan relatif pendek.
Sebagian besar anggota famili Elapidae (kobra, ular anang, ular laut, ular cabe, dan
sebagainya) memiliki taring bisa tipe ini.
3. Solenoglypha, terletak pada bagian depan rahang atas, panjang dan melengkung
serta dapat dilipat ke atas. Tipe taring bisa pada semua anggota famili Viperidae
(bandotan puspo, edor, truno bamban, dsb)
Secara umum jenis – jenis ular berbisa tinggi di Asia Tenggara termasuk kedalam 4 famili atau
keluarga yakni famili Colubridae, famili Elapidae, famili Homalopsidae dan famili Viperidae.
Anggota famili Elapidae memiliki taring bisa yang pendek dan tidak dapat digerakkan
(permanen). Kobra, ular anang, welang, weling, ular cabe dan ular laut termasuk dalam famili
ini.
Prinsip Pertolongan Pertama pada korban gigitan ular adalah, meringankan sakit,
menenangkan pasien dan berusaha agar bisa ular tidak terlalu cepat menyebar ke seluruh tubuh sebelum dibawa ke rumah sakit. Pada beberapa tahun yang lalu penggunaan torniket dianjurkan. Seiring berkembangannya ilmu pengetahuan kini dikembangkan metode penanganan yang lebih baik yakni metode pembalut dengan penyangga. Idealnya digunakan pembalut dari kain tebal, akan tetapi jika tidak ada dapat juga digunakan sobekan pakaian atau baju yang disobek menyerupai pembalut. Metode ini dikembangkan setelah dipahami bahwa bisa menyebar melalui pembuluh limfa dari korban. Diharapkan dengan membalut bagian yang tergigit maka produksi getah bening dapat berkurang sehingga menghambat penyebaran bisa
sebelum korban mendapat ditangani secara lebih baik di rumah sakit.
Adapun langkah – langkah penanganannya adalah sebagai berikut:
a) Jika terpatuk, langsung gunakan pembalut atau bahan lain yang serupa dan bebatkan dengan kencang. Bebatkan seluas mungkin daerah yang dipatuk. Usahakan menggunakan penyangga atau kain penggantung. Kurangi aktifitas atau gerakan korban untuk mencegah penyebaran bisa. Selalu posisikan daerah yang terpatuk lebih rendah dari jantung.
b) Jangan pernah memperlebar luka bekas gigitan karena dapat menyebabkan infeksi dan trauma pada korban. Juga jangan pernah menghisap darah dari bekas luka patukan. Selain beresiko jika ada luka pada mulut penolong, juga tidak terlalu efektif dalam mengurangi jumlah bisa yang masuk.
c) Penting untuk meyakinkan korban bahwa kemungkinan selamatnya tinggi karena telah banyak antivenom (baik monovalent maupun polivalent) di rumah sakit.
d) Jangan pernah izinkan pasien untuk meminum alkohol.
e) Segera bawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat. Informasikan kepada dokter
mengenai penyakit yang diderita pasien seperti asma dan alergi pada obat – obatan tertentu, atau pemberian antivenom sebelumnya. Ini penting agar dokter dapat memperkirakan kemungkinan adanya reaksi dari pemberian antivenom selanjutnya.
f) Kenali jenis ular yang mematuk. Apabila anda ragu dan agar lebih amannya maka
bunuhlah ular yang mematuk agar hasil identifikasi lebih positif. Hal ini penting untuk
menentukan pemberian antivenom yang monovalent, sehingga efeknya lebih tepat dan cepat. Jika tidak pun tidak apa – apa, sebab ada antivenom polyvalent yang dapat menetralisir bisa dari berbagai jenis ular.
Pemilihan tali merupakan permainan kompromi. Tahan lama, tali lebih berat ada pada biaya meningkatkan tali tertarik dan tarikan gravitasi. Sedangkan, cord yang lebih ringan sulit untuk belayer menjaga kendali sementara menahan leader yang terjatuh dan lebih menyerupai terkikis pada tepian tebing. Anda perlu menentukan mana kelebihan pada sebuah tali.
Jika anda hanya mempunyai sedikit pengalaman dengan tali temali, tanya seseorang bagaimana memperlakukan tali baik di area panjat, atau gunakan petunjuk umum ini.
Sport Climbing
Pilih tali 9.5 - 10mm untuk memanjat dengan banyak jalur. Untuk kebanyakan pemanjat sport ini adalah tali yang dibeli dan dipakai.
Pilih sebuah tali 9.5mm yang ringan tali untuk proyek pembuakaan jalur dan redpoint yang sulit.
pilih tali 10.5 - 11mm untuk top-roping, bekerja / dogging sebuah proyek sebaik memanjat dengan sistem bolting dan cleaning jalur.
Trad Climbing
Pilih tali 9.5 -10mm jika kamu hati-hati dengan ketinggian.
Pilih tali 10.5 - 11mm jika anda akan lakukan banyak belaying di atas overhang dan memanjat dengan pasangan yang skill panjatnya dibawah anda dan biasanya mengalami kesulitan pada tali.
Big Wall Climbing
pilih 10.5 atau 11mm tali kalau anda punya sesuatu yang special di pikiran seperti sebuat pemanjatan cepat atau tindakan sulit yang dilaksanakan melebihi manusia biasa lainnya (misal ; pecahkan rekor pemanjatan)
Alpine Climbing
Pilih sebuah tali 9.5 - 10mm dry rope. Memanjat dengan tali ringan boleh jadi dapat diterima untuk tim berpengalaman yang perlu menilai setiap ons.
Model Tali
Half Rope
Memanjat dengan dua tali langsing 8-9mm merupakan alternatif fungsional pada jalur-jalur dimana tali tunggal akan zig zag melalui peralatan, membuat tali tertarik dengan kencang. Dengan dua tali, satu tercantol kepada peralatan yang cenderung menuju sebelah kanan dan lain dicantolkan ketika ini mengembara meninggalkan.
Pada jalu licin, menarik badan untuk mencantolkan salah satu tali mengizinkan tali lainnya semakin dekat sampai pengaman terakhir, jadi mengurangi jatuh jauh yang berbahaya.
Dry treated ropes
Daripada menyimpan tali dari memperoleh memenuhi selama cuaca cuaca buruk atau kebetulan basah karena menyeberangi sungai, tali drytreatment mereduksi anyaman luar saat dipakai pada batuan abrasif.
Middle marks and Bi-coloring
Jika anda lakukan rappelling atau kamu lakukan sport climbing di daerah dimana menurunkan pemanjat secara langsung dari anchor ke dasar, anda telah tahu bagaimana tepatnya pertengahan tali.
Penanda di pertengahan tali dicelupkan tinta di tepat di pertengahan tali panjat. Bi color berarti ada dua perbedaan dan beda tenunan untuk setiap setengah mantle (anyaman luar) tali. jangan karena perbedaan terlihat hebat, sehingga ini tidak pernah dipakai. Bicolor tali cara terbaik anda memperoleh panjang itu maksimum dari setiap rappel atau itu memimpin pemanjatan sport akan dapat kembali lagi kepada dasar tebing tanpa kehabisan tali. Singkatnya, tanda di tengah dan bicoloring menjaga keselamatan dan menghemat banyak waktu.
Supple Rope
Halus, tali fleksibel, bagus untuk belay dan penggulungan yang sangat mudah. Tali ini baik untuk tebing yang tidak sangat abrasif atau tidak mempunyai banyak perubahan di sudut permukaan. Memanjat dengan banyak roof dengan sudut yang tepat dan puncak, peralihan dari terjal ke rata.
Tentu saja, half rope akan memberi mu dua kali lebih panjang melakukan rappel dengan dengan perhitungan hampir dua kali berat dari tali tunggal.
