SEKALI MELANGKAH PANTANG MENYERAH SEKALI TAMPIL HARUS BERHASIL JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN

Rabu, 06 Oktober 2010

kronologis penyergapan kelompok bersenjata di tebing tingg





1.Kejadian itu bermula dari laporan yang diterima polisi tentang aktifitas sekelompok orang yang mencurigakan di kawasan hutan gunung Pamela, kecamatan sipispis kabupaten serdang bedagai.mereka sudah beberapa hari di sana.Atas informasi tersebut,beberapa anggota dari polresta Tebing Tinggi mencoba menelusuri hingga kemudian terjadi baku tembak saat bertemu dengan kelompok tersebut. Pada hari kamis tanggal 30 september 2010 sekisar pukul 18.00 wib kejadian kontak senjata dengan anggota polisi di jalan.setia budi,kelurahan brohol,kejamatan bajenis, Tebing Tinggi dengan mengunakan 7 unit sepeda motor .Saat itulah anggota dari polersta Tebing Tinggi melakukan penghadang terhadap konvoi bersejata itu depan PT Darmex . Namun salah satu dari sekelompok itu menggeluarkan tembakan dengan senjata jenis FN kepada petugas .setelah itu kelomok tersebut melarikan diri dengan berpencar.3 unitsepeda motor melarikan diri kerarah Tebing Tinggi.Salah satu sepeda motor jenis Yamaha RX King yang di gunakan pelaku mogok karena kehabisan bensin.

2. untuk melanjut pelariannya, peria bersenjata itu mencegat syahputra (30) seorang warga yang kebetulan melintas di lokasi dengan sepeda motor Yamaha mio. Di bawah todongan senjata api laras panjang syahputra tak berdaya dan merelakan sepeda motor nya di bawa kelompok bersenjata itu.sebelum kabur dengan sepeda motor rampasan tersebut, kelompok bersenjata sempat menembak kan senjata 2 kali ke udara. Dan selanjut nya kelompok bersenjata tersebut di sergap di dusun rambutan, desa dolok masiul, kecamatan tanah rendah,tebing tinggi ,sematra utara oleh personil gabungan sat beribob polda sumut dan polres sergai/t.tinggi.pada hari jum’at tanggal 01 oktober 2010 personil beribob den B polda sumut melakukan pengejaran dan menyisir perkebunan di desa pecan kamis kecamatan dolok masiul dan menemukan serta mengaman kan 5 unit sepeda motor,masing-masing Yamaha RX KING BK 5959 HS warna hitam, Jupiter MZ warna merah BK 5822 CE, Suzuki thunder warna hitam BK 5766 OV, serta 2 unit sepeda motor tanpa nomor polisi,yakni Yamaha mio warna merah dan vega ZR warna hitam.

3. selanjut nya pada hari sabtu tanggal 02 oktober 2010 personil gabungan dari berimob den B dan personil polda sumut bergerak ke polsek dlok masiul untuk menyisir wilayah tersebut dan mendapatkan informasi . dengan kronologis sbb..08.00 wib :ada dua orang berpakaian lusuh bertanya kepada seorang anak umur 14 tahun mereka menanyakan di mana lokasi warung atau kedai terdekat dan anak tersebut mengantarkan mereka, namun ternyata keduanya tidak masuk ke kedai, tetapi kembali ke kebun ubi semula.08.30wib salah satu dari mereka kemudian masuk kedai di dusun 3 dan membeli 4 pasang sandal jepit dan belasan bungkus roti.sang pemilik kedai curiga dengan gerak- gerik mereka,lalu mereka melaporkan hal ini ke sekertaris desa dolok sagala.sekdes melaporkan ke kepala desa dan melaporkan kepolisi.

11.00 wib: polda sumut megerahkan pasukan brimob untuk meyergap kelompok yang di duga memiliki senjata api.dalam menyergap terjadi baku tembak dan satu orang tersangka mengalami luka tembak.para tersangka lainnya melarikan diri keperkebunan sawit di dusun empat pondok lalang.Personil gabungan melakukan pengejaran dan terjadi kontak senjata selama 2,5 jam.Dalm kontak senjata tersebut personil berhasil menembak mati empat tersangka.keempatnya adalah TAUFIK HIDAYAT,Dua tersangka lainnya adalah ZULKRNAEN dan OJIN,sedangkan satu orang lain belum di ketahui identitasnya.Dan menangkap satu orang An.ANWAR B SUPRIYADI,Dalam kontak senjata ini,satu orang anggota brimob An.BRIPKA SUGENG mengalami luka tembak di bahu kiri dan di evakuasi ke RS.Bhayangkara Tebing Tinggi.dengan barang bukti sebagai berikut:dalam penyisiran tersebut di sita amunisi dngan jumlah : SS1 77 butir,AK47 396 butir,1 butir peluru FN,38 butir peluru Revolver ,4 magazen dengan peluru sebanyak 120 butr,1 pucuk senjata M16,senjata AK56 dengan peluru 700 butir, serta 1 pucuk senjata api FN rakitan.

4. Selanya pada hari minggu Tanggal 03 oktober 2010 personil gabungan dari brimob den B dan personil polda sumut mendapatkan informasi .dengan kronologi sbb:

09.00 wib anggota kelompok bersenjata,Muhammad Khoir (35)wrga jalan bandeng,Beawan menyerahkan diri di antara mapolsek dolok masihul oleh diantara widianto warga dusun II Desa Martebing Dolok masihul.

09.45 wib terjadi kontak tembak personil brimob Den B dan personil polda sumut dengan dua anggota kelompok bersenjata di tepi sungai belutu selama 30 menit.satu nggota kelompok bersenjata tewas tertembak saat memegang granat yang kemudian meledak dan merusak tubuhnya,sedangkn seorang lagi tewas terkena tembakan.setelah disisir kedua mayat muncul dari permukaan air sungai yang banjir dan di angkat ke darat.selanjutnya di evakuasi bersama denagan masyarakat dan senjata para tersangka di temukaan di dalam sungai satu pucuk FN Nomor CA 72 88 02 SO berikut enam butir amunisi yang di temukan personil sat pol Airut di sungai belut.

Jumat, 20 Agustus 2010

Halalkah Bekicot?



oleh hmcahyo

Assalamualaikum wr wb

Ustadzyangdi rahmati Allah,

Saya mau tanya tentang halal/haramnya bekicot dan bagaiman penjelasannya.

Atas jawabannya saya ucapkan jazakAllah

Yuli
Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di Perancis ada masakan yang kondang disebut escargot yang berbahan baku daging bekicot. Di Jepang pun bekicot juga digemari. Kedua negara itu banyak mengimpor daging bekicot.

Beberapa negara lain juga selalu mengimpor daging bekicot, seperti Hongkong, Belanda, Taiwan, Yunani, Belgia, Luxemburg, Kanada, Jerman dan Amerika Serikat.

Dan Indonesia termasuk salah satu negara eksportir bekicot. Tapi volume dan kontinuitasnya belum memenuhi kebutuhan pasar importir. Sehingga mengekspor bekicot memang sebuah peluang tersendiri yang bepotensi mendatangkan devisa.

Di daerah Kediri, banyak penduduk yang membudidayakan bekicot ini. Ada yang mengolah jadi keripik bekicot, sate bekicot, rempeyek bekicot, dan sebagainya.

Kandungan Gizi

Ada beberapa penelitian yang umumnya menyebutkan bahwa bekicot mengandung protein yang tinggi. Sedangkan cangkang bekicot kaya kalsium, dan dalam daging tersebut masih terdapat banyak asam-asam amino.

Sumber data lain menunjukkan, protein yang terkandung sekitar 12 gram per 100 gram dagingnya. Kandungan lain adalah lemak 1%, hidrat arang 2%, kalsium 237 mg, fospor 78 mg, Fe 1, 7 mg serta vitamin B komplek terutama vitamin B2.

Selain itu kandungan asam amino daging bekicot cukup menonjol. Dalam 100 gr daging bekicot kering antara lain terdiri atas leusin 4, 62 gr, lisin 4, 35 gr, arginin 4, 88 gr, asam aspartat 5, 98 gr, dan asam glutamat 8, 16 gr.

Temuan di Kediri, menurut mereka yang biasa makan daging bekicot, daging itu dapat menyembuhkan penyakit gatal-gatal, batuk, kudis dan sebagainya. Tidak jelas sumbernya, karena belum diteliti secara ilmiyah.

Hukum Bekicot

Lepas dari masalah kandungan gizi, khasiat atau pun peluang bisnis mengekspor bekicot, sebagai muslim kita harus berhadapan terlebih dahulu dengan hukum halal haram.

Apakah hukum bekicot itu? Halalkah atau haram? Bagaimana dalil yang terkait dengan masalah ini.

Jawabnya, ternyata terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama tentang hukum makan bekicot. Ada sebagian kalangan ulama yang tegas mengharamkannya. Namun setelah diteliti, ternyata ada sebagian lainnya yang berpedapat tidak cukup dalil untuk mengharamkannya.

Kenapa bisa begitu?

Penjelasannya, ternyata perbedaan pendapat ini dipicu dari tidak ditemukannya dalil yang tegas menyebutkan bahwa hewan yang namanya bekicot itu haram.

Seandainya ada ayat yang mengharamkan dengan menyebut nama bekicot sebagai hewan yang haram dimakan, tentu saja tidak akan terjadi perbedaan pendapat. Seperti ketika Allah SWT mengharamkan babi, yang secara tegas disebut di dalam Al-Quran.

Namun kita memang tidak menemukan kata ‘bekicot’ baik di dalam Al-Quran maupun di dalam hadits nabawi. Walhasil, masalah ini menyisakan ruang buat para mujtahid untuk berbeda pendapat.

1. Pendapat Yang Mengharamkan

Sebagian ulama mengharamkan bekicot dengan dasar bahwa hewan itu menjijikkan. Dan secara umum memang setiap orang akan merasakan hal yang sama, yaitu perasaan jijik kalau melihat bekicot.

Coba saja seandainya di dalam rumah kita ada sepuluh bekicot nempel di dinding ruang tamu, pasti kesan jorok, kotor dan jijik langsung muncul. Perasaaan inilah yang kemudian dijadikan landasan untuk mengharamkan makan bekicot.

Pendapat ini dikuatkan oleh penjelasan dalam kitab ‘kuning’, yaitu Kitab Hayatu al-Hayawan al-Kubra juz 1 halaman 237:

(الْحَلَرُوْنَ)… (وَحُكْمُهُ) التَّحْرِيْمُ لاِسْتِخْبَاثِهِ. وَقَدْ الَّرافِعِى فِى السَّرَطَانِ اِنَّهُ يَحْرُمُ لِمَا فِيْهِ مِنَ الضَّرَرِ وَلاَنَّهُ دَاخِلٌ فِى عُمُوْمِ تَحْرِيْمِ الصَّدَفِ.

(bekicot) … (dan hukumnya) di haramkan karena menjijikkan. Ar Rafii sungguh telah berkata dalam masalah kepiting: Sesungguhnya bekicot itu haram karena di dalammnya terdapat kemudaratan, dan karena bekicot itu masuk dalam ke umuman dari keharaman rumah kerang.

Dengan menggunakan pendapat dari Ar-Rafi’i, kalangan Nahdliyyin di Jawa Timur dalam Bahtsul Masail tahun 1997 menetapkan keharaman bekicot.

2. Pendapat Yang Tidak Mengharamkan

Sementara kalangan ulama yang tidak mengharamkan bekicot berangkat dari kaidah fiqih, bahwa segala sesuatu termasuk makanan, punya hukum asal, yaitu halal.

Dan kedudukan hukum halal ini tidak bisa berubah kecuali bila telah datang dalil yang tegas untuk mengharamkannya. Dalil itu bisa saja berupa ayat Quran ataupun hadits nabawi yang menyebutkan keharamannya secara langsung, namun bisa juga secara tidak langsung, kecuali hanya dengan menyebutkan kriterianya saja.

