SEKALI MELANGKAH PANTANG MENYERAH SEKALI TAMPIL HARUS BERHASIL JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN

Sabtu, 25 Juni 2011

mas iwan kukuh s39

mas iwan kukuh s41

mas iwan kukuh s44

mas iwan kukuh s45

mas iwan kukuh s46

Rabu, 06 Oktober 2010

kronologis penyergapan kelompok bersenjata di tebing tingg





1.Kejadian itu bermula dari laporan yang diterima polisi tentang aktifitas sekelompok orang yang mencurigakan di kawasan hutan gunung Pamela, kecamatan sipispis kabupaten serdang bedagai.mereka sudah beberapa hari di sana.Atas informasi tersebut,beberapa anggota dari polresta Tebing Tinggi mencoba menelusuri hingga kemudian terjadi baku tembak saat bertemu dengan kelompok tersebut. Pada hari kamis tanggal 30 september 2010 sekisar pukul 18.00 wib kejadian kontak senjata dengan anggota polisi di jalan.setia budi,kelurahan brohol,kejamatan bajenis, Tebing Tinggi dengan mengunakan 7 unit sepeda motor .Saat itulah anggota dari polersta Tebing Tinggi melakukan penghadang terhadap konvoi bersejata itu depan PT Darmex . Namun salah satu dari sekelompok itu menggeluarkan tembakan dengan senjata jenis FN kepada petugas .setelah itu kelomok tersebut melarikan diri dengan berpencar.3 unitsepeda motor melarikan diri kerarah Tebing Tinggi.Salah satu sepeda motor jenis Yamaha RX King yang di gunakan pelaku mogok karena kehabisan bensin.

2. untuk melanjut pelariannya, peria bersenjata itu mencegat syahputra (30) seorang warga yang kebetulan melintas di lokasi dengan sepeda motor Yamaha mio. Di bawah todongan senjata api laras panjang syahputra tak berdaya dan merelakan sepeda motor nya di bawa kelompok bersenjata itu.sebelum kabur dengan sepeda motor rampasan tersebut, kelompok bersenjata sempat menembak kan senjata 2 kali ke udara. Dan selanjut nya kelompok bersenjata tersebut di sergap di dusun rambutan, desa dolok masiul, kecamatan tanah rendah,tebing tinggi ,sematra utara oleh personil gabungan sat beribob polda sumut dan polres sergai/t.tinggi.pada hari jum’at tanggal 01 oktober 2010 personil beribob den B polda sumut melakukan pengejaran dan menyisir perkebunan di desa pecan kamis kecamatan dolok masiul dan menemukan serta mengaman kan 5 unit sepeda motor,masing-masing Yamaha RX KING BK 5959 HS warna hitam, Jupiter MZ warna merah BK 5822 CE, Suzuki thunder warna hitam BK 5766 OV, serta 2 unit sepeda motor tanpa nomor polisi,yakni Yamaha mio warna merah dan vega ZR warna hitam.

3. selanjut nya pada hari sabtu tanggal 02 oktober 2010 personil gabungan dari berimob den B dan personil polda sumut bergerak ke polsek dlok masiul untuk menyisir wilayah tersebut dan mendapatkan informasi . dengan kronologis sbb..08.00 wib :ada dua orang berpakaian lusuh bertanya kepada seorang anak umur 14 tahun mereka menanyakan di mana lokasi warung atau kedai terdekat dan anak tersebut mengantarkan mereka, namun ternyata keduanya tidak masuk ke kedai, tetapi kembali ke kebun ubi semula.08.30wib salah satu dari mereka kemudian masuk kedai di dusun 3 dan membeli 4 pasang sandal jepit dan belasan bungkus roti.sang pemilik kedai curiga dengan gerak- gerik mereka,lalu mereka melaporkan hal ini ke sekertaris desa dolok sagala.sekdes melaporkan ke kepala desa dan melaporkan kepolisi.

11.00 wib: polda sumut megerahkan pasukan brimob untuk meyergap kelompok yang di duga memiliki senjata api.dalam menyergap terjadi baku tembak dan satu orang tersangka mengalami luka tembak.para tersangka lainnya melarikan diri keperkebunan sawit di dusun empat pondok lalang.Personil gabungan melakukan pengejaran dan terjadi kontak senjata selama 2,5 jam.Dalm kontak senjata tersebut personil berhasil menembak mati empat tersangka.keempatnya adalah TAUFIK HIDAYAT,Dua tersangka lainnya adalah ZULKRNAEN dan OJIN,sedangkan satu orang lain belum di ketahui identitasnya.Dan menangkap satu orang An.ANWAR B SUPRIYADI,Dalam kontak senjata ini,satu orang anggota brimob An.BRIPKA SUGENG mengalami luka tembak di bahu kiri dan di evakuasi ke RS.Bhayangkara Tebing Tinggi.dengan barang bukti sebagai berikut:dalam penyisiran tersebut di sita amunisi dngan jumlah : SS1 77 butir,AK47 396 butir,1 butir peluru FN,38 butir peluru Revolver ,4 magazen dengan peluru sebanyak 120 butr,1 pucuk senjata M16,senjata AK56 dengan peluru 700 butir, serta 1 pucuk senjata api FN rakitan.