Static Rope
Tali statis berhasil dengan gemilang untuk jumaring pada lintasan tetap (fixed line), rappelling dan haulling di dinding besar. Tetapi bila ini memanjat, tali statis istirahatkan. Bahkan ketika ada top roping, tali statis dapat menarik pemanjat yang jatuh kecuali belay-nya bekerja dengan sempurna
Pertimbangan Lain
Panjang tali
Tali 60 m (200 ft. ) kebanyakan menggantikan standar lama, 50 meter (165 ft). Tali 60 m, sementara lebih berat, baik untuk menurunkan atau rappelling dan sesuai untuk dua pitch dengan satu dorongan, menghemat banyak waktu. Beberapa jalur sport tertentu dan pemanjatan cepat pada dinding besar butuh tali 70 meteran. Banyak sistem top rope juga dianggap tali 70 m, sejak tipe top-rope menyebabkan banyak memakai tali dan mengambil seksi akhir akan tidak akan signifikan mereduksi kemantapan tali 70 meter.
Tali 60 m (200 ft. ) kebanyakan menggantikan standar lama, 50 meter (165 ft). Tali 60 m, sementara lebih berat, baik untuk menurunkan atau rappelling dan sesuai untuk dua pitch dengan satu dorongan, menghemat banyak waktu. Beberapa jalur sport tertentu dan pemanjatan cepat pada dinding besar butuh tali 70 meteran. Banyak sistem top rope juga dianggap tali 70 m, sejak tipe top-rope menyebabkan banyak memakai tali dan mengambil seksi akhir akan tidak akan signifikan mereduksi kemantapan tali 70 meter.
Ingat sebuah tali 9.5 mm sepanjang 70 m. beratnya sekitar 10 lbs
Perlakuan Berbahaya
1. gunakan tali panjat anda hanya untuk memanjat. Jangan pernah menarik mobil, kerek perlengkapan atau peralatan dengan tali panjat. Bahkan melakukan sesuatu ringan yang bukan untuk climbing dapat merusakannya tanpa kamu melihatnya.
2. gunakan tas tali kapanpun ini layak dilakukan untuk mereduksi jumlah debu dan kerikil halus bila tak dipakai, karena ini bisa masuk ke serabut tali.
3. Lindungi tali anda dari semua zat kimia dan asam. Minyak, oli mesin dan sejenisnya. Jangan pakai lagi tali jika anda mencurigai mungkin telah rusak oleh kimia dan khususnya asam.
4. Jangan menginjak tali dan lindungi ini dari tubrukan traumatis seperti tertindih batu, ujung depan krampon atau palu tebing.
5. Jangan tandai pertengahan tali dengan beberapa jenis kimia atau mencelupkan penanda apapun juga. Bahan kimia sama berbahaya seperti semua lain dan mungkin tali bisa mengalami kerusakan serius.
6. Jaga tali agar sering terkena langusung tali ke UV bila tak diperlukan.
7. Hindari tali bergesakan dengan tali lain atau tali dengan sling. Satu hal paling merusak dan secara berpotensi mematikan adalah berusaha melakukan top rope atau menurunkan pemanjat secara langsung dari sling tanpa melalui carabiner.
Pencucian
1.Tali bisa saja dicuci di mesin cuci atau dengan tangan dengan air dingin atau suam-suam kuku menggunakan sabun ringan (misal shampoo atau sabun mandi).
2.Bila menggunakan mecin cuci tali sebaiknya digulung dengan sistem chaining loop
3.Bersihkan area dan wadah menyuci tali.
4.Keringkan tali dengan menggantungnya (dianjurkan), atau menggelarnya pada lantai , tapi pastikan tak ada seorangpun yang lewat setidaknya seharian penuh
5.Bolak-balik tali dan jemur selama 12 jam. Pada lingkungan bersuhu dingin atau berkabut, gantung tali sampai kering.
Tips Umum :
Pastikan kamu memberi tahu orang lain sebelum pergi. Kemana dan kapan rencananya kamu akan balik. Kalau ada apa-apa mereka akan tau dan memberi info ke pihak yg berwenang.
Persiapkan dirimu sebaik mungkin. Kamu harus tahu peta geografis gunung yg akan kamu daki. Hewan dan tumbuhan apa aja yg ada disana. Pokoknya kamu harus mempeajari lingkungan disekitar gunung itu sehingga kamu tahu bekal dan alat apa aja yg mesti kamu bawa.
Gunakan instingmu. Kalo tersesat sebelum melanjutkan perjalanan ingat baik-2 arah perjalananmu. Kalu capek istirahat. Kalau lapar cari sesuatu yg bisa dimakan.
Berharap keberuntungan. Kalau kamu baca kisah-kisah survival orang-orang terkenal, mereka biasanya memaksa diri mereka ke batas yg tk terduga. Jangan pesimis dengan kemampuanmu untuk bertahan.
Di gunung dg hutan yg lebat sulit bagi kamu mengira-ngira arah tujuanmu. Panjatlah pohon setinggi mungkin agar bisa melihat pemandangan di kejauhan. Kalau ada bagian hutan yg terlihat lebih rendah dari sekitarnya biasanya di disitu ada sungai atau desa setempat.
Di gunung kamu jangan asal berjalan seperti lagi jalan-jalan di mall. Lihat sekelilingmu. Tersandung batu atau memegang dahan pohon yg salah bisa membuatmu terluka.
Di gunung jangan buang-buang tenaga berburu binatang. Banyak jenis tanaman yg bisa kamu makan. Maka persiapan seperti poin diatas sangatlah penting.
Dahan dan pohon yg tumbang adalah pembunuh nomer satu di hutan. Maka dirikanlah kemah di tempat yg terbuka.
Rabu, 10 Maret 2010
Selasa, 09 Maret 2010
Hati-hati dengan produk makanan dan minuman yang mengandung Aspartame karena dapat menyebabkan pengerasan otak atau sumsum tulang belakang dan lupus.
Saat ini sedang ada wabah Pengerasan Otak atau Sumsum Tulang Belakang dan Lupus. Kebanyakan orang tidak mengerti mengapa wabah ini terjadi dan mereka tidak mengetahui mengapa penyakit-penyakit ini begitu merajalela. Saya akan beritahu Anda mengapa kita menghadapi masalah yang serius ini.
Saat ini banyak orang menggunakan pemanis buatan. Mereka melakukan ini karena iklan di televisi yang memberitakan Bahwa gula itu tidak baik buat kesehatan mereka. Hal ini memang benar sekali. Gula itu merupakan racun bagi tubuh kita, akan tetapi, apa yang orang-orang gunakan sebagai pengganti gula, lebih mematikan. Apa yang saya maksudkan di sini adalah Aspartame. Bisa juga disebut racun yang manis.
Ini adalah biang wabah yang disebutkan di atas. Aspartame merupakan bahan kimia yang mengandung racun, yang Diproduksi oleh perusahaan kimia bernama Monsanto. Aspartame telah dipasarkan ke seluruh dunia sebagai pengganti gula
Dan dapat dijumpai pada semua jenis minuman ringan untuk diet, seperti Diet Coke dan Diet Pepsi.
Hal ini juga dapat dijumpai pada produk pemanis buatan seperti Nutra Sweet, Equal, dan Spoonful; dan ini banyak digunakan di produk-produk Pengganti gula. Aspartame dipasarkan sebagai satu produk diet, tapi ini sama sekali bukanlah produk untuk diet. Kenyataannya, ini dapat menyebabkan berat tubuh bertambah karena Dapat membuat Anda kecanduan karbohidrat.
Membuat berat tubuh Anda bertambah hanyalah sebuah hal kecil yang Dapat dilakukan oleh Aspartame. Aspartame adalah bahan kimia beracun yang dapat merubah kimiawi pada otak dan sungguh mematikan bagi orang yang menderita
parkinson. Bagi penderita diabetes, hati-hatilah bila mengkonsumsi untuk jangka Waktu lama atas produk yang mengandung Aspartame ini, karena dapat Menyebabkan koma, bahkan meninggal. Bila ada produk yang mengklaim bahwa produk itu bebas gula, Anda Sudah tahu bahwa hal ini mengandung Aspartame. Jangan mengkonsumsi produk tersebut. Salah satu minuman suplemen
yang mengandung ASPARTAME adalah serbuk effervescent EXTRA JOSS ! Pada kemasan tertulis : Mengandung Aspartame 0,06% [ADI 40 mg/kg BB]
Berdasarkan hasil survei di salah satu supermarket di Bandung , Selain EXTRA JOSS, produk-produk minuman lainnya yang juga mengandung ASPARTAME yaitu :
1. M-150,
2. Hemaviton,
3. Neo Hormoviton,
4. Marimas,
5. Hore...,
6. Frutillo,
7. Segar Sari,
8. POP ICE Es Blender,
9. Segar... Dingin,
10. OKKY Jelly Drink,
11. Sari Vit. C,
12. Naturade Gold,
13. AQUA Splash of Fruit,
14. FORTY PLUS.
Beritahukan semua orang yang Anda kenal dan sayangi akan bahaya dari Produk yang mengandung Aspartame.