Nah, menurut mereka, tidak ada satu pun ayat atau hadits yang menyebutkan keharaman bekicot secara langsung. Dan ternyata dalil yang mengharamkan secara tidak langsung pun juga tidak ditemukan. Tidak ada satu pun kriteria keharaman makanan yang termasuk di dalamnya daging bekicot

Kriteria Hewan Yang Haram Dimakan
Bangkai, yaitu hewan berkaki empat atau dua (al-an’am) yang tidak matinya tidak disembelih secara syar’i.
Hewan yang diharamkan untuk membunuhnya.
Hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya.
Hewan yang bercakar dan berkuku, di mana cakar dan kukunya digunakan untuk memangsa buruannya.
Al-Jallaalah, yaitu hewan yang makanan pokoknya benda najis dan kotoran
Hewan yang hidup di dua alam (ini pun masih khilafiyah)

Hewan Yang Menjijikkan

Dari keenam kriteria di atas, ada satu kriteria yang diperdebatkan oleh para ulama, yaitu tentang hewan yang menjijikkan.

Masalah pertama, manakah dalil yang menyebutkan bahwa bila seseorang merasa jijik atas suatu hewan, maka hewan itu hukumnya haram.

Masalah kedua, bila memang benar ada dalil yang menyebutkan bahwa rasa jijik = haram, lalu rasa jijik menurut standar siapa?

Sebab tiap orang ternyata punya standar rasa jijik yang berbeda-beda. Apakah standar untuk memberikan batasannya?

Karena itu pada akhirnya urusan bekicot ini tetap menjadi polemik di kedua belah pihak, masing-masing bersikeras untuk mempertahankan pendapatnya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

sumber: Eramuslim

Kamis, 19 Agustus 2010

PELAKU GUNAKAN ISYARAT SAAT MERAMPOK


DUGAANbahwa ke 16 perampok Bank CIMB Niaga adalah orangorang yang terlatih dikuatkan karyawan bank tersebut. Dedi, sang karyawan, yang ikut disandera tidak mendengar satu patah kata pun keluar dari mulut pelaku saat beraksi.

“Mereka pun nyuruhnya cuma pakai isyarat aja, enggak ada terdengar suaranya. Jadi, enggak tahu orang mana,” tuturnya saat ditemui beberapa saat seusai kejadian kemarin. Dia bersama tiga nasabah dan sejumlah karyawan bank disandera di lantai 1 kantor bank milik Malaysia itu. Semula dia berada di lantai 3. Seorang pelaku memerintahkannya turun ke lantai satu dengan memberi isyarat. “Dia menggerakkan senjata apinya ke bawah tanpa bicara sedikit pun,” ucap pria yang mengenakan kemeja berwarna krim ini. Dedi mengaku sama sekali tak bisa mendiskripsikan wajah para perampok karena seluruhnya memakai masker dan pakai helm.

“Saya enggak tahu kalau yang masuk ke bank tadi (kemarin) yang pakai baju kemeja itu perampok. Saya pikir nasabah,” imbuhnya pula. Sugi, 40, penarik becak yang mangkal tidak jauh dari lokasi kejadian menjelaskan, ada keanehan beberapa menit sebelum perampokan terjadi. Suasana lalu lintas di Jalan AR Hakim di sekitar Bank CIMB Niaga, yang biasanya ramai tibatiba lengang. “Tidak ada angkot (angkutan kota) yang melintas di depan bank saat itu. Padahal, jalan ini selalu padat. Saya tak tahu apakah karena melihat pria bersenjata laras panjang berjaga-jaga di pinggir jalan,” tuturnya.

Warga juga sempat terkejut begitu mendengar suara letusan yang berasal dari Bank CIMB Niaga. Awalnya mereka mengira petasan, tapi ternyata perampokan. “Saya bersama warga lain tidak bisa berbuat apa-apa karena belasan orang pakai senjata laras panjang dan pendek berjagajaga di depan bank. Tidak lama berselang suara letusan itu terdengar. Para perampok itu naik sepeda motor beragam jenis ada yang memakai helm tertutup dan ada yang memakai tutup mulut,” ucapnya.

Briptu Manuel Simanjuntak Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Tangis Pristi Hasibuan pecah tatkala mendapat kabar bahwa suaminya,Brigadir Polisi Satu (Briptu) Manuel Simanjutak, meninggal di tangan perampok kemarin.Perempuan berusia 25 tahun yang tengah mengandung tujuh bulan itu pun terkulai lemas.

BAGAIMANA hatinya tak teriris, janin yang sedang tumbuh kembang itu merupakan buah hati pertamanya bersama Manuel yang dinanti-nantikan sejak menikah Agustus 2008 silam. Perempuan berkulit kuning langsat itu berkali-kali meraung memanggil nama sang suami yang terbujur kaku di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan kemarin.

Dengan suara terbata-bata,Pristi mengaku tak menyangka suami tercintanya meninggalkannya begitu cepat. Briptu Manuel Simanjuntak tewas setelah tertembus dua peluru yang ditembakkan kawanan perampok berjumlah 16 orang. Kawanan perampok itu juga menembak dua satpam,Muhdiantoro, 34,dan Muhammad Sazli Fahmi,28, saat beraksi di Kantor Cabang Pembantu Bank CIMB Niaga di Jalan AR Hakim, Medan, Sumatera Utara, kemarin.

Tak hanya Pristi, seluruh kerabat juga merasa kehilangan sosok lelaki yang dianggap bertanggung jawab dalam bertugas maupun membina keluarga itu. Ayah Pristi,Sahut Hasibuan,48, mengatakan,menantunya tersebut baru tiga pekan ditugaskan menjaga keamanan di Bank CIMB Niaga. Di mata dia, Manuel adalah seorang pekerja keras. Sahut semakin luruh saat tahu menantunya itu meninggal dua hari setelah merayakan hari ulang tahun ke-28.

Manuel tercatat lahir 16 Agustus 1982. “Istrinya juga masih hamil pertama dan sudah berusia tujuh bulan. Kasihan menantuku ini belum sempat melihat anaknya lahir,”imbuhnya. Kepergian Manuel,kata Sahut, sempat meninggalkan firasat. Sang menantu yang jarang duduk bersamanya tiba-tiba memilih berbincang berdampingan malam sebelum kepergiaannya.

Meski tak berpesan khusus, Sahut menyatakan menantunya sempat berujar, jika nanti anak dalam kandungan istrinya lahir berjenis kelamin lakilaki, dia ingin anaknya menjadi polisi juga.“Agar bisa jadi penerus ayahnya,” ucapnya. Rasa sedih juga ditunjukkan keluarga Muhdiantoro. Pria yang akrab disapa Toro itu dikenal sebagai pribadi yang supel dan periang. Adik Toro,Joko,30,yang ditemui di RSU dr Pirngadi Medan mengaku sedih melihat kondisi abangnya.

Apalagi lajang yang merupakan anak keempat dari enam bersaudara itu tidak memberikan firasat apa pun.“Dia seperti biasa, tadi subuh sahur dan siap-siap kerja,”ujarnya. Joko mengaku tahu kakaknya dalam kondisi kritis di RSU dr Pirngadi dari seorang pegawai bank yang meneleponnya. “Keluarga kami ditelepon pukul 12.30 WIB,makanya tahu saat ini ibu saya belum dikasih tahu, takut ibu shock. Saya berharap abang saya cepat sembuh dan bisa beraktivitas seperti biasa,”kata Joko.

Muhdiantoro kritis karena luka di perut dan sikunya terus mengeluarkan darah.Setelah melakukan scanning dan foto di Ruang Radiologi diketahui bahwa ada peluru di pergelangan tangan kanan korban tembusan dari siku kanan. “Ginjal sebelah kanan rusak akibat terkena peluru.

Di bagian lengan kanan, peluru sudah berjalan dari siku menuju pergelangan tangan,” ujar Kabag Hukum dan Humas RSU dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin. Adapun satpam lainnya,Muhammad Sazli Fahmi, 28, yang dirawat di RS Pertama Bunda meski sadar enggan berbicara kepada media. Dari pemeriksaan dokter spesialis bedah rumah sakit tersebut, di bahu Sazli tidak ada peluru tertinggal.

aksi perampokan di Bank CIMB Niaga Jalan AR Hakim, Medan, Sumatera Utara



PERAMPOKAN, Sejumlah perampok bersenjata tertangkap kamera saat melakukan aksi perampokan di Bank CIMB Niaga Jalan AR Hakim, Medan, Sumatera Utara kemarin. Perampokan ini menewaskan seorang anggota Brimob Briptu Manuel Simanjuntak, melukai dua satpam dan menggasak uang sekitar Rp1,5 miliar.
Aksi perampok kian sadis.Kawanan perampok berjumlah 16 orang dilengkapi senjata api menembak mati seorang petugas Brimob sebelum merampok Kantor Cabang Pembantu Bank CIMB Niaga di Jalan AR Hakim,Medan,Sumatera Utara,kemarin. Petugas Brimob yang tewas itu adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu) Manuel Simanjutak,28,yang biasa bertugas mengawal bank tersebut.
Petugas satuan pengaman (satpam) bank Muhdiantoro, 34, dan Muhammad Sazli Fahmi, 28, juga ikut menjadi sasaran tembakan kawanan perampok.Keduanya kini menjalani perawatan serius. Pelaku yang semuanya mengenakan topeng serta memakai helm dan sarung tangan membawa tiga kantong berisi uang Rp1,5 miliar. Belasan perampok itu kabur dengan mengendarai delapan sepeda motor setelah terlebih dahulu mengancam menembak orang yang lalu-lalang di sekitar lokasi kejadian.
Aksi perampok itu berlangsung sangat cepat di siang bolong sekitar pukul 11.30 WIB. Saat karyawan bank hendak beristirahat,tiba-tiba kawanan pelaku bersenjata api laras panjang datang dengan mengendarai sepeda motor lengkap menggunakan helm serta masker penutup mulut. Setelah memarkirkan sepeda motor di depan kantor bank, kawanan pelaku langsung menodongkan senjata api laras panjang ke arah satpam yang berjaga-jaga di pintu masuk Bank itu.
Namun, hanya 10 pelaku yang masuk ke dalam kantor,sedangkan enam pelaku lain menunggu dan memblokir jalan di depan kantor bank tersebut. Saat 10 pelaku hendak masuk, satpam Muhdiantoro sempat melakukan perlawanan sehingga terkena satu tembakan di bagian tangan kanan. Mendengar suara letusan dari luar bank, Briptu Manuel Simanjuntak, 28, anggota Brimob Polda Sumatera Utara yang berdiri menjaga di depan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank CIMB sempat hendak memberikan pertolongan dan melakukan perlawanan.
Namun, korban yang dilengkapi senjata api laras panjang itu juga dilumpuhkan kawanan perampok di dalam kantor, tepatnya di depan mesin ATM. Korban tewas di tempat dengan dua tembakan di bagian dada kanan dan kiri.Sementara M Sazli Fahmi,satpam yang berada di dalam bank,juga terkena satu tembakan di bagian lengan kanan. Menurut Dedi, karyawan bank yang mengaku sempat disandera di dapur, kawanan perampok langsung menguasai kantor dengan menyandera sejumlah karyawan di dapur lantai I.
“Mereka pakai masker dan helm, jadi enggak keliatan mukanya. Mereka hanya pakai isyarat saja, enggak ada terdengar suaranya, jadi enggak tahu orang mana,”tutur Dedi. Hanya dalam waktu sekitar 5 menit, kawanan perampok menggasak uang tunai milik nasabah Bank CIMB Niaga dengan membawa tiga karung berisikan uang Rp1,5 miliar.Kawanan perampok juga membawa senjata api laras panjang milik Briptu Imanuel.
Setelah beraksi, kawanan perampok yang mengenakan kemeja seragam dibalut jaket hitam itu langsung kabur menuju arah Jalan AR Hakim Simpang Sukaramai dengan mengendarai sepeda motor. Saksi mata lainnya, Bambang, tukang parkir bank, mengatakan, begitu datang,kawanan perampok yang mengendarai delapan sepeda motor berboncengan lengkap pakai helm langsung menembak satpam Muhdiantoro.
Kawanan perampok juga memblokir Jalan AR Hakim depan kantor bank dan mengarahkan senjata api laras panjang ke arah warga yang melihat aksi perampokan itu. “Keluar dari dalam bank sudah bawa tiga karung dan langsung melarikan diri,”ujar Bambang yang mengaku bersembunyi di balik parkiran mobil saat kejadian. AgusTimon,33,warga Jalan AR Hakim, mengaku mendengar suara letusan sebanyak empat kali dari dalam kantor bank saat kejadian.
“Mungkin baku tembak dengan anggota Brimob yang jaga di dalam,” ungkapnya. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Oegroseno mengatakan,kawanan perampok sudah terlatih. Dia mengaku tidak akan tinggal diam atas peristiwa yang menyebabkan tewasnya anggota Brimob Briptu Manuel Simanjuntak.
pihak bank mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Sejauh ini tiga saksi sudah diperiksa. Pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa 2 proyektil jenis senjata api laras panjang ukuran 5,56 mm dan 3 selongsong. “Diduga pelakunya menggunakan senjata api jenis laras panjang SS1,

Rabu, 18 Agustus 2010

Bank Niaga Cabang Aksara Medan Dirampok, Satu Brimob Tewas



Kantor Bank CIMB Niaga Aksara, Medan, Rabu (18/7/2010), siang sekitar pukul 11.56 WIB tadi dirampok kelompok bersenjata api. Satu orang polisi anggota Brimob yang bertugas sebagai pengamanan di bank itu dikabarkan tewas. Dua anggota sekuriti lain di bank itu belum diketahui nasibnya.