4. Selanya pada hari minggu Tanggal 03 oktober 2010 personil gabungan dari brimob den B dan personil polda sumut mendapatkan informasi .dengan kronologi sbb:

09.00 wib anggota kelompok bersenjata,Muhammad Khoir (35)wrga jalan bandeng,Beawan menyerahkan diri di antara mapolsek dolok masihul oleh diantara widianto warga dusun II Desa Martebing Dolok masihul.

09.45 wib terjadi kontak tembak personil brimob Den B dan personil polda sumut dengan dua anggota kelompok bersenjata di tepi sungai belutu selama 30 menit.satu nggota kelompok bersenjata tewas tertembak saat memegang granat yang kemudian meledak dan merusak tubuhnya,sedangkn seorang lagi tewas terkena tembakan.setelah disisir kedua mayat muncul dari permukaan air sungai yang banjir dan di angkat ke darat.selanjutnya di evakuasi bersama denagan masyarakat dan senjata para tersangka di temukaan di dalam sungai satu pucuk FN Nomor CA 72 88 02 SO berikut enam butir amunisi yang di temukan personil sat pol Airut di sungai belut.

Jumat, 20 Agustus 2010

Halalkah Bekicot?



oleh hmcahyo

Assalamualaikum wr wb

Ustadzyangdi rahmati Allah,

Saya mau tanya tentang halal/haramnya bekicot dan bagaiman penjelasannya.

Atas jawabannya saya ucapkan jazakAllah

Yuli
Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di Perancis ada masakan yang kondang disebut escargot yang berbahan baku daging bekicot. Di Jepang pun bekicot juga digemari. Kedua negara itu banyak mengimpor daging bekicot.

Beberapa negara lain juga selalu mengimpor daging bekicot, seperti Hongkong, Belanda, Taiwan, Yunani, Belgia, Luxemburg, Kanada, Jerman dan Amerika Serikat.

Dan Indonesia termasuk salah satu negara eksportir bekicot. Tapi volume dan kontinuitasnya belum memenuhi kebutuhan pasar importir. Sehingga mengekspor bekicot memang sebuah peluang tersendiri yang bepotensi mendatangkan devisa.

Di daerah Kediri, banyak penduduk yang membudidayakan bekicot ini. Ada yang mengolah jadi keripik bekicot, sate bekicot, rempeyek bekicot, dan sebagainya.

Kandungan Gizi

Ada beberapa penelitian yang umumnya menyebutkan bahwa bekicot mengandung protein yang tinggi. Sedangkan cangkang bekicot kaya kalsium, dan dalam daging tersebut masih terdapat banyak asam-asam amino.

Sumber data lain menunjukkan, protein yang terkandung sekitar 12 gram per 100 gram dagingnya. Kandungan lain adalah lemak 1%, hidrat arang 2%, kalsium 237 mg, fospor 78 mg, Fe 1, 7 mg serta vitamin B komplek terutama vitamin B2.

Selain itu kandungan asam amino daging bekicot cukup menonjol. Dalam 100 gr daging bekicot kering antara lain terdiri atas leusin 4, 62 gr, lisin 4, 35 gr, arginin 4, 88 gr, asam aspartat 5, 98 gr, dan asam glutamat 8, 16 gr.

Temuan di Kediri, menurut mereka yang biasa makan daging bekicot, daging itu dapat menyembuhkan penyakit gatal-gatal, batuk, kudis dan sebagainya. Tidak jelas sumbernya, karena belum diteliti secara ilmiyah.

Hukum Bekicot

Lepas dari masalah kandungan gizi, khasiat atau pun peluang bisnis mengekspor bekicot, sebagai muslim kita harus berhadapan terlebih dahulu dengan hukum halal haram.

Apakah hukum bekicot itu? Halalkah atau haram? Bagaimana dalil yang terkait dengan masalah ini.

Jawabnya, ternyata terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama tentang hukum makan bekicot. Ada sebagian kalangan ulama yang tegas mengharamkannya. Namun setelah diteliti, ternyata ada sebagian lainnya yang berpedapat tidak cukup dalil untuk mengharamkannya.

Kenapa bisa begitu?