Sebenarnya tidak hanya pengerasan otak atau sumsum tulang belakang dan lupus. Masih banyak lagi efek samping penggunaan Aspartame. Beberapa efek samping dari Aspartame:
1. Kebutaan pada mata, penglihatan terganggu, mata berair.
2. Keluhan pendengaran.
3. Kepala pusing.
4. Cepat lupa.
5. Tangan gemetar.
6. Sulit tidur.
7. Nafas pendek.
8. Tekanan darah meninggi.
9. Gangguan hormon
Senin, 08 Maret 2010
Minggu, 07 Maret 2010
Panitera = seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian;
Ketua Hakim Pengadilan = seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan;
Ketua Hakim Majelis = seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang;
Hakim Anggota = seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis;
Penggugat = seseorang yang mengajukan gugatan di Pengadilan;
Tergugat = seseorang yang digugat di Pengadilan;
Pemohon = seseorang (suami) yang mengajukan permohonan ucap talaq pada istrinya di Pengadilan Agama;
Termohon = seseorang (istri) yang diajukan permohonan ucap talaq oleh suaminya;
Gugatan cerai/cerai gugat = berkas/surat permohonan =cerai yang diajukan oleh si istri;
Permohonan talaq = berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya;
Peninjauan Kembali (PK) = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/Novum yang belum pernah disampaikan dalam persidangan (tingkat pertama, banding maupun kasasi);
Jawaban = berkas/surat tanggapan dari si Tergugat/Termohon;
Replik = berkas/surat dari Penggugat/Pemohon tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat/Termohon;
Duplik = berkas/surat dari Tergugat/Termohon tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat/Pemohon;
Sidang saksi/pembuktian = sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses perkaranya;
Kesimpulan = berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan;
Posita = Dasar-dasar gugatan/fakta-fakta;
Petitum = permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak;
Hak pemeliharaan anak = adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya;
Harta gono-gini = adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan;
Fiat Justitia Ruat Coelum = Sekalipun langit akan runtuh Hukum tetap ditegakkan;
Banding = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama;
Kasasi = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Banding;
PMH = Perbuatan Melawan HUKUM;
Penyidik = pemeriksaan seseorang yang dilakukan baik di kepolisian maupun dikejaksaan (dalam perkara Pidana);
Eksepsi = Tanggapan terhadap sahnya sebuah gugatan (perkara Perdata) maupun dakwaan (perkara Pidana) yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi absolute dan relative serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana)
Officium Nobile = Profesi mulia dan terhormat (advokat)
Pro deo = BantuaN hukum secara cuma-cuma/tidak dipungut biaya
Menurut pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, kadilan dan kepastian hukum bagi seseorang. Selain itu alat bukti harus dapat menyakinkan hakim (notoir feit) “negatief wettelijk bewijs theorie”. Menurut Narendra Jatna, SH., bahwa dalam persidangan satu bukti sudah cukup dengan catatan bahwa bukti tersebut dapat menyakinkan hakim dalam mengambil keputusan. Dalam pasal tersebut dijelaskan sekurang-kurangnya dua bukti, hal ini dikarenakan KUHAP menggunakan asas konkordasi dengan hukum “KUHAP” Belanda.
Dalam KUHAP Belanda pasal 342 mejelaskan asas “unus testis nullus testis”, namun asas ini sudah berkurang petingnya, karena Mahkamah Agung Belanda beranggapan bahwa pembuktian mengenai semua tuduhan terhadap tertuduh tidak boleh didasarkan pada pernyataan seorang saksi, namun pernyataan oleh seorang saksi cukup sebagai bukti bagi masing-masing unsur secara terpisah.
Alat bukti yang dimaksud di sini adalah sesuai dengan pasal 184 KUHAP ayat 1, yaitu :
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan Terdakwa atau Pengakuan Terdakwa.
Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Dalam keterangan saksi ini harus diperhatikan :
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti;
c. Alasan yang dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu.
d. Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang apada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
Sedangkan keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan yang sebelumnya diambil sumpah terlebih dahulu. Adapun yang di maksud surat di sini adalah Berita Acara (BAP) dan surat lain yang berbentuk surat resmi.
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara satu dengan yanglain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan telah terjadinya suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk dapat diperoleh dari :
a. Keterangan saksi.
b. Surat;
c. Keterangan terdakwa.
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan dalam persidangan tentang perbuatan yang ia lakukan “pengakuan” atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
Pembuktian dalam Tindak Pidana Khusus Korupasi, Menurut pasal 37 ayat 4 UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Tindak Pidana Korupsi Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 38 menyebutkan Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7. yaitu
1. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: tulisan, suara, atau gambar; peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
2. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Rangkaian penyelesaian peradilan pidana terdiri atas beberapa tahapan.
Suatu proses penyelesaian peradilan dimulai dari adanya suatu peristiwa
hukum, misalnya seorang wanita yang tasnya diambil secara paksa oleh
seorang remaja. Deskripsi di atas merupakan suatu peristiwa hukum. Namun
untuk menentukan apakah peristiwa hukum itu merupakan suatu tindak pidana
atau bukan haruslah diadakan suatu penyelidikan. Jalur untuk mengetahui
adanya suatu tindak pidana adalah melalui:
¨ Pengaduan, yaitu pemberitahuan diserta I permintaan oleh
pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak
menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang
merugikan (pasal 1 butir 25 KUHAP)
¨ Laporan, yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh
seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada
pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan
terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP)
¨ Tertangkap tangan, yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu
sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat
tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak
ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Menurut pasal 1 butir 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang diatur oleh dalam Undang-Undang. Adapun pihak yang
berwenang untuk melakukan penyelidikan menurut pasal 4 KUHAP adalah setiap
pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan penyelidikan, penyelidik memiliki kewajiban dan
kewenangan. Penyelidik karena kewajibannya memiliki kewenangan antara lain
sebagai berikut:
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak
pidana; (Pasal 5 KUHAP)
2. Mencari keterangan dan barang bukti;(Pasal 5 KUHAP)
3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri; (Pasal 5 KUHAP)
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
(Pasal 5 KUHAP)
5. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan
penahanan;
b. pemeriksaan dan penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik. (Pasal 5 KUHAP)
6. Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tindakan sebagaimana tersebut diatas. (Pasal 5 KUHAP)
7. Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik
berwenang melakukan penangkapan. (Pasal 16 ayat (1) KUHAP)
Apabila setelah melalui tahap penyelidikan dapat ditentukan bahwa suatu
peristiwa merupakan suatu peristiwa pidana, maka dilanjutkan dengan tahap
penyidikan. Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP serangkaian tindakan penyidik
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pihak yang berwenang melakukan penyidikan menurut pasal 6 KUHAP adalah
pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Penyidik karena
kewajibannya memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. Menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak pidana; (Pasal 7 KUHAP)
2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
(Pasal 7 KUHAP)
3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka ; (Pasal 7 KUHAP)
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
penyitaan; (Pasal 7 jo pasal 131 KUHAP)
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; (Pasal 7 jo
pasal 132 ayat 2,3,4,5 KUHAP)
6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang; (Pasal 7 KUHAP)
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi; (Pasal 7 KUHAP)
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara; (Pasal 7 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 133 ayat
1 KUHAP)
9. Mengadakan penghentian penyidikan; (Pasal 7 KUHAP)
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
11. Dalam melakukan tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi
hukum yang berlaku. (Pasal 7 ayat (3) KUHAP)
12. Membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan.(Pasal 8
ayat 1 KUHAP)
13. Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
(Pasal 8 ayat 2 KUHAP)
14. Penyerahan berkas perkara dilakukan:
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas
perkara;
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik
menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut
umum. (Pasal 8 ayat 3 KUHAP)
15. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang :
a. pemeriksaan tersangka;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan di tempat kejadian;
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang ini. (Pasal 75 KUHAP)
16. Melakukan penyidikan tambahan, jika penuntut umum
mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk
dari penuntut umum. (Pasal 110 ayat (2) KUHAP)
17. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik dapat
mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau
jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
18. Karena jabatannya hakim sewaktu-waktu dapat mencabut
penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat
yang sudah ditentukan. (Pasal 31 ayat (2) KUHAP)
19. Melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari
penuntut umum, jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk
dilengkapi. (Pasal 110 ayat (3) KUHAP)
20. Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana
sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib
memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum
atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum.