Aksi perampokan ini disebut-sebut berlangsung sangat cepat. Banyak masyarakat yang berada di lokasi kejadian mengaku tidak mengetahui ada kejadian besar itu.

Pelaku perampokan disebut-sebut berjumlah delapan orang dan menggunakan senjata api.

Hingga saat ini, masih banyak orang berkumpul di lokasi kejadian. Polisi sudah memasang garis polisi di depan kantor itu. Mereka sedang olah TKP dan mengumpulkan keterangan dan para saksi. Belum diketahui jumlah kerugian dan jumlah korban tewas atau terluka.

Ratusan Pasukan Brimob Kawal Jenazah Briptu Imanuel Simanjuntak

Ratusan Pasukan Brimob Kawal Jenazah Briptu Imanuel Simanjuntak

KAKU - Jenazah Briptu Imanuel Simanjuntak dalam peti mati sebelum dibawa ke kediamannya di Jalan Luku 3, Padang Bulan, Medan, Rabu (28/8/2010) pukul 17.00 WIB.
Rabu, 18 Agustus 2010 | 18:31 WIB

- Jenazah Briptu Imanuel Simanjuntak (28), anggota Brimobda Sumatera Utara, dibawa dari RS Pirngadi Medan menuju kediamannya di Jalan Luku 3, Padang Bulan, Medan, pukul 17.00 WIB. Keberangkatan jenazah diiringi sepasukan Brimob mengendarai sepeda motor dan didampingi Kasat Brimobda Sumut.

Beberapa keluarga almarhum juga ikut mengantar ke rumah duka. Rasa haru dan sedih tidak tertahan dari pihak keluarga sampai meneteskan air mata. Sementara istrinya, Pristi Maulina br Hasibuan (28), menunggu di rumah duka. Sang istri kini dalam kondisi hamil 7 bulan, calon anak pertama mereka.

Sekadar mengingatkan, Briptu Imanuel Simanjuntak tewas akibat ditembak segerombolan perampok yang menyantroni Bank CIMB Niaga cabang Aksara Medan, Rabu (18/8/2010) sekitar pukul 11.30 WIB. Tiga tembakan menembus bagian dadanya, dan membuatnya menghembuskan nafas terakhir di TKP. (*)

Rabu, 21 Juli 2010

Minggu, 20 Juni 2010

PEMILIK SENPI RAKITAN DI BEKUK

Sat Brimobdasu Detasemen B Tebingtinggi bekerjasama dengan Polresta, Rabu (16/6) sore berhasil mengamankan tiga tersangka pemilik senjata api (senpi) dan diduga sebagai komplotan perampok dari sebuah kamar hotel di Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.
Penangkapan ketiga tersangka berkat informasi dari masyarakat yang merasa curiga melihat adanya orang tak dikenal masuk ke kamar hotel. Mendapat informasi tersebut, Pasi Intel Resmob Detasemen B Tebingtinggi Iptu M Yusuf langsung memimpin penggrebekan ke kamar hotel. Dengan mudah ketiga tersangka dapat diamankan.
Keterangan diperoleh Kamis (17/6) menyebutkan, tertangkapnya ketiga tersangka yang diduga gembong pelaku perampokan itu berasal dari informasi masyarakat tentang adanya tiga pemuda yang mencurigakan. Mendapat informasi itu, Pasi Intel Resmob Detasemen B Tebingtinggi, Iptu M Yusuf turun melakukan penyelidikan.
Dari dalam kamar yang ditempati tersangka ditemukan senjata api (senpi) rakitan berikut 2 peluru timah masih aktif jenis FN dan 2 peluru timah rakitan. Selain itu dari hasil penggeledahan ditemukan uang Rp 223.000 dan 10 RM (Ringgit Malaysia), 3 buah handphone, 2 buah dompet, 1 jam tangan dan 3 buah tas ransel berisi pakaian selanjutnya disita petugas sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Syafrizal (31) warga Jalan Bangko Bakti, Kabupaten Rokan Hilir, Saiful Muslim (40) warga Jalan Beringin Lestari Desa Tapung Hilir Kabupaten Kampar dan Gondo alias Paiman (42) warga Jalan Negeri Lama Desa Sei Tarolap Dusun Kampung Jawa Kabupaten Labuhan Batu. Ketiga tersangka digelandang ke Brimobdasu Detasemen B Jalan Ahmad Yani Tebingtinggi dan selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Tebingtinggi guna penyelidikan lebih lanjut.
Informasi diterima, ketiga tersangka sudah 2 hari menginap di hotel itu diduga untuk mengincar sasaran rampokan. Akan tetapi, seorang tersangka Gondo sempat mengelabui bahwa mereka juga karyawan di hotel itu. ”Saya ditelepon pak Sihombing untuk bekerja sebagai karyawan di hotel ini. Kami mau kerja sebagai karyawan hotel, bukan melakukan kejahatan,” ujar Gondo berkilah.
Kaden Brimobdasu Detasemen B Tebingtinggi, AKBP Arif Budiman SIK MH ketika dikonfirmasi wartawan melalui Pasi Intel Iptu M Yusuf, mengatakan kasus perampokan bersenpi dan bersenjata tajam (sajam) sudah dua kali terjadi di wilayah hukum Polresta Tebingtinggi dimana pelakunya sedang diburu.
Saat mendapat informasi ada tiga orang yang mencurigakan menginap di hotel BP, langsung diburu hingga berhasil tertangkap. Kuat dugaan ketiga pelaku itu sedang merencanakan aksi kejahatan yang akan menjadi target. Hal ini diindikasi ketika dicek HP tersangka, ada pesan masuk yang menyebutkan ”cemana, amankan situasi. Kalau nggak, biar kami turun”.
Menjawab pertanyaan wartawan, apakah ketiga tersangka ada kaitannya dengan perampokan gudang coklat dan alat berat berupa beko yang terjadi baru-baru ini, Yusuf belum dapat memastikannya. “Kita tungga saja hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Tebingtinggi,” ujarnya.

Rabu, 24 Maret 2010

APA BEDA PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN

Mohon disimak contoh kasus berikut:

1. Ada laporan masyarakat kepada Polsek X, pukul 23:00, mengatakan di rumah A ada suara jeritan seorang wanita.

2. Petugas itu kemudian mendatangi rumah yang dimaksud, dan menemukan mayat wanita yang bersimbah darah tergeletak di atas kasurnya.

3. Kemudian petugas tersebut mengamankan TKP(Tempat Kejadian Perkara) lalu memanggil Polisi Fungsi Reserse untuk menangani ini.


4. Datanglah anggota reserse ke TKP,
- Mengambil gambar mayat
- Mengambil pisau yang tergeletak di sampingnya
- Mengambil rokok yang ada di asbak ruang tamu untuk dianalisa
- Mengambil gambar TKP dari 3 jarak

5. Selesai memproses TKP, petugas serse melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, mencari barang bukti baru, mencari keterangan dari saksi ahli bila diperlukan, sampai melakukan pemeriksaan terhadap TSK(Tersangka). Semua proses dituangkan dalam produk tulisan yang dinamakan Berita Acara Pemeriksaan.

6. BAP selesai, kemudian diserahkan kepada Kejaksaan. Jaksa penuntut akan memeriksa BAP hasil buatan Polisi, lalu menentukan apakah sudah lengkap, atau belum syarat-syarat formil yang dibutuhkan untuk melakukan proses persidangan. Apabila ada yang kurang, BAP akan dikembalikan kepada Polisi untuk dilengkapi. Namun apabila sudah lengkap, tugas Polisi selesai di sini. TSK dan semua barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan.

Selesai dahulu sampai sana, saya tidak akan melanjutkan sampai proses sidang.

Dari kasus di atas, akan saya bagi 2 bagian penting, yaitu:

1. PENYELIDIKAN, bagian yang menunjukkan proses penyelidikan adalah nomor 2. Jadi penyelidikan adalah tindakan kepolisian dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana dari suatu kejadian. Mengapa dibutuhkan penyelidikan? Karena tidak semua kejadian yang dilaporkan mengandung unsur pidana, sebagai contoh 'kebakaran', beda dengan 'pembakaran'. Apabila diselidiki tidak ditemukan tanda-tanda kesengajaan, didukung saksi mengatakan bahwa kelalaian korban sendiri, maka proses tidak akan berlanjut ke tahap Penyidikan. Contoh di atas sangat jelas suatu tindak pidana.



Nomor 3 adalah TPTKP (Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian Perkara), tujuannya membuat TKP berstatus quo, artinya tidak ada yang berubah sejak pertama kali ditemukan oleh Polisi. Apabila anda berada terlalu dekat dengan mayat, atau barang bukti, anda bisa dipandang sebagai TSK yang mencoba menghilangkan barang bukti. Jadi saya himbau apabila terjadi suatu kejadi seperti ini, mohon jangan terlalu dekat dengan TKP.


2. PENYIDIKAN, bagian yang menunjukkan proses penyidikan adalah nomor 4 sampai 6. Penyidikan adalah kegiatan Polisi dalam membuat terang suatu kasus yang terjadi dengan mengumpulkan alat bukti yang sah, baik berupa barang bukti, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat, dsb.
Dapat diibaratkan apabila terjadi suatu kasus, Polisi diberikan mainan 'puzzle' (permainan menyusun kepingan2 kecil menjadi suatu gambar). Namun sulitnya, Polisi diberikan 'mainan' tersebut dalam ruangan yang gelap. Dengan berusaha menyidari ruangan, setiap 'kepingan2 puzzle' akan disusun, sampai akhirnya petugas mendapat gambaran persis 'gambar puzzle' yang diterimanya, dalam hal ini Polisi berusaha mendapatkan gambaran kejadian mulai dari awal, sampai akhir, siapa saja yang terlibat, siapa korban, dan sampai titik terakhir, siapa TERSANGKA'nya.



Demikian penjelasan singkat dari saya, jadi apabila lain waktu anda mendengar kata penyidikan, dan penyelidikan, anda akan paham sampai dimana Polisi bertindak...

Semoga bermanfaat.

Selasa, 16 Maret 2010

Tips Menghindari Aksi Teroris


Terorisme berbeda dengan tindak kekerasan dalam berbagai tujuan, metode dan psikologisnya. Tujuannya biasanya adalah melakukan kekerasan massa dan melumpuhkan masyarakat dengan ketakutan. Teroris melakukan hal-hal tersebut dengan perencanaan panjang, hati-hati dan mereka bersedia mati untuk rencana tersebut. Korban dari terorisme sama acaknya dengan korban dari bencana alam sehingga amat sulit kita prediksi.