Penjelasannya, ternyata perbedaan pendapat ini dipicu dari tidak ditemukannya dalil yang tegas menyebutkan bahwa hewan yang namanya bekicot itu haram.

Seandainya ada ayat yang mengharamkan dengan menyebut nama bekicot sebagai hewan yang haram dimakan, tentu saja tidak akan terjadi perbedaan pendapat. Seperti ketika Allah SWT mengharamkan babi, yang secara tegas disebut di dalam Al-Quran.

Namun kita memang tidak menemukan kata ‘bekicot’ baik di dalam Al-Quran maupun di dalam hadits nabawi. Walhasil, masalah ini menyisakan ruang buat para mujtahid untuk berbeda pendapat.

1. Pendapat Yang Mengharamkan

Sebagian ulama mengharamkan bekicot dengan dasar bahwa hewan itu menjijikkan. Dan secara umum memang setiap orang akan merasakan hal yang sama, yaitu perasaan jijik kalau melihat bekicot.

Coba saja seandainya di dalam rumah kita ada sepuluh bekicot nempel di dinding ruang tamu, pasti kesan jorok, kotor dan jijik langsung muncul. Perasaaan inilah yang kemudian dijadikan landasan untuk mengharamkan makan bekicot.

Pendapat ini dikuatkan oleh penjelasan dalam kitab ‘kuning’, yaitu Kitab Hayatu al-Hayawan al-Kubra juz 1 halaman 237:

(الْحَلَرُوْنَ)… (وَحُكْمُهُ) التَّحْرِيْمُ لاِسْتِخْبَاثِهِ. وَقَدْ الَّرافِعِى فِى السَّرَطَانِ اِنَّهُ يَحْرُمُ لِمَا فِيْهِ مِنَ الضَّرَرِ وَلاَنَّهُ دَاخِلٌ فِى عُمُوْمِ تَحْرِيْمِ الصَّدَفِ.

(bekicot) … (dan hukumnya) di haramkan karena menjijikkan. Ar Rafii sungguh telah berkata dalam masalah kepiting: Sesungguhnya bekicot itu haram karena di dalammnya terdapat kemudaratan, dan karena bekicot itu masuk dalam ke umuman dari keharaman rumah kerang.

Dengan menggunakan pendapat dari Ar-Rafi’i, kalangan Nahdliyyin di Jawa Timur dalam Bahtsul Masail tahun 1997 menetapkan keharaman bekicot.

2. Pendapat Yang Tidak Mengharamkan

Sementara kalangan ulama yang tidak mengharamkan bekicot berangkat dari kaidah fiqih, bahwa segala sesuatu termasuk makanan, punya hukum asal, yaitu halal.

Dan kedudukan hukum halal ini tidak bisa berubah kecuali bila telah datang dalil yang tegas untuk mengharamkannya. Dalil itu bisa saja berupa ayat Quran ataupun hadits nabawi yang menyebutkan keharamannya secara langsung, namun bisa juga secara tidak langsung, kecuali hanya dengan menyebutkan kriterianya saja.

Nah, menurut mereka, tidak ada satu pun ayat atau hadits yang menyebutkan keharaman bekicot secara langsung. Dan ternyata dalil yang mengharamkan secara tidak langsung pun juga tidak ditemukan. Tidak ada satu pun kriteria keharaman makanan yang termasuk di dalamnya daging bekicot

Kriteria Hewan Yang Haram Dimakan
Bangkai, yaitu hewan berkaki empat atau dua (al-an’am) yang tidak matinya tidak disembelih secara syar’i.
Hewan yang diharamkan untuk membunuhnya.
Hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya.
Hewan yang bercakar dan berkuku, di mana cakar dan kukunya digunakan untuk memangsa buruannya.
Al-Jallaalah, yaitu hewan yang makanan pokoknya benda najis dan kotoran
Hewan yang hidup di dua alam (ini pun masih khilafiyah)

Hewan Yang Menjijikkan

Dari keenam kriteria di atas, ada satu kriteria yang diperdebatkan oleh para ulama, yaitu tentang hewan yang menjijikkan.

Masalah pertama, manakah dalil yang menyebutkan bahwa bila seseorang merasa jijik atas suatu hewan, maka hewan itu hukumnya haram.

Masalah kedua, bila memang benar ada dalil yang menyebutkan bahwa rasa jijik = haram, lalu rasa jijik menurut standar siapa?

Sebab tiap orang ternyata punya standar rasa jijik yang berbeda-beda. Apakah standar untuk memberikan batasannya?

Karena itu pada akhirnya urusan bekicot ini tetap menjadi polemik di kedua belah pihak, masing-masing bersikeras untuk mempertahankan pendapatnya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

sumber: Eramuslim