(Pasal 114 KUHAP)
Ketika melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, para aparat penegak hukum
melakukan suatu upaya paksa, yaitu serangkaian tindakan untuk kepentingan
penyidikan yang terdiri dari penangkapan, penahanan, penyitaan,
penggeledahan dan pemeriksaan surat.
§ Penangkapan. Menurut pasal 1 butir 20 KUHAP, penangkapan
adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang
§ Penahanan. Menurut pasal 1 butir 21 KUHAP, penahanan
adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik
atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut
cara yang diatur dalam undang-undang.
§ Penyitaan. Menurut pasal 1 butir 16 KUHAP, penyitaan
adalah serangkain tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
bergerak,berwujud dan atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian
dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
§ Penggeledahan rumah. Menurut pasal 1 butir 17 KUHAP,
penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat
tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan
dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang.
§ Penggeledahan badan. Menurut pasal 1 butir 18 KUHAP,
penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan
badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada
pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Para penyidik kemudian menuangkan hasil penyidikan tersebut kedalam Berita
Acara Pemeriksaan (BAP). BAP ini kemudian diserahkan oleh penyidik kepada
penuntut umum untuk dipelajari dan diteliti kelengkapannya sebagai dasar
untuk membuat surat dakwaan. Menurut pasal 38 KUHAP, penuntut umum
mengembalikan BAP tersebut kepada penyidik apabila penuntut umum menilai
bahwa BAP tersebut belum lengkap . Pengembalian tersebut disertai petunjuk
tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi oleh penyidik dalam
waktu 14 hari setelah penerimaan berkas.
Apabila penuntut umum menilai bahwa BAP tersebut telah lengkap, maka
penuntut umum kemudian akan membuat surat dakwaan dan dilanjutkan ke tahap
penuntutan.
Pasal 1 butir 7 KUHAP menyatakan bahwa penuntutan adalah melimpahkan
perkara pidana ke Pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam KUHAP dengan permintaan supaya diperiksa dan
diputus hakim di sidang pengadilan. Dalam KUHAP, diatur tentang wewenang
penuntut umum dalam hal:
1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari
penyidik atau penyidik pembantu; (Pasal 14 jo pasal 138 ayat 1 KUHAP)
2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada
penyidikan dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan
dari penyidik; (Pasal 14 jo pasal 138 ayat 2 KUHAP)
3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau
penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya
dilimpahkan oleh penyidik; (Pasal 14 KUHAP)
4. Membuat surat dakwaan; (Pasal 14 jo pasal 140 ayat 1 KUHAP)
5. Melimpahkan perkara ke pengadilan;(Pasal 14 jo pasal 139 jo
pasal 143 ayat 1 KUHAP)
6. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan
hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik
kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah
ditentukan; (Pasal 146 KUHAP)
7. Melakukan penuntutan; (Pasal 137 KUHAP)
8. Menutup perkara demi kepentingan hukum; (Pasal 14 KUHAP)
9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung
jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini; (Pasal 14
KUHAP)
10. Melaksanakan penetapan hakim. (Pasal 14 KUHAP)
11. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penuntut umum dapat
mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau
jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
12. Karena jabatannya hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan
penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang sudah
ditentukan. (Pasal 31 ayat (2) KUHAP)
Setelah penuntutan, dilanjutkan ke tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.
Tahap ini dimulai dengan pembukaan sidang pengadilan, dimana hakim
memanggil terdakwa dan memeriksa identitas terdakwa dengan teliti. Adapun
proses jalannya persidangan dalam hukum acara pidana secara keseluruhan
dapat dilihat pada bagan dibawah ini:
Sidang I Pembacaan Surat Dakwaan
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa Hadir di persidangan
Jika tidak hadir
Hakim menanyakan alasan ketidak hadiran terdakwa
Hakim menanyakan apakah terdakwa telah dipanggil secara sah.
Apabila tidak sah, diadakan pemanggilan ulang (selama 3x)
3.Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ia didampingi oleh PH
Bagi tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana mati/lebih 15
thn/lebih 5 thn wajib didampingi PH (Ps. 56 KUHAP)
4.Apabila didampingi PH, Hakim menanyakan surat kuasa dan surat izin
beracara
5.Hakim menanyakan identitas terdakwa
6.Hakim mengingatkan terdakwa untuk memper-hatikan apa yang terjadi
selama persidangan
7.Hakim mempersilahkan JPU untuk membacakan surat dakwaannya
8.Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti isi dan
maksud surat dakwaan
9.Hakim menjelaskan isi dan maksud surat dakawaan secara sederhana
jika terdakwa tidak mengerti
10.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah ia
keberatan dengan surat dakwaan tersebut
11.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda
Sidang II Eksepsi (Jika ada)
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di ruang sidang
3.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah sudah
siap dengan eksepsinya
4.Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Terdakwa/PH
membacakan eksepsinya
5.Hakim ketua menanyakan kesiapan JPU untuk memberikan tanggapan
terhadap eksepsi terdakwa.
Apabila JPU akan menanggapi eksepsi maka sidang ditunda untuk
pembacaan tanggapan JPU (lanjut ke form 3 dan form 4)
Apabila JPU tidak akan menanggapi eksepsi maka sidang ditunda
untuk pembacaan putusan sela (lanjut ke form 5)
6.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda
7.Hakim Ketua menyatakan Putusan akan diberikan bersamaan dengan
Putusan mengenai perkara pokoknya
Sidang III Tanggapan JPU
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di ruang sidang
3.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada JPU apakah sudah siap dengan
tanggapan-nya
4.Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada JPU untuk
membacakan tanggapan-nya
5.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah akan
menanggapi tanggapan JPU
6.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda
Sidang IV Tanggapan atas Tanggapan JPU
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di ruang sidang
3.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada Terdakwa/PH apakah sudah
siap dengan tanggapan atas tanggapan JPU
4.Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Terdakwa/PH untuk
membacakan tanggapan atas tanggapan JPU
5.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda
Sidang V Putusan Sela
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di ruang sidang
3.Hakim Ketua Majelis membacakan putusan sela
Isi Putusan Sela: Majelis menerima eksepsi yang diajukan oleh
Terdakwa
*Jika ya, sidang dilanjutkan pada tahap selanjutnya
*Jika tidak, sidang dinyatakan ditutup.
4.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada JPU apakah sudah siap dengan
pembuktian
5.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda
Sidang VI : Pembuktian (Pemeriksaan saksi/saksi ahli)
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Hakim memeriksa apakah sudah tidak ada saksi-saksi yang akan
memberikan keterangannya yang masih di ruang sidang
3.Hakim mempersilahkan saksi yang masih ada di ruang sidang untuk
keluar
Pemeriksaan Saksi
4.Hakim Ketua Majelis memerintahkan kepada JPU/PH untuk menghadirkan
saksi/saksi ahli ke ruang sidang, terdakwa menempati tempatnya
disamping PH.