Ada hal penting dalam tujuan teroris yang berupa "to decimate major streams of revenue", melumpuhkan pendapatan penting seperti pariwisata dan nama baik dari sebuah organisasi besar target mereka seperti negara, dengan melakukan terorisme di tempat ramai hingga dapat memberi hasil yang maksimal dalam pemberitaan di media massa.

Oleh karena hal-hal tersebut, aku coba memberi tips bagi kamu-kamu yang suka traveling, hangout ke tempat-tempat ramai atau berlibur ke daerah wisata yang banyak dikunjungi orang. Tips-tips ini dapat menjadi pegangan bagimu untuk selalu waspada terhadap situasi apapun terutama menghindari dari tindak kekerasan terorisme.


A. Jika kamu sedang dalam perjalanan :

1. Jadwalkan perjalanan kamu secara teliti dan langsung dengan kepastian pada kendaraan/transportasi umum mana yang akan kamu naiki. Seandainya kamu harus naik pesawat, pastikan mendapat jadwal langsung (direct flights) untuk menghindari kamu terlalu lama berada di bandara, jika tidak ada segera cari alternatif transportasi lain yang memungkinkan mis. kereta api.

2. Selalu diskusikan dengan keluarga atau orang terdekat apa yang akan mereka lakukan jika kamu mengalami kejadian darurat. Pastikan mereka tahu kemana kamu pergi dan kapan kamu kembali ke rumah. Informasikan kepada mereka segera jika ada perubahan jadwal.

3. Simpan catatan penting mengenai alamat / nomor polisi dan rumah sakit atau nomor-nomor penting lainnya dan kalau perlu nomor telepon supir taksi, ojek atau apapun yang dapat membantu kamu pergi ke wilayah lain di saat darurat.Dan simpan catatan tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

4. Jika bepergian menggunakan mobil, tutup jendela kamu rapat-rapat di jalan-jalan ramai.

5. Selalu menjauhkan diri dan waspada terhadap benda-benda yang terkesan ditinggalkan dan mencurigakan seperti kopor, tas, paket, box besar dan lain sebagainya yang semacam. Laporkan segera kepada petugas terdekat atau cepat segera meninggalkan tempat tersebut.

6. Selalu ramah terhadap orang lain tapi waspada jika ada orang tak dikenal yang tiba-tiba mengajak diskusi tentang hal-hal pribadi atau hal-hal yang bersifat spiritual dan keyakinan-keyakinan tertentu, agama dan politik. Hindari pembicaraan tersebut dan segera tinggalkan orang itu dengan memberi alasan yang halus. Tolak paket-paket apapun yang tidak terduga apalagi dari orang yang tidak kamu kenal.



7. Jika kamu melihat ada orang yang meninggalkan tas atau paket di kendaraan umum atau tempat umum, segera beritahu orang itu, jika dia pergi dan tidak perduli berhati-hatilah dan segera menjauh jangan-jangan isinya bomb.

8. Jika kamu harus naik taksi, pilih taksi yang sudah amat dikenal dan memiliki nomor perusahaan yang jelas. Jangan naik taksi yang pada saat kamu hentikan sang sopir langsung menanyakan tujuan sebelum kamu duduk.

9. Kalau bisa bawalah selalu kamera saku, perekam portable (yang saat ini mudah didapatkan karena maraknya ponsel kamera) untuk berjaga-jaga dalam situasi dimana kamu akan merasa lebih waspada terhadap situasi yang menurut kamu mencurigakan.

10. Bawa selalu dokumen indentitas kamu yang resmi seperti KTP, SIM atau Pasport. Bawa kartu garansi gadget2 kamu seperti laptop, notebook, smart phone untuk membuktikan bahwa barang2 yang kamu bawa adalah barang asli dan bukan konduktor yang mencurigakan.

B. Jika kamu terjebak dalam situasi terorisme

1. Tetap tenang dan jangan gugup agar dapat berfikir jernih.



2. Ikuti petunjuk darurat resmi jika ada.

3. Dengarkan instruksi-instruksi dari radio, televisi atau berita.

4. Jika bencana / tragedi terjadi dekat denganmu, cek orang-orang yang terluka, beri pertolongan pertama jika korban tidak terkontaminasi radiasi, hindari korban yang terkontaminasi.

5. Jika kamu dalam situasi dimana terjadi tembakan-tembakan senjata api, segera tiarap di lantai atau turun serendah mungkin, jangan bergerak sampai kamu yakin sudah berlalu. Jangan sok jadi pahlawan apalagi mengambil senjata dan berusaha melawan, lindungi tubuh kamu di bawah benda-benda yang solid. Jika terpaksa harus pindah, merangkaklah pada perut.

6. Segera cari udara segar jika kamu mencium ada bau-bauan yang mencurigakan dan merasa udara menjadi aneh / terkontaminasi sesuatu.

7. Kontaminasi kimia dan radioaktif dapat terlihat dari : banyak orang yang tiba-tiba mabuk, muntah atau pingsan, bau-bauan aneh, hewan-hewan kecil yang mendadak mati, benda-benda aneh yang mengeluarkan asap / bau yang mencurigakan.

8. Dalam sebuah bangunan yang terancam bom, buka jendela-jendela dan pintu-pintu untuk meminimalisasi dampak ledakan.

9. Menyingkir dari bangunan itu secepat mungkin dan laporkan kepada polisi segera.

10. Jangan gunakan lift / elevator tapi gunakan selalu tangga darurat untuk keluar dari gedung yang terancam atau terkena ledakan bomb.

Tips-tips tersebut tentunya bukan ingin membuat kamu jadi paranoid, tapi untuk lebih waspada dan berhati-hati dimanapun kamu berada terutama di tempat-tempat ramai. Tapi tidak tertutup kemungkinan juga tambahan tips dari pembaca yang lebih berpengalaman di dalam Emergency Response dan safety planning. Ada yang mau menambahkan?

MARI BERSATU MELAWAN TERORIS dengan TIDAK MEMBERIKAN RUANG bagi mereka!

TIPs Mengatasi Kebakaran yang Terjadi

hal-hal yang harus dicermati dalam aksi tanggap dalam mengatasi kebakaran tersebut.

* Bila Anda sedang terjebak dalam kebakaran di Gedung Perkantoran

1. Berusahalah untuk tetap tenang. Hal ini wajib dilakukan dalam situasi apapun, dan dimanapun agar tindakan yang kita lakukan terarah dan tepat.
2. Bunyikan tanda kebakaran yang tersedia segera. Peringati masyarakat lain yang berada di dalam kantor tersebut.
3. Ikuti prosedur evakuasi yang terlah diterapkan bila ada.
4. Menuju ke tangga darurat, disarankan untuk tidak memakai lift. Penggunaan lift disaat keadaan darurat dapat menimbulkan gangguan saraf dan perhentian lift secara mendadak.
5. Bila terjebak asap berusahalah agar asap tidak masuk ke dalam organ pernafasan Anda. Bila asap sangat tebal, usahakan supaya posisi Anda serendah mungkin. Kain atau Tisu basah dapat digunakan untuk melindungi hidung Anda.

* Bila Anda sedang terjebak dalam kebakaran di dalam Rumah Tinggal:

1. Berusahalah untuk tetap tenang.
2. Evakuasi anggota keluarga dengan tanggap tapi tenang melalui bagian rumah yang aman.
3. Hubungi kantor Donas Pemadam Kebakaran setempat.
4. Bila Anda merasa yakin, gunakan pemadam api bila ada, atau gunakan air dari sumber terdekat, dengan tetap menjaga keselamatan diri dan sekitar.

Hal yang perlu diketahui juga apabila Anda telah terserang amukan api. Gunakanlah alat pemadam api dengan tata cara yang tertera.

Apabila pakaian yang Anda kenakan terbakar api, lakukan langkah-langkah berikut :

1. BERHENTI di tempat Anda berada.
2. Segera JATUHKAN DIRI Anda ke lantai.
3. BERGULING terus menerus sambil menutupi wajah dan mulut dengan telapak tangan – hal ini mencegah bagian wajah terbakar dan mencegah banyaknya asap yang masuk ke dalam hidung – bergulinglah sampai api padam.
4. Apabila api belum padam BALUTKAN KAIN BASAH kepada badan Anda.
5. DINGINKAN luka bakar dengan air selama 10-15 menit.
6. Bantuan paramedik sangat disarankan.

Penggunaan Alat Pemadam Api

Cara menggunakan Alat Pemadam Api Portable :

1. Perhatikan jenis pemadam, dari label yang tertera pada dinding tabung.
2. Cabut pen pengaman
3. Pegang tabung pengaman dengan kuat
4. Ambil jarak secukupnya lalu arahkan corong pemadam pada api yang akan dipadamkan.
5. Tekan tuas pembuka dan lakukan gerakan menyapu dari sisi ke sisi lain hingga api padam.

semoga tips ini bermanfaat :D

Kiat – kiat menghindari hutang

kiat kiat ini bisa dipraktekin oleh semua orang. dan bukan omong kosong.

0. Berdoalah sesuai kemampuan
1. Sisihkan uang untuk tabungan, kebutuhan secukupnya, dan porsi terbesar untuk investasi atau usaha.
2. Makan secukupnya, hindari kenyang
3. Hindari jajan di luar agar terhindar sakit. Biaya berobat mahal
4. Hindari arisan, dan kegiatan pengumpulan dana sejenis. karena tidak berbeda dengan berhutang.
5. Pegang peribahasa nenek moyang, sedikit sedikit lama lama jadi bukit.
6. Jualah apa yang bisa dijual dan bisa mendatangkan pemasukan. Hindari menjual manusia dan hal hal yang dilarang oleh Tuhan.
7. Hindari korupsi, nota kosong, dan sejenisnya.

8. Hindari membeli barang yang diluar kemampuan. Hindari membeli barang yang cepat rusak, barang palsu.
9. Hindari segala macam kredit. Nikmati apa yang sudah ada yang diperoleh tanpa hutang.
10. Hindari asuransi
11. Hindari kartu member yang dibungkus dengan kartu kredit
12. Kalau badan fit sebaiknya belilah kebutuhan sehari hari di pasar traditional. Contoh kecil jambu air 250gram di supermarket harganya berkisar Rp. 8000-12.000, sementara di pasar dengan harga yang sama bisa mendapatkan hingga 10 kali lipat lebih.
13. Hindari paham paham ideologis yang njelimet seperti sosialis, kapitalis dan sebangsanya. lebih baik perdalam ideologi pancasila dan uud 1945. karena kita hidup di indonesia. mengapa? karena sayang kalau pikiran dan waktu serta uang kita habis hanya untuk mikirin hal yang ga jelas. apalagi untuk mempelajari itu semua pakai uang hasil menang arisan, uang pinjeman. pokoknya sejarah udah membuktikan pancasila is the best lah.
14. hemat listrik. hemat gas. hemat bensin.
15. sesuaikan hobi dengan tingkat kekayaan saat ini. kalau bisa lebih sederhana lebih baik
16. hindari memberi hutang / bon pada orang yang anda kurang yakin bisa mengembalikan. kasih aja kalau memang penting. atau jangan kasih.
17. hindari hutang untuk membeli mas kawin. sebaiknya tunda pernikahan anda sampai anda benar benar punya uang.
18. hindari makan, minum, menghisap, menghirup barang barang yang tidak sehat.
19. kalau ga bisa nabung ke bank, tabung di celengan
20. prioritaskan pembelian. terutama kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan. atau kalau diterjemahkan prioritaskan kebutuhan pakaian, makanan dan rumah.
21. hindari kebanyakan nonton dan membaca atau mengikuti seminar seminar motivator. karena hanya akan membuat anda bingung, habis duit, habis waktu. sebaiknya banyak banyak baca aja dari Kitab Suci yang Anda yakini. karena motivator 100% njiplak dari sana juga.
22. hindari pelit dan kikir.
23. milikilah mimpi. misal Anda bermimpi bahwa tahun ini Anda akan punya sepeda motor bukan kreditan dan bukan hasil hutang. lalu terapkan tips dari nomor 0 – 22.

Minggu, 14 Maret 2010

SENJATA CANGGIH YANG DI GUNAKAN SWAT

Seperti apa canggih senjata atau peralatannya tim SWAT ini? Coba anda perhatikan gambar senjata canggih yang digunakan SWAT dibawah ini :


Bagi penggemar film-film action saya rasa sudah tidak asing dengan SWAT ini, SWAT (Special Weapons And Tactics) polisi khusus Amerika Serikat yang memiliki tugas dan kemampuan berbeda dibandingkan polisi-polisi Amerika lainnya. Kehebatan tim SWAT ini tidak hanya dalam film-film saja dalam dunia nyatapun tim ini sudah terbukti tangguh dan mampu menangani kasus-kasus kriminal seperti perampokan dan penyanderaan. Kesuksesan SWAT ini tidak terlepas dari canggihnya senjata dan peralatan yang digunakan.

Anggota tim SWAT ini harus mampu menguasai teknik tali temali dan rapelling biasanya mereka menggunakan teknik ini ketika menerobos masuk lewat atap atau melayang turun dari helikopter selain itu tim ini harus mampu menggunakan bahan peledak untuk meledakkan pintu, atap agar dapat masuk secara cepat dan aman. Karena tim SWAT didikte untuk keperluan taktis dalam penyerangan tim ini menggunakan senjata otomatis dengan tingkat tembakan paling tinggi.

Selain itu untuk melindungi tim lainnya SWAT dilengkapi penembak jitu dengan menggunakan senapan laras panjang berdaya dan beresolusi tinggi yang mampu digunakan di waktu siang atapun malam hari selain itu tiap-tiap personil dilengkapi dengan pistol otomatis yang mampu menembak dengan cepat dan mampu mengisi kembali secara cepat.

Selain itu tim SWAT ini dilengkapi dengan kedok gas, teropong starlight untuk visi malam, lampu senter yang melekat pada senjata untuk menguasai target di malam hari, rompi anti peluru, rompi SWAT yang sesuai dengan ukuran badan dan mampu membawa apa pun, dari amunisi cadangan sampai termos air, sarung pistol kaki yang memungkinkan menarik senjata dengan cepat, dan radio berfrekuensi tinggi, bersuara aktif, tidak berisik untuk komunikasi intertim yang dapat dipakai bahkan ketika seorang anggota regu sedang diserang. Terakhir, tim mempunyai sarana angkut khusus SWAT, pada umumnya van, yang dibawa ke tempat kejadian dan menyediakan pos komando dan fungsi pusat logistik.

PENGENALAN ULAR BERBISA DAN PENANGANANNYA


Ular merupakan salah satu jenis hewan melata (reptilia) yang sangat umum berada di sekitar kita. Mereka menghuni hampir sebagian besar wilayah mulai kawasan pegunungan,pemukiman penduduk, persawahan, kawasan karst hingga di sekitar kawasan pesisir. Peran mereka yang penting dalam menjaga keseimbangan di alam (ekosistem) menjadikan penting bagi kita untuk mengetahui lebih jauh mengenai jenis hewan ini.
Beberapa jenis ular dikenal berbahaya bagi manusia karena “bisa” (venom) yang
mereka miliki. Banyak kasus gigitan ular yang berakibat fatal telah tercatat di berbagai wilayah di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir ini. Fakta ini mengakibatkan image yang buruk mengenai ular. Banyak yang menganggap bahwa semua ular berbisa, sehingga kebanyakan orang akan takut saat berjumpa dengan ular. Faktanya, hanya ular berbisa dan hanya sebagian dari kelompok ular tersebut yang mematikan bagi manusia. Oleh karenanya, kami menekankan pentingnya pengenalan jenis – jenis ular, baik yang berbisa maupun yang tidak. Diharapkan masyarakat menjadi lebih sadar dan mengerti sehingga tidak membunuhi mereka dengan membabi buta. Semoga kita menjadi lebih bijaksana dalam bertindak ketika menangani hewan ini. Oleh karena hal tersebut selanjutnya nanti akan dijelaskan sedikit mengenai membedakan ular yang berbisa dan tidak berbisa.
Kebanyakan orang membedakan ular berbisa dan tidak (berbisa) dari warna tubuhnya, bentuk tubuh, atau bentuk kepalanya yang segitiga serta gerakannya yang lambat. Akan tetapi cara ini tidak sepenuhnya berlaku untuk semua jenis ular. Banyak jenis ular yang tidak memiliki bentuk kepala segitiga tetapi memiliki bisa yang sangat kuat. Contohnya pada ular cabe (Manticora intestinalis ).
Jenis ular lain yang mirip dengan jenis ini adalah ular kepala dua ( Cylindrophis rufus ), sehingga sering kali orang keliru dan tidak berhati – hati dengannya.
Jenis lain seperti ular gadung ( Ahaetulla prasina ) dan ular luwuk ( Cryptelitrops albolabris ) juga sering kali dianggap mirip karena warnanya yang sama – sama hijau. Padahal apabila diperhatikan keduanya memiliki perbedaan bentuk tubuh dan kepala yang sangat jelas. Belum ada cara yang sederhana untuk mengenali ular berbisa tinggi. Beberapa jenis ular tidak berbisa memiliki bentuk morfologi (tampakan luar) yang sangat mirip dengan jenis ular yang berbisa.
Namun untuk jenis – jenis ular berbisa tinggi dan berbahaya yang tersebar di Jawa biasanya memiliki ciri khusus seperti ukuran, bentuk tubuh, warna, pola pewarnaan dan perilaku serta bunyi – bunyian tertentu yang mereka buat saat merasa terancam. Sebagai contoh, perilaku bertahan yang sudah banyak dikenal adalah perilaku dari ular kobra dimana mereka akan menegakkan tubuhnya, membuka tudungnya (hood), mendesis dan melakukan serangan difensif yang berulang – ulang. Pola warna pada ular juga dapat sangat bervariasi. Akan tetapi, beberapa pola pewarnaan seperti pola bulatan putih dikelilingi lingkaran hitam pada ular bandotan puspo, atau pola warna hitam dan kuning berselang – seling dari kepala hingga ke ujung tubuh pada ular welang dan weling juga dapat dibedakan dengan mudah. Desisan keras
ular bandotan puspo juga merupakan peringatan dari ular tersebut.
Ular berbisa tinggi memiliki sepasang gigi besar di bagian depan rahang atasnya, dan disebut taring bisa. Taring bisa ini memiliki struktur yang berfungsi sebagai saluran bisa mirip seperti saluran pada jarum suntik. Pada jenis yang lain saluran tersebut terbuka seperti lekukan. Kedua struktur tersebut membantu ular berbisa untuk memasukkan bisa atau venom jauh kedalam jaringan tubuh mangsanya. Jika seseorang terkena gigitan ular berbisa, bisa umumnya akan diinjeksi ke jaringan di bawah kulit (
subcutaneous ) atau ke dalam jaringan otot ( intramuscular ). Kobra penyembur dari Asia ( Naja sputatrix ) dengan alur lekukan pada taring bisanya, mampu mengeluarkan bisa dengan sangat cepat keluar melalui ujung taring bisanya sehingga menghasilkan semburan bisa. Semburan tersebut umumnya diarahkan ke mata lawannya.

Ada tiga tipe taring bisa menurut letaknya di rahang atas, yakni:
1. Opistoglypha, terletak pada bagian belakang rahang atas, pendek dan permanen.
Terdapat pada beberapa jenis ular anggota famila Colubridae, contohnya: ular cincin
emas, buhu, ular bajing, dan lain sebagainya.
2. Proteroglypha, terletak pada bagian depan rahang atas. Permanen dan relatif pendek.
Sebagian besar anggota famili Elapidae (kobra, ular anang, ular laut, ular cabe, dan
sebagainya) memiliki taring bisa tipe ini.
3. Solenoglypha, terletak pada bagian depan rahang atas, panjang dan melengkung
serta dapat dilipat ke atas. Tipe taring bisa pada semua anggota famili Viperidae
(bandotan puspo, edor, truno bamban, dsb)
Secara umum jenis – jenis ular berbisa tinggi di Asia Tenggara termasuk kedalam 4 famili atau
keluarga yakni famili Colubridae, famili Elapidae, famili Homalopsidae dan famili Viperidae.
Anggota famili Elapidae memiliki taring bisa yang pendek dan tidak dapat digerakkan
(permanen). Kobra, ular anang, welang, weling, ular cabe dan ular laut termasuk dalam famili
ini.

Prinsip Pertolongan Pertama pada korban gigitan ular adalah, meringankan sakit,
menenangkan pasien dan berusaha agar bisa ular tidak terlalu cepat menyebar ke seluruh tubuh sebelum dibawa ke rumah sakit. Pada beberapa tahun yang lalu penggunaan torniket dianjurkan. Seiring berkembangannya ilmu pengetahuan kini dikembangkan metode penanganan yang lebih baik yakni metode pembalut dengan penyangga. Idealnya digunakan pembalut dari kain tebal, akan tetapi jika tidak ada dapat juga digunakan sobekan pakaian atau baju yang disobek menyerupai pembalut. Metode ini dikembangkan setelah dipahami bahwa bisa menyebar melalui pembuluh limfa dari korban. Diharapkan dengan membalut bagian yang tergigit maka produksi getah bening dapat berkurang sehingga menghambat penyebaran bisa
sebelum korban mendapat ditangani secara lebih baik di rumah sakit.

Adapun langkah – langkah penanganannya adalah sebagai berikut:
a) Jika terpatuk, langsung gunakan pembalut atau bahan lain yang serupa dan bebatkan dengan kencang. Bebatkan seluas mungkin daerah yang dipatuk. Usahakan menggunakan penyangga atau kain penggantung. Kurangi aktifitas atau gerakan korban untuk mencegah penyebaran bisa. Selalu posisikan daerah yang terpatuk lebih rendah dari jantung.
b) Jangan pernah memperlebar luka bekas gigitan karena dapat menyebabkan infeksi dan trauma pada korban. Juga jangan pernah menghisap darah dari bekas luka patukan. Selain beresiko jika ada luka pada mulut penolong, juga tidak terlalu efektif dalam mengurangi jumlah bisa yang masuk.
c) Penting untuk meyakinkan korban bahwa kemungkinan selamatnya tinggi karena telah banyak antivenom (baik monovalent maupun polivalent) di rumah sakit.
d) Jangan pernah izinkan pasien untuk meminum alkohol.
e) Segera bawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat. Informasikan kepada dokter
mengenai penyakit yang diderita pasien seperti asma dan alergi pada obat – obatan tertentu, atau pemberian antivenom sebelumnya. Ini penting agar dokter dapat memperkirakan kemungkinan adanya reaksi dari pemberian antivenom selanjutnya.
f) Kenali jenis ular yang mematuk. Apabila anda ragu dan agar lebih amannya maka
bunuhlah ular yang mematuk agar hasil identifikasi lebih positif. Hal ini penting untuk
menentukan pemberian antivenom yang monovalent, sehingga efeknya lebih tepat dan cepat. Jika tidak pun tidak apa – apa, sebab ada antivenom polyvalent yang dapat menetralisir bisa dari berbagai jenis ular.