5.Hakim menanyakan kesehatan saksi/saksi ahli
6.Hakim menanyakan identitas saksi/saksi ahli
7.Hakim menanyakan apakah saksi mempunyai hubungan sedarah atau
semenda atau hubungan pekerjaan dengan terdakwa
Jika Ya (diperdalam dengan dialog)
8.Saksi/saksi ahli disumpah
9.Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli
Diperjelas dengan dialog
10.JPU mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli
Diperjelas dengan dialog
11.PH mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli
Diperjelas dengan dialog
12.Setiap saksi selesai memberikan keterangannya, Hakim menanyakan
kepada terdakwa benar/tidaknya keterangan saksi tersebut
13.Apakah saksi/saksi ahli menarik kembali keterangan dalam BAP
penyidik
Pemeriksaan Barang Bukti
14.JPU mperlihatkan barang bukti di persidangan
15.Hakim menanyakan kepada terdakwa dan saksi-saksi mengenai barang
bukti tersebut
Hakim meminta kepada JPU, PH, terdakwa, saksi untuk maju ke muka
sidang dan memperlihatkan barang bukti tersebut
Pemeriksaan Terdakwa
16.Hakim mengajukan pertanyaan kepada terdakwa
17.Hakim mempersilahkan JPU untuk mengajukan pertanyaan
18.JPU mengajukan pertanyaan kepada terdakwa
Diperjelas dengan dialog
19.PH mengajukan pertanyaan kepada terdakwa
Diperjelas dengan dialog
20.Setelah pemeriksaan keterangan saksi/saksi ahli, terdakwa serta
barang bukti, Hakim menanyakan kepada JPU untuk dapat membacakan
tuntutannya
21.Sidang ditunda
Urutan bertanya pada tahap pemeriksaan saksi/saksi ahli (Saksi a
charge): Hakim Ketua. Hakim Anggota, JPU lalu PH.
Urutan bertanya pada tahap pemeriksaan saksi/saksi ahli (saksi a
de charge): Hakim Ketua, Hakim anggota, PH, lalu JPU.
Saksi a charge: saksi yang memberatkan terdakwa à saksi dari JPU.
Saksi a de charge: saksi yang meringankan terdakwa à saksi dari
PH.
Sidang VII : Pembacaan Tuntutan (Requisitoir)
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa berada di ruang sidang
3.JPU membacakan tuntutannya
*diperjelas dalam keterangan, tuntutan JPU …tahun
4.Hakim menanyakan kepada PH apakah akan mengajukan pembelaan
5.Sidang ditunda
Sidang VIII : Pembacaan Pembelaan (Pledooi)
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Hakim mempersilahkan PH membacakan pembelaannya
3.PH membacakan pembelaannya
4.Hakim menanyakan kepada JPU apakah akan mengajukan Replik
5.Sidang ditunda
Sidang IX : Pembacaan Replik (Tanggapan dari JPU atas Pledooi PH)
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir dalam persidangan
3.Hakim mempersilahkan JPU membacakan Repliknya
4.Hakim menanyakan kepada PH apakah akan mengajukan Duplik
5.Sidang ditunda
Sidang IX : Pembacaan Duplik (Tanggapan dari PH atas Replik dari JPU)
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di dalam persidangan
3.Hakim mempersilahkan PH membacakan Dupliknya
4.Sidang ditunda untuk pembacaan Putusan
Sidang IX : Pembacaan Putusan
No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di persidangan
3.Hakim Ketua menanyakan kesehatan terdakwa dan menanyakan apakah
siap untuk mengikuti persidangan untuk pembacaan Putusan
4.Terdakwa Hadir dalam persidangan
Jika Tidak hadir
Hakim menanyakan alasan ketidakhadiran terdakwa
Jika alasan memungkinkan Hakim Ketua menunda sidang
5.Pembacaan Putusan
6.Hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti isi Putusan tersebut
Jika tidak mengerti Hakim Ketua menerangkan secara singkat
9.Putusan dibacakan dengan: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa”
10.Putusan memuat identitas terdakwa
8.Putusan memuat isi surat dakwaan
9.Putusan memuat pertimbangan hukum
10.Putusan pidana (Vonis Hakim)
*Dalam table keterangan dilengkapi dengan :
Vonis : ….tahun
11.Putusan memuat hari dan tanggal diadakannya rapat musyawarah
Majelis
12.Hakim menanyakan apakah para pihak akan mengajukan upaya hukum
Setelah terdakwa menerima vonis atau putusan hakim, ia masih memiliki
upaya hukum. Terdapat dua upaya macam hukum yang dapat ditempuh oleh
terdakwa, yaitu:
1. Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum ini terdiri atas tiga upaya, yaitu:
a. banding, yaitu upaya hukum yang dapat diajukan baik oleh
terdakwa maupun Penuntut Umum apabila merasa tidak puas terhadap putusan
pengadilan tingkat I.
Permohonan banding ini diajukan ke pengadilan tinggi dalam jangka waktu
tujuh hari setelah putusan dibacakan apabila terdakwa hadir, ataupun tujuh
hari setelah putusan diberitahukan secara resmi kepada terdakwa apabila
terdakwa tidak hadir (pasal 233 KUHAP)
b. Kasasi, upaya hukum yang diajukan terdakwa maupun Penuntut
Umum apabila tidak puas terhadap putusan pengadilan pada Tingkat II,
melalui pengadilan tingkat pertama (PN) yang mengadili perkara tersebut.
Permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu 14 hari setalah putusan
dibacakan apabila terdakwa hadir, atau 14 hari setelah putusan
diberitahukan secara resmi kepada terdakwa apabila terdakwa tidak hadir
(pasal 245 KUHAP).
Pihak yang mengajukan kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi dalam jangka
waktu 14 hari setalah permohonan kasasi diiterima oleh Mahkamah Agung
(pasal 248 KUHAP). Apabila jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka hak
untuk mengajukan permohonan kasasi tersebut gugur.
c. Perlawanan (verzet)
Perlawanan ini diajukan oleh terdakwa dan terbagi atas dua macam, yaitu:
· Perlawanan terhadap putusan hakim yang bersifat penetapan,
maka perlawanan tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi (pasal 156 KUHAP)
· Perlawanan terhadap putusan verstek. Perlawanan ini
diajukan terdakwa apabila pada sidang pertama hakim menjatuhkan putusan
tanpa kehadiran terdakwa. Perlawanan ini diajukan oleh terdakwa ke
Pengadilan negeri yang mengadili perkara tersebut (pasal 214 KUHAP).
2. Upaya Hukum Luar Biasa
Upaya hukum ini dilakukan terhadap suatu putusan hakim yang telah
berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum luar biasa ini terbagi atas dua
macam, yaitu:
a. Peninjauan Kembali (PK)
Upaya hukum ini hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris dari
terpidana. Selain itu, PK ini hanya dapat dilaksanakan terhadap putusan
hakim yang bersifat menghukum.
Menurut pasal 263 ayat 2 KUHAP, alasan untuk mengajukan PK adalah
· Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat,
bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih
berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari
seghala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima
atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
· Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa
sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan
alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah
bertentangan satu dengan yang lain.
· Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata
b. Kasasi Demi Kepentingan Hukum (KDKH)
Upaya hukum ini hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung. Tujuan dari upaya
hukum ini adalah hanya untuk memperbaiki redaksional tertentu dari putusan
dan pertimbangan hukum yang tidak tepat, agar tidak terdapat kasalahan
penahanan dikemudian hari. Isi putusan tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan.
HUKUM PERJANJIAN
Perikatan adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) anatara dua orang. Yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya. Sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memnuhi tuntutan itu.
Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestasi yang menurut undang-undang dapat berupa seperti :
a. Menyerahkan suatu barang
b. Melakukan suatu perbuatan
c. Tidak melakukan suatu perbuatan
2. Sistem buku III B.W.
Pada buku ini menjadi suatu bagian buku umum dan suatu bagian khusus. Bagian umum memuat peraturan-peraturan yang berlaku berkaitan yang umum misalnya tentang bagaimana lahir dan hapusnya perikatan. Sedangkan bagian khusus memuat peraturan-peraturan mengenai perjanjian yang banyak dipakai dalam masyarakat dan sudah mempunyai nama-nama tertentu, misalnya jual beli, sewa menyewa dan sebagainya.
3. Macam-macam perikatan
Bentuk perikatan yang paling sederhana, ialah perikatan yang masing-masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yagn seketika dapat ditagih pembayarannya. Di bawah ini terdapat macam-macam perikatan seperti berikut :
a. Perikatan bersyarat (voorwaardelijk), adalah suatu perikatan yang digantungkan pad suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi
b. Perikatan yang digantungkan pad suatu ketetapan waktu (lijdsbepaling) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya, misalnya meninggalnya seseorang.
c. Perikatan yang membolehkan memilih (alternatif) adalah suatu perikatan, dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi
d. Perikatan tanggung-menanggung (hoofdelick atau solideir), adalah suatu periaktan di mana beberpa orang bersama-sama sebagai pihak yang berutang berhadapan dengan satu orang yang menghitungkan.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi, hal ini tergantung pada kemungkinan tindakannya membagi prestasi
f. Perikatan dengan penetapan hukuman (strafbeding), hal ini untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian di mana si berhutang dikenakan suatu hukuman
4. Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
Suatu perikatan dapat lahir dari undang-undang atau dari persetujuan. Perikatan-periakatan yang lahir dari undang-undang dapat dibagi atas :
1. Yang lahir dari undang – undang saja
2. yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang, sedangkan perbuatan orang ini dapat berupa perbuatan yang diperbolehkan, atau yang dilangar.
Menurut pasal 1367 B.W. seseorang dipertanggungjawabkan perbuatan-perbuatan orang lain yang berada di bawah pengawasan atau yang bekerja padanya, hal ini yang dipertanggungjawabkan adalah sebagai berikut :
a. Orang tua atau wali
b. Majikan atau buruhnya
c. Guru sekolah dan kepal tukang
5. Perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian
Untuk suatu perjanjian yang sah harus terpenuhi empat syarat, yaitu :
a. Perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan diri
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
c. Suatu hal tertentu yang diperjanjikan
d. Suatu sebab (oorzaak) yang halal, artinya tidak terlarang (pasal 1320)
6. Perihal resiko, berprestasi dan keadaan memaksa
Pekataan resiko mempunyai arti kewajiban untuk memikul kerugian jikalau ada sisuatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian.
7. Perihal hapusnya perikatan-periakatan
Undang-undang menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan :
a. Karena pembayaran
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat.
c. Pembaharuan hutang
d. Kompensasi atau perhitungan hutang timbal-balik
e. Pencampuran hutang
f. Pembebasan hutang
g. Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian
h. Pembatalan perjanjian
• Perjanjian jual beli
• Perjanjian sewa menyewa
• Pemberian atau hibah (sehenking)
• Persekutuan (maatschap)
• Penyuruhan (lastgeving)
Sabtu, 06 Maret 2010
Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang dapat membahayakan anak maka orang tua harus bersedia menemani anak, berkomunikasi dan memberikan pengertian kepada anak tentang sex. Saat ini banyak orang tua yang merasa ragu untuk membicarakan masalah sex kepada anaknya.
Nah, berikut ini adalah tips untuk dijadikan panduan bagi orang tua dalam berbicara sex kepada anak :
* Kenalkan sex kepada anak sejak usia dini. Tidak perlu menunggu usia remaja atau dewasa.
* Tanamkan nilai-nilai agama kepada anak Anda.
* Gunakan nama yang sebenarnya, untuk bagian-bagian yang pribadi.
* Mencoba untuk jujur dan terbuka kepada anak. Biarkan juga anak berbicara terbuka dengan orang tua.
* Berkomunikasilah dengan anak dengan gaya bahasa yang sesuai dengan usia mereka.
* Berikanlah contoh yang baik kepada anak.
* Hormati privasi anak, tetapi orang tua tetap memperhatikan tingkah laku anak.
* Jika Anda tidak dapat menjawab pertanyaan anak, katakan sejujurnya dan cobalah mencari jawaban bersama dengan anak.
* Ikuti perkembangan anak, dan awasi proses perubahan pada anak Anda. Orang tua memberikan informasi dan pengertian jika dipandang perlu.
Untuk mencegah dan menjaga keamanan rumah, berikut saya sampaikan beberapa tips untuk menjaga agar kejahatan tidak terjadi di rumah kita, semoga dapat bermanfaat.
* Mengunci pintu dan jendela sebelum tidur atau meninggalkan rumah.
* Usahakan untuk membuat kunci ganda, dengan gembok yang kokoh pada pintu rumah kita.
* Memasang teralis padajendela rumah akan mengurangi salah satu jalan masuknya kejahatan.
* Nyalakan lampu di sekitar rumah dimalam hari. Karena sisi gelap menjadi jalan masuk maling atau penjahat.
* Pasang CCTV atau kamera di area yang mudah untuk di monitor.
* Hati-hati dengan orang tidak dikenal yang datang kerumah Anda, tidak sedikit kejahatan datang dengan berpura-pura sebagai sales atau petugas dari perusahaan tertentu.
* Simpan perhiasan atau uang Anda di tempat tersembunyi, lebih baik simpan harta Anda di Bank.
* Catat nomor petugas keamanan terdekat, Ketua RT, nomor-nomor telepon tetangga terdekat. Hubungi mereka jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
* Jika Anda meninggalkan rumah untuk waktu lama, titipkan rumah pada tetangga terdekat, dan cabut peralatan listrik yang tidak digunakan.
* Nyalakan radio pada ruang yang sepi dirumah anda saat rumah ditinggalkan dalam waktu lama.
Berikut ada 8 tips yang dapat anda baca dan ikuti, semoga kesedihan akan segera hilang.
* Serahkan sepenuhnya masalah kamu kepada Nya. Ibadah ditengah malam, menangislah dan adukan semua permasalah itu.
* Cerita atau curhat kepada orang yang dapat kamu percaya tetang apa yang terjadi dan kamu rasakan saat ini, sampai puas.
* Tulis dan tuangkan apa yang jadi masalahmu ke dalam tulisan seperti buku harian, cerpen, atau novel.
* Cari kesibukan, banyak membaca, olahraga, nonton, dengarkan musik yang memberi semangat atau mengerjakan apa yang menjadi hobi kamu.
* Dengarkan cerita atau curhat orang lain, lalu coba kamu berikan solusi yang menyenangkan kepadanya. Mengikuti kegiatan sosial, kalau kamu melihat orang yang kamu bantu bahagian dan senyum tulus niscaya kesedihan kamu akan terlupa atau hilang.
* Hilangkan pikiran negatif. Rubah dengan rasa bersyukur, pikirkan betapa banyak nikmat yang kamu dapat selama ini.
* Lampiaskan kesedihan dengan teriak sekeras kerasnya atau memukul bantal guling dengan sekuat tenaga. Dapat juga saat air mata mengalir tak tertahankan, berlarilah sekencang kencangnya seperti sedang olahraga, toh nanti orang lain mengira itu adalah keringat bukan air mata. Setelah badan terasa hangat ikutilah detakan jantung kamu yang memburu karena kelelahan, maka kesedihan akan terlupakan.
* Handstand . Cobalah berdiri dengan tangan kamu, kaki diatas kepala di bawah. Jika anda lakukan maka airmata tidak lagi menetes, dan kesedihan akan berpindah ke otak tidak lagi berasa nyeri di hati. Saat anda terjatuh dan berdiri kembali seperti semula memang kepala anda agak pusing, lakukan kegiatan lain yang bermanfaat.
Pertengkaran dalam kehidupan rumah tangga, adalah sesuatu yang mungkin dan wajar terjadi. Bahkan orang sering menyebut bahwa kehidupan rumah tangga tanpa adanya masalah, ibarat sayur tanpa garam. Hambar dan membosankan.
Namun yang jadi masalah adalah, bagaimana pertengkaran itu bisa diselesaikan. Tidak sedikit permasalahan dalam rumah tangga berlanjut terus tanpa unjung. Yang akhirnya pertengkaran itu akan mengancam kehidupan rumah tangga. Berikut adalah tips dalam mengatasi pertengkaran dalam rumah tangga :
Tetap Tenang
Saat pertengkaran terjadi, sebaiknya jangan sampai perasaan marah itu melanda kedua pihak. Salah satu dari pasangan sebaiknya mengalah dan tetap tenang dalam mengahadapi permasalah itu. Hadapi dengan kepala dingin.
Tanyakan Apa yang Dia Inginkan
Persoalan tidak akan selesai kalau semua ingin menang sendiri. Tanyakan apa yang pasangan inginkan. Bersikap terbuka dan menaruh perhatian kepada pasangan akan membuat pasangan bahagia dan merasa diperhatikan.
Minta Maaf
Mengalah bukan berarti kalah. Jika Anda dan pasangan dilingkupi cinta yang dewasa, tentu tidak perlu menunggu siapa yang lebih dulu mengungkapkan maaf.
Sentuhan Lembut
Maaf tidak hanya sebatas di bibir saja, ada baiknya Anda atau pasangan mengiringi permintaan maaf dengan tindakan menyentuh atau membelai lembut pasangan.
Jumat, 05 Maret 2010
Penghormatan adalah suatu perwujudan penghormatan kepada orang lain, yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Penghormatan dilakukan oleh setiap bawahan (pangkat yang lebih rendah) ke atasan (pangkat yang lebih tinggi).
Anggota yang diwajibkan melakukan penghormatan sesuai dengan yang berlaku.
B. Maksud dan Tujuan
a. Untuk melahirkan disiplin atau tata tertib ketaatan dalam peraturan dalam kalangan Paskibra, maka setiap anggota Paskibra harus menyampaikan penghormatan kepada seluruh senior atau atasan.
b. Untuk mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat ke dalam maupun keluar hanya dapat dicapai antara lain dengan adanya pernyataan saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan dengan tertib, sempurna dan penuh ikhlas.
c. Ketentuan umum
C. Ketentuan Umum
a. Penghormatan senantiasa dilakukan dengan pandangan tetap tertuju kepada pihak yang diberi hormat, dan menerima penghormatan senantiasa wajib membalas penghormatan tersebut, terkecuali keadaan tidak memungkinkan membalas penghormatan.
b. Bagi anggota Paskibra yang berpakaian seragam
Harus menyampaikan penghormatan pada senior sesuai dengan ketentuanm baik berpakaian seragam maupun preman apabila seorang Paskibra tersebut dalam keadaan sibuk (sedang bertugas, yang tidak memungkinkan menghormati) pada seniornya tidak diharuskan untuk menghormati, cukup dengan menegakkan badan.
c. Bagi anggota Paskibra yang berpakaian preman wajib melakukan penghormatan kepada senior. Apabila junior tersebut mengenal senior itu, maka berlaku tata cara yang disesuaikan dengan adat kebiasaan masing-masing.
d. Selama melakukan penghormatan tidak dibenarkan berbicara kecuali memberikan aba-aba.
CARA MENYAMPAIKAN PENGHORMATAN
A. Penghormatan perorangan dalam keadaan berhenti
1. Bertutup kepala
a. Dengan gerakan cepat dengan tangan kanan diangkat ke arah pelipis kanan, siku-siku 15o serong kedepan. Kelima jari lurus dan rapat satu sama lainnya, telapak tangan serong kebawah dan kek kiri, ujung jari tengah dan telunjuk mengenasi pinggir bawah dan tutup kepala setinggi pelipis kanan.
b. Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap sempurna, pandangan mata tertuju kepada yang diberi hormat.
c. Jika tutup kepala punya maka jari tengah mengenai pinggir topi.
d. Selesai menghormat maka lengan kanan membalikan secara cepat ke sikap sempurna lagi.
2. Tidak bertutup kepala
a. Dengan gerakan cepat dengan tangan kanan diangkat kearah pelipis kanan, siku-siku 15o serong ke depan, kelima jari lurus dan rapat satu sama lainnya, telapak tangan serong ke bawah dan kekiri, ujung jari tengah dan telunjuk mengenai pinggir bawah dan tutup setinggi pilipis kanan.pergelangan tangan.
b. Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap sempurna, pandangan mata tertuju kepada yang diberi hormat.
c. Selesai penghormatan maka lengan kanan membalikan secara cepat ke sikap sempurna lagi.
B. Penghormatan perorangan dalam keadaan berjalan
1. Bertutup kepala
a. Apabila junior bertemu senior, junior memberi jalan agar senior dapat berjalan kemudian beri penghormatan, dengan memakai topi hormat 45o, senior lewat baru junior jalan.
b. Langkah tetap dan lengan kiri tidak menggenggam, tangan kiri seperti sikap sempurna.
c. Penghormatan dilakukan apabila junior melihat kondisi dengan keadaan senior apakah jauh atau tidak, senior membalas atau tidak, baru penghormatan selesai atau tangan dilepas.
d. Diwaktu junior mendahului atau melewati, penghormatan dilakukan sekitar dua langkah dari senior.
1. Tidak bertutup kepala
a. Apabila junior bertemu senior junior cepat memberi penghormatan kepada senior.
b. Langkah tetap dan lengan kiri tidak menggenggam, tangan kiri rapat dibadan seperti sikap sempurna.
c. Penghormatan dilakukan apabila junior melihat kondisi dengan keadaan senior apakah jauh atau tidak, senior membalas atau tidak, baru penghormatan selesai atau tangan dilepas.
d. Diwaktu junior mendahului atau melewati, penghormatan dilakukan sekitar dua langkah dari senior.
C. Penghormatan perorangan dalam keadaan istimewa
1. Dalam berkendaraan sepeda
a. berhenti, menginjak pedal, tegakkan badan tanpa hormat.
b. Berkendaran harus diperlambat jalannya, tegakkan badan tanpa hormat atau memalaingkan wajah ke senior.
1. Berkendaraan motor atau disamakan dengan itu
a. Anggota Paskibra bila berkendaraan tidak diwajibkan memberi penghormatan apabila keadaan tidak memungkinkan atau membahayakan dirinya
b. Cukup menegakkan badan tanpa harus memalingkan wajah , bila posisi dibonceng penghormatan dilakukan dengan cara menegakkan badan atau memberi hormat.
1. Kendaraan mobil
a. Jika mengendarai sendiri dalam keadaan santai dapat memberi hormat dan menegakkan badan
b. Jika tidak mengendarai sendiri dan jika tidak membahayakan maka dapat memberi hormat atau salam dan menegakkan badan.
c. Bila bertemu di kendaraan umum dengan cara mengucapkan salam saja.
D. Penghormatan berkelompok atau rombongan ataupasukan
1. Keadaan Berhenti
Diberikan kepada ang berhak menerima, cukup komandan saja yang diberi atau memberi penghormatan.
2. Keadaan berjalan
Kepada senior hanya komandan saja yang menyampaikan penghormatan
3. Keadaan istimewa atau dalam pawai atau devile
Komandan memberi aba-aba hormat kanan, palingkan wajah 45o. saf atau bagian depan dan banjar kanan tidak memalingkan wajah, sesudah penghormatan selesai aba-aba tegak kemudian berjalan lagi.
4. Keadaan berlatih atau bekerja
a. Terhadap senior langsung
Apabila kondisi memungkinkan pasukan disiapkan atau pada saat berjalan hanya komandan saja yang melakukan penghormatan.
b. komandan senior lain
apabila kondisi memungkinkan pasuka disiapkan atau pada saat berjalan komandan saja yang melakukan penghormatan.
5. Keadaan beristirahat
a. Terhadapsenior langsung
Percakapan dihentikan, hanya komandan saja yang menyampaikannya serta laporan.
b. terhadap senior lain
pasukan hanya istirahat hanya komandan saja yang menyampaikannya tanpa laporan.
6. Dalam keadaan antar pasukan yang berjalan atau papas an
a. Kedua pasukan harus melakukan langkah tegap, untuk penghormatan dan danpas yang lebih muda atau junior menyampaikannya dengan perorangan kepada danpas yang lebih tua atau senior.
b. Apabila terjadi persimpangan jalan atau jalan sempit pasukan yang membawa lambing atau panji atau danpas yang lebih tua diberi kesempatan jalan dahulu.
c. Apabila pasukan berjalan searah, danpas yang dimaksud mendahului, memerintahkan anggota atau yang paling senior untuk laporan kepada danpas yang didepannya dan minta izin mendahului.
E. Penghormatan dalam ruangan
1. Ruangan Biasa
2. Ruangan Makan
3. Ruangan Tidur
4. Ruangan Kerja
5. Ruangan Belajar
6. Ruangan Rapat Pertemuan
7. Tata cara memasuki ruangan
A. Pengertian
Penghormatan adalah suatu perwujudan penghormatan kepada orang lain, yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Penghormatan dilakukan oleh setiap bawahan (pangkat yang lebih rendah) ke atasan (pangkat yang lebih tinggi).
Anggota yang diwajibkan melakukan penghormatan sesuai dengan yang berlaku.
B. Maksud dan Tujuan
a. Untuk melahirkan disiplin atau tata tertib ketaatan dalam peraturan dalam kalangan Paskibra, maka setiap anggota Paskibra harus menyampaikan penghormatan kepada seluruh senior atau atasan.
b. Untuk mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat ke dalam maupun keluar hanya dapat dicapai antara lain dengan adanya pernyataan saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan dengan tertib, sempurna dan penuh ikhlas.
c. Ketentuan umum
C. Ketentuan Umum
a. Penghormatan senantiasa dilakukan dengan pandangan tetap tertuju kepada pihak yang diberi hormat, dan menerima penghormatan senantiasa wajib membalas penghormatan tersebut, terkecuali keadaan tidak memungkinkan membalas penghormatan.
b. Bagi anggota Paskibra yang berpakaian seragam
Harus menyampaikan penghormatan pada senior sesuai dengan ketentuanm baik berpakaian seragam maupun preman apabila seorang Paskibra tersebut dalam keadaan sibuk (sedang bertugas, yang tidak memungkinkan menghormati) pada seniornya tidak diharuskan untuk menghormati, cukup dengan menegakkan badan.
c. Bagi anggota Paskibra yang berpakaian preman wajib melakukan penghormatan kepada senior. Apabila junior tersebut mengenal senior itu, maka berlaku tata cara yang disesuaikan dengan adat kebiasaan masing-masing.
d. Selama melakukan penghormatan tidak dibenarkan berbicara kecuali memberikan aba-aba.
CARA MENYAMPAIKAN PENGHORMATAN
A. Penghormatan perorangan dalam keadaan berhenti
1. Bertutup kepala
a. Dengan gerakan cepat dengan tangan kanan diangkat ke arah pelipis kanan, siku-siku 15o serong kedepan. Kelima jari lurus dan rapat satu sama lainnya, telapak tangan serong kebawah dan kek kiri, ujung jari tengah dan telunjuk mengenasi pinggir bawah dan tutup kepala setinggi pelipis kanan.
b. Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap sempurna, pandangan mata tertuju kepada yang diberi hormat.
c. Jika tutup kepala punya maka jari tengah mengenai pinggir topi.
d. Selesai menghormat maka lengan kanan membalikan secara cepat ke sikap sempurna lagi.
2. Tidak bertutup kepala
a. Dengan gerakan cepat dengan tangan kanan diangkat kearah pelipis kanan, siku-siku 15o serong ke depan, kelima jari lurus dan rapat satu sama lainnya, telapak tangan serong ke bawah dan kekiri, ujung jari tengah dan telunjuk mengenai pinggir bawah dan tutup setinggi pilipis kanan.pergelangan tangan.
b. Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap sempurna, pandangan mata tertuju kepada yang diberi hormat.
c. Selesai penghormatan maka lengan kanan membalikan secara cepat ke sikap sempurna lagi.
B. Penghormatan perorangan dalam keadaan berjalan
1. Bertutup kepala
a. Apabila junior bertemu senior, junior memberi jalan agar senior dapat berjalan kemudian beri penghormatan, dengan memakai topi hormat 45o, senior lewat baru junior jalan.
b. Langkah tetap dan lengan kiri tidak menggenggam, tangan kiri seperti sikap sempurna.
c. Penghormatan dilakukan apabila junior melihat kondisi dengan keadaan senior apakah jauh atau tidak, senior membalas atau tidak, baru penghormatan selesai atau tangan dilepas.
d. Diwaktu junior mendahului atau melewati, penghormatan dilakukan sekitar dua langkah dari senior.
1. Tidak bertutup kepala
a. Apabila junior bertemu senior junior cepat memberi penghormatan kepada senior.
b. Langkah tetap dan lengan kiri tidak menggenggam, tangan kiri rapat dibadan seperti sikap sempurna.
c. Penghormatan dilakukan apabila junior melihat kondisi dengan keadaan senior apakah jauh atau tidak, senior membalas atau tidak, baru penghormatan selesai atau tangan dilepas.
d. Diwaktu junior mendahului atau melewati, penghormatan dilakukan sekitar dua langkah dari senior.
C. Penghormatan perorangan dalam keadaan istimewa
1. Dalam berkendaraan sepeda
a. berhenti, menginjak pedal, tegakkan badan tanpa hormat.
b. Berkendaran harus diperlambat jalannya, tegakkan badan tanpa hormat atau memalaingkan wajah ke senior.
1. Berkendaraan motor atau disamakan dengan itu
a. Anggota Paskibra bila berkendaraan tidak diwajibkan memberi penghormatan apabila keadaan tidak memungkinkan atau membahayakan dirinya
b. Cukup menegakkan badan tanpa harus memalingkan wajah , bila posisi dibonceng penghormatan dilakukan dengan cara menegakkan badan atau memberi hormat.
1. Kendaraan mobil
a. Jika mengendarai sendiri dalam keadaan santai dapat memberi hormat dan menegakkan badan
b. Jika tidak mengendarai sendiri dan jika tidak membahayakan maka dapat memberi hormat atau salam dan menegakkan badan.
c. Bila bertemu di kendaraan umum dengan cara mengucapkan salam saja.
D. Penghormatan berkelompok atau rombongan ataupasukan
1. Keadaan Berhenti
Diberikan kepada ang berhak menerima, cukup komandan saja yang diberi atau memberi penghormatan.
2. Keadaan berjalan
Kepada senior hanya komandan saja yang menyampaikan penghormatan
3. Keadaan istimewa atau dalam pawai atau devile
Komandan memberi aba-aba hormat kanan, palingkan wajah 45o. saf atau bagian depan dan banjar kanan tidak memalingkan wajah, sesudah penghormatan selesai aba-aba tegak kemudian berjalan lagi.
4. Keadaan berlatih atau bekerja
a. Terhadap senior langsung
Apabila kondisi memungkinkan pasukan disiapkan atau pada saat berjalan hanya komandan saja yang melakukan penghormatan.
b. komandan senior lain
apabila kondisi memungkinkan pasuka disiapkan atau pada saat berjalan komandan saja yang melakukan penghormatan.
5. Keadaan beristirahat
a. Terhadapsenior langsung
Percakapan dihentikan, hanya komandan saja yang menyampaikannya serta laporan.
b. terhadap senior lain
pasukan hanya istirahat hanya komandan saja yang menyampaikannya tanpa laporan.
6. Dalam keadaan antar pasukan yang berjalan atau papas an
a. Kedua pasukan harus melakukan langkah tegap, untuk penghormatan dan danpas yang lebih muda atau junior menyampaikannya dengan perorangan kepada danpas yang lebih tua atau senior.
b. Apabila terjadi persimpangan jalan atau jalan sempit pasukan yang membawa lambing atau panji atau danpas yang lebih tua diberi kesempatan jalan dahulu.
c. Apabila pasukan berjalan searah, danpas yang dimaksud mendahului, memerintahkan anggota atau yang paling senior untuk laporan kepada danpas yang didepannya dan minta izin mendahului.
E. Penghormatan dalam ruangan
1. Ruangan Biasa
2. Ruangan Makan
3. Ruangan Tidur
4. Ruangan Kerja
5. Ruangan Belajar
6. Ruangan Rapat Pertemuan
7. Tata cara memasuki ruangan