TIPS CARA MEMILIH DAN MERAWAT TALI PANJAT

Pemilihan Tali
Pemilihan tali merupakan permainan kompromi. Tahan lama, tali lebih berat ada pada biaya meningkatkan tali tertarik dan tarikan gravitasi. Sedangkan, cord yang lebih ringan sulit untuk belayer menjaga kendali sementara menahan leader yang terjatuh dan lebih menyerupai terkikis pada tepian tebing. Anda perlu menentukan mana kelebihan pada sebuah tali.
Jika anda hanya mempunyai sedikit pengalaman dengan tali temali, tanya seseorang bagaimana memperlakukan tali baik di area panjat, atau gunakan petunjuk umum ini.
Sport Climbing
Pilih tali 9.5 - 10mm untuk memanjat dengan banyak jalur. Untuk kebanyakan pemanjat sport ini adalah tali yang dibeli dan dipakai.
Pilih sebuah tali 9.5mm yang ringan tali untuk proyek pembuakaan jalur dan redpoint yang sulit.
pilih tali 10.5 - 11mm untuk top-roping, bekerja / dogging sebuah proyek sebaik memanjat dengan sistem bolting dan cleaning jalur.
Trad Climbing
Pilih tali 9.5 -10mm jika kamu hati-hati dengan ketinggian.
Pilih tali 10.5 - 11mm jika anda akan lakukan banyak belaying di atas overhang dan memanjat dengan pasangan yang skill panjatnya dibawah anda dan biasanya mengalami kesulitan pada tali.
Big Wall Climbing
pilih 10.5 atau 11mm tali kalau anda punya sesuatu yang special di pikiran seperti sebuat pemanjatan cepat atau tindakan sulit yang dilaksanakan melebihi manusia biasa lainnya (misal ; pecahkan rekor pemanjatan)
Alpine Climbing
Pilih sebuah tali 9.5 - 10mm dry rope. Memanjat dengan tali ringan boleh jadi dapat diterima untuk tim berpengalaman yang perlu menilai setiap ons.
Model Tali
Half Rope
Memanjat dengan dua tali langsing 8-9mm merupakan alternatif fungsional pada jalur-jalur dimana tali tunggal akan zig zag melalui peralatan, membuat tali tertarik dengan kencang. Dengan dua tali, satu tercantol kepada peralatan yang cenderung menuju sebelah kanan dan lain dicantolkan ketika ini mengembara meninggalkan.
Pada jalu licin, menarik badan untuk mencantolkan salah satu tali mengizinkan tali lainnya semakin dekat sampai pengaman terakhir, jadi mengurangi jatuh jauh yang berbahaya.
Dry treated ropes
Daripada menyimpan tali dari memperoleh memenuhi selama cuaca cuaca buruk atau kebetulan basah karena menyeberangi sungai, tali drytreatment mereduksi anyaman luar saat dipakai pada batuan abrasif.
Middle marks and Bi-coloring
Jika anda lakukan rappelling atau kamu lakukan sport climbing di daerah dimana menurunkan pemanjat secara langsung dari anchor ke dasar, anda telah tahu bagaimana tepatnya pertengahan tali.
Penanda di pertengahan tali dicelupkan tinta di tepat di pertengahan tali panjat. Bi color berarti ada dua perbedaan dan beda tenunan untuk setiap setengah mantle (anyaman luar) tali. jangan karena perbedaan terlihat hebat, sehingga ini tidak pernah dipakai. Bicolor tali cara terbaik anda memperoleh panjang itu maksimum dari setiap rappel atau itu memimpin pemanjatan sport akan dapat kembali lagi kepada dasar tebing tanpa kehabisan tali. Singkatnya, tanda di tengah dan bicoloring menjaga keselamatan dan menghemat banyak waktu.
Supple Rope
Halus, tali fleksibel, bagus untuk belay dan penggulungan yang sangat mudah. Tali ini baik untuk tebing yang tidak sangat abrasif atau tidak mempunyai banyak perubahan di sudut permukaan. Memanjat dengan banyak roof dengan sudut yang tepat dan puncak, peralihan dari terjal ke rata.
Tentu saja, half rope akan memberi mu dua kali lebih panjang melakukan rappel dengan dengan perhitungan hampir dua kali berat dari tali tunggal.
Static Rope
Tali statis berhasil dengan gemilang untuk jumaring pada lintasan tetap (fixed line), rappelling dan haulling di dinding besar. Tetapi bila ini memanjat, tali statis istirahatkan. Bahkan ketika ada top roping, tali statis dapat menarik pemanjat yang jatuh kecuali belay-nya bekerja dengan sempurna
Pertimbangan Lain
Panjang tali
Tali 60 m (200 ft. ) kebanyakan menggantikan standar lama, 50 meter (165 ft). Tali 60 m, sementara lebih berat, baik untuk menurunkan atau rappelling dan sesuai untuk dua pitch dengan satu dorongan, menghemat banyak waktu. Beberapa jalur sport tertentu dan pemanjatan cepat pada dinding besar butuh tali 70 meteran. Banyak sistem top rope juga dianggap tali 70 m, sejak tipe top-rope menyebabkan banyak memakai tali dan mengambil seksi akhir akan tidak akan signifikan mereduksi kemantapan tali 70 meter.
Tali 60 m (200 ft. ) kebanyakan menggantikan standar lama, 50 meter (165 ft). Tali 60 m, sementara lebih berat, baik untuk menurunkan atau rappelling dan sesuai untuk dua pitch dengan satu dorongan, menghemat banyak waktu. Beberapa jalur sport tertentu dan pemanjatan cepat pada dinding besar butuh tali 70 meteran. Banyak sistem top rope juga dianggap tali 70 m, sejak tipe top-rope menyebabkan banyak memakai tali dan mengambil seksi akhir akan tidak akan signifikan mereduksi kemantapan tali 70 meter.
Ingat sebuah tali 9.5 mm sepanjang 70 m. beratnya sekitar 10 lbs

Perlakuan Berbahaya
1. gunakan tali panjat anda hanya untuk memanjat. Jangan pernah menarik mobil, kerek perlengkapan atau peralatan dengan tali panjat. Bahkan melakukan sesuatu ringan yang bukan untuk climbing dapat merusakannya tanpa kamu melihatnya.
2. gunakan tas tali kapanpun ini layak dilakukan untuk mereduksi jumlah debu dan kerikil halus bila tak dipakai, karena ini bisa masuk ke serabut tali.
3. Lindungi tali anda dari semua zat kimia dan asam. Minyak, oli mesin dan sejenisnya. Jangan pakai lagi tali jika anda mencurigai mungkin telah rusak oleh kimia dan khususnya asam.
4. Jangan menginjak tali dan lindungi ini dari tubrukan traumatis seperti tertindih batu, ujung depan krampon atau palu tebing.
5. Jangan tandai pertengahan tali dengan beberapa jenis kimia atau mencelupkan penanda apapun juga. Bahan kimia sama berbahaya seperti semua lain dan mungkin tali bisa mengalami kerusakan serius.
6. Jaga tali agar sering terkena langusung tali ke UV bila tak diperlukan.
7. Hindari tali bergesakan dengan tali lain atau tali dengan sling. Satu hal paling merusak dan secara berpotensi mematikan adalah berusaha melakukan top rope atau menurunkan pemanjat secara langsung dari sling tanpa melalui carabiner.

Pencucian
1.Tali bisa saja dicuci di mesin cuci atau dengan tangan dengan air dingin atau suam-suam kuku menggunakan sabun ringan (misal shampoo atau sabun mandi).
2.Bila menggunakan mecin cuci tali sebaiknya digulung dengan sistem chaining loop
3.Bersihkan area dan wadah menyuci tali.
4.Keringkan tali dengan menggantungnya (dianjurkan), atau menggelarnya pada lantai , tapi pastikan tak ada seorangpun yang lewat setidaknya seharian penuh
5.Bolak-balik tali dan jemur selama 12 jam. Pada lingkungan bersuhu dingin atau berkabut, gantung tali sampai kering.

TIPS BERTAHAN SAAT MENDAKI GUNUNG

Informasi yg tersedia mengenai hal ini seringkali sulit diperoleh bagi pemula. Guru terbaik adalah dari pengalaman. Berikut ini ada beberapa tips yg bisa membantu kamu-kamu sebelum mendaki ke gunung.

Tips Umum :
Pastikan kamu memberi tahu orang lain sebelum pergi. Kemana dan kapan rencananya kamu akan balik. Kalau ada apa-apa mereka akan tau dan memberi info ke pihak yg berwenang.

Persiapkan dirimu sebaik mungkin. Kamu harus tahu peta geografis gunung yg akan kamu daki. Hewan dan tumbuhan apa aja yg ada disana. Pokoknya kamu harus mempeajari lingkungan disekitar gunung itu sehingga kamu tahu bekal dan alat apa aja yg mesti kamu bawa.

Gunakan instingmu. Kalo tersesat sebelum melanjutkan perjalanan ingat baik-2 arah perjalananmu. Kalu capek istirahat. Kalau lapar cari sesuatu yg bisa dimakan.

Berharap keberuntungan. Kalau kamu baca kisah-kisah survival orang-orang terkenal, mereka biasanya memaksa diri mereka ke batas yg tk terduga. Jangan pesimis dengan kemampuanmu untuk bertahan.

Di gunung dg hutan yg lebat sulit bagi kamu mengira-ngira arah tujuanmu. Panjatlah pohon setinggi mungkin agar bisa melihat pemandangan di kejauhan. Kalau ada bagian hutan yg terlihat lebih rendah dari sekitarnya biasanya di disitu ada sungai atau desa setempat.

Di gunung kamu jangan asal berjalan seperti lagi jalan-jalan di mall. Lihat sekelilingmu. Tersandung batu atau memegang dahan pohon yg salah bisa membuatmu terluka.

Di gunung jangan buang-buang tenaga berburu binatang. Banyak jenis tanaman yg bisa kamu makan. Maka persiapan seperti poin diatas sangatlah penting.

Dahan dan pohon yg tumbang adalah pembunuh nomer satu di hutan. Maka dirikanlah kemah di tempat yg terbuka.

Rabu, 10 Maret 2010

Selasa, 09 Maret 2010

TOLONG DI BACA KARENA SANGAT PENTING!!!!!!!


Hati-hati dengan produk makanan dan minuman yang mengandung Aspartame karena dapat menyebabkan pengerasan otak atau sumsum tulang belakang dan lupus.

Saat ini sedang ada wabah Pengerasan Otak atau Sumsum Tulang Belakang dan Lupus. Kebanyakan orang tidak mengerti mengapa wabah ini terjadi dan mereka tidak mengetahui mengapa penyakit-penyakit ini begitu merajalela. Saya akan beritahu Anda mengapa kita menghadapi masalah yang serius ini.

Saat ini banyak orang menggunakan pemanis buatan. Mereka melakukan ini karena iklan di televisi yang memberitakan Bahwa gula itu tidak baik buat kesehatan mereka. Hal ini memang benar sekali. Gula itu merupakan racun bagi tubuh kita, akan tetapi, apa yang orang-orang gunakan sebagai pengganti gula, lebih mematikan. Apa yang saya maksudkan di sini adalah Aspartame. Bisa juga disebut racun yang manis.

Ini adalah biang wabah yang disebutkan di atas. Aspartame merupakan bahan kimia yang mengandung racun, yang Diproduksi oleh perusahaan kimia bernama Monsanto. Aspartame telah dipasarkan ke seluruh dunia sebagai pengganti gula
Dan dapat dijumpai pada semua jenis minuman ringan untuk diet, seperti Diet Coke dan Diet Pepsi.

Hal ini juga dapat dijumpai pada produk pemanis buatan seperti Nutra Sweet, Equal, dan Spoonful; dan ini banyak digunakan di produk-produk Pengganti gula. Aspartame dipasarkan sebagai satu produk diet, tapi ini sama sekali bukanlah produk untuk diet. Kenyataannya, ini dapat menyebabkan berat tubuh bertambah karena Dapat membuat Anda kecanduan karbohidrat.

Membuat berat tubuh Anda bertambah hanyalah sebuah hal kecil yang Dapat dilakukan oleh Aspartame. Aspartame adalah bahan kimia beracun yang dapat merubah kimiawi pada otak dan sungguh mematikan bagi orang yang menderita
parkinson. Bagi penderita diabetes, hati-hatilah bila mengkonsumsi untuk jangka Waktu lama atas produk yang mengandung Aspartame ini, karena dapat Menyebabkan koma, bahkan meninggal. Bila ada produk yang mengklaim bahwa produk itu bebas gula, Anda Sudah tahu bahwa hal ini mengandung Aspartame. Jangan mengkonsumsi produk tersebut. Salah satu minuman suplemen
yang mengandung ASPARTAME adalah serbuk effervescent EXTRA JOSS ! Pada kemasan tertulis : Mengandung Aspartame 0,06% [ADI 40 mg/kg BB]

Berdasarkan hasil survei di salah satu supermarket di Bandung , Selain EXTRA JOSS, produk-produk minuman lainnya yang juga mengandung ASPARTAME yaitu :

1. M-150,
2. Hemaviton,
3. Neo Hormoviton,
4. Marimas,
5. Hore...,
6. Frutillo,
7. Segar Sari,
8. POP ICE Es Blender,
9. Segar... Dingin,
10. OKKY Jelly Drink,
11. Sari Vit. C,
12. Naturade Gold,
13. AQUA Splash of Fruit,
14. FORTY PLUS.

Beritahukan semua orang yang Anda kenal dan sayangi akan bahaya dari Produk yang mengandung Aspartame.

Sebenarnya tidak hanya pengerasan otak atau sumsum tulang belakang dan lupus. Masih banyak lagi efek samping penggunaan Aspartame. Beberapa efek samping dari Aspartame:

1. Kebutaan pada mata, penglihatan terganggu, mata berair.
2. Keluhan pendengaran.
3. Kepala pusing.
4. Cepat lupa.
5. Tangan gemetar.
6. Sulit tidur.
7. Nafas pendek.
8. Tekanan darah meninggi.
9. Gangguan hormon

Senin, 08 Maret 2010

Minggu, 07 Maret 2010

ISTILAH ISTILAH HUKUM PIDANA DAN PERDATA

Istilah-istilah Hukum Perdata dan Pidana
Panitera = seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian;
Ketua Hakim Pengadilan = seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan;
Ketua Hakim Majelis = seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang;
Hakim Anggota = seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis;
Penggugat = seseorang yang mengajukan gugatan di Pengadilan;
Tergugat = seseorang yang digugat di Pengadilan;
Pemohon = seseorang (suami) yang mengajukan permohonan ucap talaq pada istrinya di Pengadilan Agama;
Termohon = seseorang (istri) yang diajukan permohonan ucap talaq oleh suaminya;
Gugatan cerai/cerai gugat = berkas/surat permohonan =cerai yang diajukan oleh si istri;
Permohonan talaq = berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya;
Peninjauan Kembali (PK) = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/Novum yang belum pernah disampaikan dalam persidangan (tingkat pertama, banding maupun kasasi);
Jawaban = berkas/surat tanggapan dari si Tergugat/Termohon;
Replik = berkas/surat dari Penggugat/Pemohon tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat/Termohon;
Duplik = berkas/surat dari Tergugat/Termohon tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat/Pemohon;
Sidang saksi/pembuktian = sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses perkaranya;
Kesimpulan = berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan;
Posita = Dasar-dasar gugatan/fakta-fakta;
Petitum = permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak;
Hak pemeliharaan anak = adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya;
Harta gono-gini = adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan;
Fiat Justitia Ruat Coelum = Sekalipun langit akan runtuh Hukum tetap ditegakkan;
Banding = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama;
Kasasi = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Banding;
PMH = Perbuatan Melawan HUKUM;
Penyidik = pemeriksaan seseorang yang dilakukan baik di kepolisian maupun dikejaksaan (dalam perkara Pidana);
Eksepsi = Tanggapan terhadap sahnya sebuah gugatan (perkara Perdata) maupun dakwaan (perkara Pidana) yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi absolute dan relative serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana)
Officium Nobile = Profesi mulia dan terhormat (advokat)
Pro deo = BantuaN hukum secara cuma-cuma/tidak dipungut biaya

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA

Menurut pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, kadilan dan kepastian hukum bagi seseorang. Selain itu alat bukti harus dapat menyakinkan hakim (notoir feit) “negatief wettelijk bewijs theorie”. Menurut Narendra Jatna, SH., bahwa dalam persidangan satu bukti sudah cukup dengan catatan bahwa bukti tersebut dapat menyakinkan hakim dalam mengambil keputusan. Dalam pasal tersebut dijelaskan sekurang-kurangnya dua bukti, hal ini dikarenakan KUHAP menggunakan asas konkordasi dengan hukum “KUHAP” Belanda.
Dalam KUHAP Belanda pasal 342 mejelaskan asas “unus testis nullus testis”, namun asas ini sudah berkurang petingnya, karena Mahkamah Agung Belanda beranggapan bahwa pembuktian mengenai semua tuduhan terhadap tertuduh tidak boleh didasarkan pada pernyataan seorang saksi, namun pernyataan oleh seorang saksi cukup sebagai bukti bagi masing-masing unsur secara terpisah.
Alat bukti yang dimaksud di sini adalah sesuai dengan pasal 184 KUHAP ayat 1, yaitu :
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan Terdakwa atau Pengakuan Terdakwa.
Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Dalam keterangan saksi ini harus diperhatikan :
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti;
c. Alasan yang dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu.
d. Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang apada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
Sedangkan keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan yang sebelumnya diambil sumpah terlebih dahulu. Adapun yang di maksud surat di sini adalah Berita Acara (BAP) dan surat lain yang berbentuk surat resmi.
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara satu dengan yanglain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan telah terjadinya suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk dapat diperoleh dari :
a. Keterangan saksi.
b. Surat;
c. Keterangan terdakwa.
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan dalam persidangan tentang perbuatan yang ia lakukan “pengakuan” atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
Pembuktian dalam Tindak Pidana Khusus Korupasi, Menurut pasal 37 ayat 4 UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Tindak Pidana Korupsi Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 38 menyebutkan Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7. yaitu
1. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: tulisan, suara, atau gambar; peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
2. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

HUKUM ACARA PIDANA

ALUR PERADILAN PIDANA
Rangkaian penyelesaian peradilan pidana terdiri atas beberapa tahapan.
Suatu proses penyelesaian peradilan dimulai dari adanya suatu peristiwa
hukum, misalnya seorang wanita yang tasnya diambil secara paksa oleh
seorang remaja. Deskripsi di atas merupakan suatu peristiwa hukum. Namun
untuk menentukan apakah peristiwa hukum itu merupakan suatu tindak pidana
atau bukan haruslah diadakan suatu penyelidikan. Jalur untuk mengetahui
adanya suatu tindak pidana adalah melalui:
¨ Pengaduan, yaitu pemberitahuan diserta I permintaan oleh
pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak
menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang
merugikan (pasal 1 butir 25 KUHAP)
¨ Laporan, yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh
seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada
pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan
terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP)
¨ Tertangkap tangan, yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu
sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat
tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak
ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Menurut pasal 1 butir 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang diatur oleh dalam Undang-Undang. Adapun pihak yang
berwenang untuk melakukan penyelidikan menurut pasal 4 KUHAP adalah setiap
pejabat polisi negara Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan penyelidikan, penyelidik memiliki kewajiban dan
kewenangan. Penyelidik karena kewajibannya memiliki kewenangan antara lain
sebagai berikut:
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak
pidana; (Pasal 5 KUHAP)
2. Mencari keterangan dan barang bukti;(Pasal 5 KUHAP)
3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri; (Pasal 5 KUHAP)
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
(Pasal 5 KUHAP)
5. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan
penahanan;
b. pemeriksaan dan penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik. (Pasal 5 KUHAP)
6. Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tindakan sebagaimana tersebut diatas. (Pasal 5 KUHAP)
7. Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik
berwenang melakukan penangkapan. (Pasal 16 ayat (1) KUHAP)


Apabila setelah melalui tahap penyelidikan dapat ditentukan bahwa suatu
peristiwa merupakan suatu peristiwa pidana, maka dilanjutkan dengan tahap
penyidikan. Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP serangkaian tindakan penyidik
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pihak yang berwenang melakukan penyidikan menurut pasal 6 KUHAP adalah
pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Penyidik karena
kewajibannya memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. Menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak pidana; (Pasal 7 KUHAP)
2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
(Pasal 7 KUHAP)
3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka ; (Pasal 7 KUHAP)
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
penyitaan; (Pasal 7 jo pasal 131 KUHAP)
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; (Pasal 7 jo
pasal 132 ayat 2,3,4,5 KUHAP)
6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang; (Pasal 7 KUHAP)
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi; (Pasal 7 KUHAP)
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara; (Pasal 7 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 133 ayat
1 KUHAP)
9. Mengadakan penghentian penyidikan; (Pasal 7 KUHAP)
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

11. Dalam melakukan tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi
hukum yang berlaku. (Pasal 7 ayat (3) KUHAP)
12. Membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan.(Pasal 8
ayat 1 KUHAP)
13. Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
(Pasal 8 ayat 2 KUHAP)
14. Penyerahan berkas perkara dilakukan:
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas
perkara;
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik
menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut
umum. (Pasal 8 ayat 3 KUHAP)
15. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang :
a. pemeriksaan tersangka;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan di tempat kejadian;
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang ini. (Pasal 75 KUHAP)
16. Melakukan penyidikan tambahan, jika penuntut umum
mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk
dari penuntut umum. (Pasal 110 ayat (2) KUHAP)
17. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik dapat
mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau
jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
18. Karena jabatannya hakim sewaktu-waktu dapat mencabut
penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat
yang sudah ditentukan. (Pasal 31 ayat (2) KUHAP)
19. Melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari
penuntut umum, jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk
dilengkapi. (Pasal 110 ayat (3) KUHAP)
20. Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana
sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib
memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum
atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum.
(Pasal 114 KUHAP)

Ketika melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, para aparat penegak hukum
melakukan suatu upaya paksa, yaitu serangkaian tindakan untuk kepentingan
penyidikan yang terdiri dari penangkapan, penahanan, penyitaan,
penggeledahan dan pemeriksaan surat.
§ Penangkapan. Menurut pasal 1 butir 20 KUHAP, penangkapan
adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang
§ Penahanan. Menurut pasal 1 butir 21 KUHAP, penahanan
adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik
atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut
cara yang diatur dalam undang-undang.
§ Penyitaan. Menurut pasal 1 butir 16 KUHAP, penyitaan
adalah serangkain tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
bergerak,berwujud dan atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian
dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
§ Penggeledahan rumah. Menurut pasal 1 butir 17 KUHAP,
penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat
tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan
dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang.
§ Penggeledahan badan. Menurut pasal 1 butir 18 KUHAP,
penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan
badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada
pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Para penyidik kemudian menuangkan hasil penyidikan tersebut kedalam Berita
Acara Pemeriksaan (BAP). BAP ini kemudian diserahkan oleh penyidik kepada
penuntut umum untuk dipelajari dan diteliti kelengkapannya sebagai dasar
untuk membuat surat dakwaan. Menurut pasal 38 KUHAP, penuntut umum
mengembalikan BAP tersebut kepada penyidik apabila penuntut umum menilai
bahwa BAP tersebut belum lengkap . Pengembalian tersebut disertai petunjuk
tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi oleh penyidik dalam
waktu 14 hari setelah penerimaan berkas.
Apabila penuntut umum menilai bahwa BAP tersebut telah lengkap, maka
penuntut umum kemudian akan membuat surat dakwaan dan dilanjutkan ke tahap
penuntutan.
Pasal 1 butir 7 KUHAP menyatakan bahwa penuntutan adalah melimpahkan
perkara pidana ke Pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam KUHAP dengan permintaan supaya diperiksa dan
diputus hakim di sidang pengadilan. Dalam KUHAP, diatur tentang wewenang
penuntut umum dalam hal:
1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari
penyidik atau penyidik pembantu; (Pasal 14 jo pasal 138 ayat 1 KUHAP)
2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada
penyidikan dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan
dari penyidik; (Pasal 14 jo pasal 138 ayat 2 KUHAP)
3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau
penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya
dilimpahkan oleh penyidik; (Pasal 14 KUHAP)
4. Membuat surat dakwaan; (Pasal 14 jo pasal 140 ayat 1 KUHAP)
5. Melimpahkan perkara ke pengadilan;(Pasal 14 jo pasal 139 jo
pasal 143 ayat 1 KUHAP)
6. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan
hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik
kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah
ditentukan; (Pasal 146 KUHAP)
7. Melakukan penuntutan; (Pasal 137 KUHAP)
8. Menutup perkara demi kepentingan hukum; (Pasal 14 KUHAP)
9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung
jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini; (Pasal 14
KUHAP)
10. Melaksanakan penetapan hakim. (Pasal 14 KUHAP)
11. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penuntut umum dapat
mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau
jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
12. Karena jabatannya hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan
penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang sudah
ditentukan. (Pasal 31 ayat (2) KUHAP)

Setelah penuntutan, dilanjutkan ke tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.
Tahap ini dimulai dengan pembukaan sidang pengadilan, dimana hakim
memanggil terdakwa dan memeriksa identitas terdakwa dengan teliti. Adapun
proses jalannya persidangan dalam hukum acara pidana secara keseluruhan
dapat dilihat pada bagan dibawah ini:
PROSES JALANNYA PERSIDANGAN

Sidang I Pembacaan Surat Dakwaan

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa Hadir di persidangan
Jika tidak hadir
Hakim menanyakan alasan ketidak hadiran terdakwa
Hakim menanyakan apakah terdakwa telah dipanggil secara sah.
Apabila tidak sah, diadakan pemanggilan ulang (selama 3x)

3.Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ia didampingi oleh PH
Bagi tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana mati/lebih 15
thn/lebih 5 thn wajib didampingi PH (Ps. 56 KUHAP)
4.Apabila didampingi PH, Hakim menanyakan surat kuasa dan surat izin
beracara
5.Hakim menanyakan identitas terdakwa
6.Hakim mengingatkan terdakwa untuk memper-hatikan apa yang terjadi
selama persidangan
7.Hakim mempersilahkan JPU untuk membacakan surat dakwaannya
8.Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti isi dan
maksud surat dakwaan
9.Hakim menjelaskan isi dan maksud surat dakawaan secara sederhana
jika terdakwa tidak mengerti
10.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah ia
keberatan dengan surat dakwaan tersebut
11.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda

Sidang II Eksepsi (Jika ada)

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di ruang sidang
3.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah sudah
siap dengan eksepsinya
4.Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Terdakwa/PH
membacakan eksepsinya
5.Hakim ketua menanyakan kesiapan JPU untuk memberikan tanggapan
terhadap eksepsi terdakwa.
Apabila JPU akan menanggapi eksepsi maka sidang ditunda untuk
pembacaan tanggapan JPU (lanjut ke form 3 dan form 4)
Apabila JPU tidak akan menanggapi eksepsi maka sidang ditunda
untuk pembacaan putusan sela (lanjut ke form 5)
6.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda
7.Hakim Ketua menyatakan Putusan akan diberikan bersamaan dengan
Putusan mengenai perkara pokoknya

Sidang III Tanggapan JPU

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di ruang sidang
3.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada JPU apakah sudah siap dengan
tanggapan-nya
4.Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada JPU untuk
membacakan tanggapan-nya
5.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah akan
menanggapi tanggapan JPU
6.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda

Sidang IV Tanggapan atas Tanggapan JPU

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di ruang sidang
3.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada Terdakwa/PH apakah sudah
siap dengan tanggapan atas tanggapan JPU
4.Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Terdakwa/PH untuk
membacakan tanggapan atas tanggapan JPU
5.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda

Sidang V Putusan Sela

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di ruang sidang
3.Hakim Ketua Majelis membacakan putusan sela

Isi Putusan Sela: Majelis menerima eksepsi yang diajukan oleh
Terdakwa

*Jika ya, sidang dilanjutkan pada tahap selanjutnya
*Jika tidak, sidang dinyatakan ditutup.
4.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada JPU apakah sudah siap dengan
pembuktian
5.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda

Sidang VI : Pembuktian (Pemeriksaan saksi/saksi ahli)

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Hakim memeriksa apakah sudah tidak ada saksi-saksi yang akan
memberikan keterangannya yang masih di ruang sidang
3.Hakim mempersilahkan saksi yang masih ada di ruang sidang untuk
keluar
Pemeriksaan Saksi
4.Hakim Ketua Majelis memerintahkan kepada JPU/PH untuk menghadirkan
saksi/saksi ahli ke ruang sidang, terdakwa menempati tempatnya
disamping PH.
5.Hakim menanyakan kesehatan saksi/saksi ahli
6.Hakim menanyakan identitas saksi/saksi ahli
7.Hakim menanyakan apakah saksi mempunyai hubungan sedarah atau
semenda atau hubungan pekerjaan dengan terdakwa
Jika Ya (diperdalam dengan dialog)
8.Saksi/saksi ahli disumpah
9.Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli
Diperjelas dengan dialog
10.JPU mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli
Diperjelas dengan dialog
11.PH mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli
Diperjelas dengan dialog
12.Setiap saksi selesai memberikan keterangannya, Hakim menanyakan
kepada terdakwa benar/tidaknya keterangan saksi tersebut
13.Apakah saksi/saksi ahli menarik kembali keterangan dalam BAP
penyidik
Pemeriksaan Barang Bukti
14.JPU mperlihatkan barang bukti di persidangan
15.Hakim menanyakan kepada terdakwa dan saksi-saksi mengenai barang
bukti tersebut
Hakim meminta kepada JPU, PH, terdakwa, saksi untuk maju ke muka
sidang dan memperlihatkan barang bukti tersebut
Pemeriksaan Terdakwa
16.Hakim mengajukan pertanyaan kepada terdakwa
17.Hakim mempersilahkan JPU untuk mengajukan pertanyaan
18.JPU mengajukan pertanyaan kepada terdakwa
Diperjelas dengan dialog
19.PH mengajukan pertanyaan kepada terdakwa
Diperjelas dengan dialog
20.Setelah pemeriksaan keterangan saksi/saksi ahli, terdakwa serta
barang bukti, Hakim menanyakan kepada JPU untuk dapat membacakan
tuntutannya
21.Sidang ditunda

Urutan bertanya pada tahap pemeriksaan saksi/saksi ahli (Saksi a
charge): Hakim Ketua. Hakim Anggota, JPU lalu PH.
Urutan bertanya pada tahap pemeriksaan saksi/saksi ahli (saksi a
de charge): Hakim Ketua, Hakim anggota, PH, lalu JPU.
Saksi a charge: saksi yang memberatkan terdakwa à saksi dari JPU.
Saksi a de charge: saksi yang meringankan terdakwa à saksi dari
PH.

Sidang VII : Pembacaan Tuntutan (Requisitoir)

No.Tahapan Persidangan

1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa berada di ruang sidang
3.JPU membacakan tuntutannya
*diperjelas dalam keterangan, tuntutan JPU …tahun
4.Hakim menanyakan kepada PH apakah akan mengajukan pembelaan
5.Sidang ditunda

Sidang VIII : Pembacaan Pembelaan (Pledooi)

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Hakim mempersilahkan PH membacakan pembelaannya
3.PH membacakan pembelaannya
4.Hakim menanyakan kepada JPU apakah akan mengajukan Replik
5.Sidang ditunda

Sidang IX : Pembacaan Replik (Tanggapan dari JPU atas Pledooi PH)

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir dalam persidangan
3.Hakim mempersilahkan JPU membacakan Repliknya
4.Hakim menanyakan kepada PH apakah akan mengajukan Duplik
5.Sidang ditunda

Sidang IX : Pembacaan Duplik (Tanggapan dari PH atas Replik dari JPU)

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di dalam persidangan
3.Hakim mempersilahkan PH membacakan Dupliknya
4.Sidang ditunda untuk pembacaan Putusan

Sidang IX : Pembacaan Putusan

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di persidangan
3.Hakim Ketua menanyakan kesehatan terdakwa dan menanyakan apakah
siap untuk mengikuti persidangan untuk pembacaan Putusan
4.Terdakwa Hadir dalam persidangan
Jika Tidak hadir
Hakim menanyakan alasan ketidakhadiran terdakwa
Jika alasan memungkinkan Hakim Ketua menunda sidang

5.Pembacaan Putusan
6.Hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti isi Putusan tersebut
Jika tidak mengerti Hakim Ketua menerangkan secara singkat

9.Putusan dibacakan dengan: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa”
10.Putusan memuat identitas terdakwa
8.Putusan memuat isi surat dakwaan
9.Putusan memuat pertimbangan hukum
10.Putusan pidana (Vonis Hakim)
*Dalam table keterangan dilengkapi dengan :
Vonis : ….tahun
11.Putusan memuat hari dan tanggal diadakannya rapat musyawarah
Majelis
12.Hakim menanyakan apakah para pihak akan mengajukan upaya hukum

Setelah terdakwa menerima vonis atau putusan hakim, ia masih memiliki
upaya hukum. Terdapat dua upaya macam hukum yang dapat ditempuh oleh
terdakwa, yaitu:
1. Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum ini terdiri atas tiga upaya, yaitu:
a. banding, yaitu upaya hukum yang dapat diajukan baik oleh
terdakwa maupun Penuntut Umum apabila merasa tidak puas terhadap putusan
pengadilan tingkat I.
Permohonan banding ini diajukan ke pengadilan tinggi dalam jangka waktu
tujuh hari setelah putusan dibacakan apabila terdakwa hadir, ataupun tujuh
hari setelah putusan diberitahukan secara resmi kepada terdakwa apabila
terdakwa tidak hadir (pasal 233 KUHAP)
b. Kasasi, upaya hukum yang diajukan terdakwa maupun Penuntut
Umum apabila tidak puas terhadap putusan pengadilan pada Tingkat II,
melalui pengadilan tingkat pertama (PN) yang mengadili perkara tersebut.
Permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu 14 hari setalah putusan
dibacakan apabila terdakwa hadir, atau 14 hari setelah putusan
diberitahukan secara resmi kepada terdakwa apabila terdakwa tidak hadir
(pasal 245 KUHAP).

Pihak yang mengajukan kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi dalam jangka
waktu 14 hari setalah permohonan kasasi diiterima oleh Mahkamah Agung
(pasal 248 KUHAP). Apabila jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka hak
untuk mengajukan permohonan kasasi tersebut gugur.

c. Perlawanan (verzet)
Perlawanan ini diajukan oleh terdakwa dan terbagi atas dua macam, yaitu:
· Perlawanan terhadap putusan hakim yang bersifat penetapan,
maka perlawanan tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi (pasal 156 KUHAP)
· Perlawanan terhadap putusan verstek. Perlawanan ini
diajukan terdakwa apabila pada sidang pertama hakim menjatuhkan putusan
tanpa kehadiran terdakwa. Perlawanan ini diajukan oleh terdakwa ke
Pengadilan negeri yang mengadili perkara tersebut (pasal 214 KUHAP).

2. Upaya Hukum Luar Biasa
Upaya hukum ini dilakukan terhadap suatu putusan hakim yang telah
berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum luar biasa ini terbagi atas dua
macam, yaitu:
a. Peninjauan Kembali (PK)
Upaya hukum ini hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris dari
terpidana. Selain itu, PK ini hanya dapat dilaksanakan terhadap putusan
hakim yang bersifat menghukum.
Menurut pasal 263 ayat 2 KUHAP, alasan untuk mengajukan PK adalah
· Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat,
bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih
berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari
seghala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima
atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
· Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa
sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan
alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah
bertentangan satu dengan yang lain.
· Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata

b. Kasasi Demi Kepentingan Hukum (KDKH)
Upaya hukum ini hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung. Tujuan dari upaya
hukum ini adalah hanya untuk memperbaiki redaksional tertentu dari putusan
dan pertimbangan hukum yang tidak tepat, agar tidak terdapat kasalahan
penahanan dikemudian hari. Isi putusan tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan.